Mohon tunggu...
Rin Muna
Rin Muna Mohon Tunggu... Penulis - Follow ig @rin.muna

Walrina Munangsir Penulis Juara Favorite Duta Baca Kaltim 2018 Pemuda Pelopor Kaltim 2019 Founder Taman Bacaan Bunga Kertas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Fumigasi Pustaka, Mengabadikan Setiap Karya

30 Oktober 2018   07:31 Diperbarui: 31 Oktober 2018   01:34 881
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Pixabay.com

Hai Kompasianer ...! Apa kabar nih?

Semoga harimu selalu menyenangkan ya!

Maaf kalau aku jarang nongol. Cuma bisa baca satu atau dua artikel yang ada di beranda. Bukan karena aku sombong, tapi karena aku memang tidak punya banyak waktu luang untuk berlama-lama di dunia maya.

Oh, ya. Beberapa bulan lalu ketika aku menjalani karantina duta baca. Aku hanya bisa share sedikit pengalaman aku bersama teman-teman Duta Baca. Aku sampai lupa untuk sharing materi yang aku terima di sana. Sebenarnya, bukan lupa sih. Waktunya aja yang belum pas.

Kali ini aku mau bahas tentang Fumigasi Pustaka. Fumigasi itu apa sih? Awalnya masih asing di telingaku karena aku benar-benar tidak tahu Fumigasi itu apa. Baru tahu ketika aku mendapat materi dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kalimantan Timur.

Fumigasi adalah tindakan pengasapan yang bertujuan mencegah, mengobati dan mensterilkan bahan pustaka. Fumigasi dilakukan agar buku-buku awet dan dijauhi oleh musuh bahan pustaka seperti kecoa, kutu buku, rayap, ngengat, silver fish dan sejenisnya. 


Buku-buku yang sudah difumigasi akan awet dan tidak berubah warna. Karena biasanya, buku yang sudah lama akan berubah warna karena perubahan udara di sekitar atau karena pengaruh benda-benda organik yang ada di sekitarnya.

Fumigasi dilakukan di dalam ruangan kedap udara. Menggunakan bahan kimia atau pestisida yang dapat digunakan untuk membunuh serangga seperti Carbon disulfida (CS2), Carbon tetra chloride (CCl4), Methyl bromide (CH3Br), Thymol cristal dan lain-lain.

Petugas yang melakukan fumigasi juga harus menggunakan peralatan yang lengkap mengingat fumigasi dilakukan menggunakan racun atau pestisida yang dapat membunuh manusia. Itulah sebabnya fumigasi dilakukan di dalam ruangan yang kedap udara. 

Memastikan bahwa ruangan yang digunakan untuk fumigasi aman dan tidak ada gas yang keluar dari ruangan tersebut pada saat fumigasi berlangsung. Ini dilakukan untuk proses fumigasi skala besar. 

Kalau hanya sedikit buku yang akan difumigasi, bisa dilakukan di dalam lemari yang kedap udara.

Buku-buku yang akan difumigasi harus diatur dalam posisi terbuka agar setiap lembar dari buku-buku itu bisa dicapai oleh gas pembasmi hama. 

Lamanya proses fumigasi tergantung dari bahan kimia dan ukuran ruangan yang digunakan. Gas akan dibuang menggunakan blower jika proses fumigasi sudah selesai.

Proses fumigasi ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Biasanya dilakukan oleh perusahaan profesional yang tergabung dalam Ikatan perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Indonesian Pest Control Association) yang disingkat IPPHAMI. 

Pihak Perpustakaan biasanya memang menggunakan jasa perusahaan fumigasi untuk melakukannya, bukan mereka sendiri yang menangani.

Jadi, jangan coba-coba melakukan fumigasi sendiri ya! Berbahaya, hehehe ...

Buku yang sudah difumigasi, biasanya akan dibiarkan kurang lebih satu minggu untuk memastikan gas beracun sudah aman dan buku sudah dapat dijangkau oleh manusia. Setiap buku yang sudah difumigasi akan mendapat stempel fumigasi. 

Artinya, buku tersebut sudah aman dari serangga yang akan merusak buku. Tidak heran jika di perpustakaan ada banyak buku-buku lama yang kondisinya masih bagus.

Aku bahkan masih bisa melihat koleksi buku-buku terbitan tahun 30-an yang kondisinya masih bagus. Artinya, setiap karya itu berharga dan akan abadi di dalamnya. Itulah sebabnya, kalau menerbitkan buku, kita wajib menyerahkan ke Dinas Perpustakaan. 

Karena di sana karya kita benar-benar dirawat dan dijaga. Setiap buku yang sudah memiliki ISBN, bisa diberikan ke perpustakaan sebagai koleksi daerah ataupun nasional. 

Sebenarnya hal itu diwajibkan, bahwa setiap penulis yang sudah menerbitkan buku ber-ISBN wajib menyerahkan minimal 1 buku untuk perpustakaan daerah atau nasional, biasanya dilakukan oleh penerbitnya.

Proses fumigasi ini mengabadikan setiap karya buku yanga ada di perpustakaan. Jadi, tidak usah heran jika di perpustakaan ada karya-karya buku puluhan tahun lalu tapi kondisinya masih bagus.

Jika ingin abadi ... menulislah!

Cukup sampai di sini pembahasannya ya.

Aku takut jadi membosankan jika terlalu panjang pembahasan ini. Hanya bisa sedikit berbagi pengalaman. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jangan lupa, serahkan karya bukumu ke perpustakaan ya!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun