Mohon tunggu...
Rini Gustiarni
Rini Gustiarni Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Islam 45 Bekasi Fisip Ilmu Pemerintahan

Artikel Mengenai Sosial, Budaya, Politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kualitas Pedoman Sistem Rekrutmen Kepegawaian di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

16 Januari 2023   14:17 Diperbarui: 16 Januari 2023   14:26 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Sistem Rekrutmen, Sistem Rekrutmen Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi 

Didalam mendefinisikan system terdapat dua kelompok pendekatan system, yaitu system yang lebih menekankan pada tahap prosedur dan menekankan kepada elemennya. Pemahaman system pada pendekatan prosedur yaitu dimana suatu urutan kegiatan yang saling berhubungan, berkumpul dengan bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Prosedur didefinisikan sebagai urutan yang tepat dari tahapan-tahapan instruksi yang menerangkan apa yang harus dikerjakan, siapa yang mengerjakan, kapan dikerjakan, dan bagaimana mengerjakannya. Pada upaya merealisasikan fungsi perencanaan sumber daya manusia yang dimana sesuai dengan kualitas sumber daya manusia yang telah ditentukan.

Rekrutmen merupakan suatu kegiatan atau proses daripada pencarian dan atau penarikan sejumlah karyawan potensial yang akan diseleksi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan organisasi. Rekrutmen juga dapat diartikan sebagai proses menarik orang-orang pada waktu yang tepat, dalam jumlah yang cukup dan dengan persyaratan yang layak, untuk mengisi lowongan dalam organisasi. Melalui rekrutmen sebuah organisasi dapat melakukan komunikasi dengan pihak-pihak tertentu untuk dapat memperoleh sumber daya yang potensial.

Rekrutmen atau penerimaan tenaga kependidikan merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik pada lembaga pendidikan, baik jumlah maupun kualitasnya. Menurut E. Mulyasa definisi rekrutmen yaitu suatu upaya mencari dan mendapatkan calon-calon tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebanyak mungkin, untuk kemudian dipilih calon terbaik yang potensial.

Sebagaimana tertuang didalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan serta bertanggung jawab. Dalam hal ini harus didukung dan dibarengi dengan peningkatan mutu tenaga pendidik dan pendidikan dalam segi rekrutmen, kompetensi dan manajemen pengembangan sumber daya manusianya. 

Berdasarkan pada situasi yang terjadi saat ini di bidang pendidikan bahwa persoalan pokok pendidikan yang sering disoroti mengenai masalah kurikulum ketimbang dengan masalah pendidik. Yang memang secara lebih umum masalah pendidik yang seharusnya menjadi lebih penting daripada masalah kurikulum dan komponen pendidikan lainnya. Pernyataan tersebut telah memberikan gambaran bahwasannya masalah pendidik atau guru memang belum sepenuhnya mendapat perhatian yang memadai oleh para praktisi pendidikan, apalagi oleh pengambil kebijakan pendidikan.

Didalam meningkatkan mutu pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan menjadi acuan paling penting. Terutama didalame pemerataan kependidikan di Indonesia. Jika jumlah pendidik banyak tetapi belum maksimal didalam meratakan pendidikan di Indonesia akan menjadi masalah jika focus utamanya bukan pada tenaga pendidik atau guru. Mengingat betapa pentingnya peran tenaga pendidik seperti guru atau dosen didalam keseluruhan aspek terutama didalam pembangunan karakter bangsa (The Nation Character Building). Winarno Surakhmad (1969) dalam Trianto (2003), Mengemukakan: "kekuatan dan mutu pendidikan suatu negara dapat dinilai dengan mempergunakan factor guru (dosen) sebagai salah satu indeks utama". Itulah penyebab mengapa guru merupakan salah satu factor yang mutlak didalam pembangunan. Makin bersungguh-sungguh pemerintah didalam membangun sebuah negaranya, makin urgen pula kedudukan seorang guru pada segala sendi-sendi kehidupan sebuah bangsa.

Melihat pentingnya peran tenaga pendidik sebagai suatu peningkatkan tingkat sumber daya manusia dalam aspek ranah tingkat pendidikan. Maka perlu adanya sebuah mekanisme rekrutmen (penarikan) yang dapat menghasilkan calon-calon tenaga pendidik dan kependidikan yang professional dan standaritas. Rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan merupakan seperangkat kegiatan yang dipergunakan untuk memperoleh sejumlah pelamar yang bermutu pada tempat dan waktu yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga yang bersangkutan dan lembaga pendidikan seperti sekolah dapat menyeleksi berdasarkan kepentingan terbaik masing-masing dalam jangka panjang maupun jangka pendek.

Proses rekrutmen pada tenaga pendidik didalam lembaga pendidikan disekolah adalah dengan berusaha mencari guru yang memiliki kemampuan, kompetensi, kecakapan dan ahli dalam mendidik dan mengajar sesuai dengan bidangnya. Ini akan menjadi factor penting untuk rekrutmen guru pada tingkat sekolah yang nantinya akan berdampak jangka panjang bagi peserta didik disekolah. Mekanisme rekrutmen tenaga pendidik hendaknya mendapat perhatian yang utama didalam proses prekrutannya, karena pada tahap ini pemilik wewenang seperti lembaga sekolah dapat memilih dan menyeleksi calon-calon guru sesuai dengan kebutuhan lembaga sekolahnya.

Adanya tindak kesalahan pada proses kegiatan pada tahap prekrutan dan penyeleksian tenaga pendidik akan berakibat fatal bagi kelangsungan kegiatan pembelajaran yang berdampak pada pencapaian tujuan dan cita-cita suatu lembaga pendidikan tersebut. Dengan pelaksanaan rekrutmen yang baik, diharapkan akan menghasilkan peserta didik serta mendapat tenaga pendidik dan kependidikan yang sesuai dengan kualifikasinya. Karena pada hakikatnya unsur utama didalam memajukan suatu lembaga instansi adalah bersumber daripada tenaga kepegawaiannya atau pada aspek tingkat sumber daya manusianya. Jika kualitas tingkat sumber daya manusia nya sudah mencapai tahap sesuai dengan kualifikasinya maka akan berdampak positif untuk kelangsungan jangka panjang, dan sebaliknya jika pada tahap perekrutan kepegawaiannya belum sesuai pada kualifikasi tahapan pada aspek sumber daya manusianya maka yang terjadi timbulnya dampak negative bagi kelangsungan lembaga instansi yang bersangkutan.

Salah satu cara didalam meningkatkan kualitas didalam suatu organisasi/instansi lembaga yang bersangkutan dengan merekrut tenaga kepegawaian yang berkompeten. Perubahan keadaan zaman membawa konsekuensi dan sangat berhubungan dengan keadaan sumber daya manusia. Memiki pegawai yang berkompeten merupakan hal Yang dimana sebagai suatu syarat untuk dapat memenuhi harapan didalam mewujudkan lembaga pendidikan yang maju.

  • Perekrutan Tenaga Kepegawaian Menggunakan Standart Operational Prosedure Di Dinas Pendidikan 

Didalam proses rekrutmen tenaga pendidik untuk mendapatkan tenaga pendidik yang diinginkan maka segala tindakan harus melalui proses secara procedural. Lembaga pendidikan atau Dinas Pendidikan memiliki hak untuk menerapkan prosedur dan metode seleksi calon tenaga kepegawaian yang akan diterima nantinya. Pelaksanaan rekrutmen yang ideal adalah sebuah program dimana sejumlah pelamar yang berkualitas ditarik dan menerima posisi jabatan tertentu yang dilakukan dengan cara yang sangat efisien. Pelaksanaan rekrutmen yang efektif membutuhkan Standar Operator Prosedur (SOP) pelaksanaan rekrutmen. SOP berisi tentang dokumen prosedur yang ditetapkan menjelaskan mengenai peraturan dan aturan yang dapat dilakukan didalam proses pelaksanaan rekrutmen yang ditetapkan oleh lembaga atau instansi dan tentu saja memiliki aturan hukum.

Dalam pelaksanaan rekrutmen secara resmi membutuhkan sebuah SOP agar terjaganya sebuah konsistensi didalam pelaksanaan rekrutmen yang memang pelaksanaan rekrutmen ini sebagai penentu awal keputusan didalam memilih pegawai instansi atau lembaga yang nantinya pelamar kepegawaian akan menjadi bagian daripada lembaga atau instansi. SOP menjadi acuan pedoman baku yang berlaku saat dilaksanakannya perekrutan pelamar. Dengan adanya SOP ini akan memudahkan didalam memilih pelamar dimulai dari kompetensi dll yang nantinya akan mejadikan pertimbangan bagi instansi untuk merekrut pelamar yang memang sudah sesuai dengan kriteria serta posisi yang dibutuhkan.

Ketentuan pedoman SOP di Dinas Pendidikan sampai saat ini masih digunakan untuk merekrut pelamar. Karena nantinya akan sangat berpengaruh ke jenjang yang lebih panjang. Didalam merekrut pelamar kepegawaian Dinas Pendidikan memiki beberapa posisi, selain sebagai tenaga pendidik yang nantinya akan terjun secara langsung sebagai guru disekolah-sekolah juga ada yang akan menjadi pegawai staff di Dinasnya. Seperti bagian Tata Usaha, bagian Kepegawaian, Tata Keuangan dll. Untuk spesifikasinya yang didahulukan minimal strata satu ada pada tenaga pendidik atau guru yang akan turun langsung ke sekolah. Untuk selebihnya ada kriteria lain. Seperti bagian Tata Usaha boleh dari lulusan Pendidikan Minimal SMA dengan Syarat dan Ketentuan lainnya. SOP ini sendiri menjadi pedoman baku yang masih dipakai oleh Lembaga Dinas Pendidikan didalam merekrut pegawainya. Terutama melihat bagaimana kompetensi serta posisi yang pas agar nantinya tidak berdampak bagi kelangsungan lembaga yang bersangkutan. Posisi serta kualifikasi akan sangat berpengaruh didalam perekrutan. Pasalnya jika pelamar dengan posisi yang sesuai dan memang dibutuhkan didalam instansi tersebut akan berdampak baik untuk kedepannya karena memang sudah sesuai dengan kualifikasi instansi, dan jika sebaliknya posisi serta kualifikasi tidak sesuai maka juga akan berdampak negative nantinya bagi instansi, walaupun tidak berdampak secara langsung.

Keberhasilan proses rekrutmen akan sangat mempengaruhi kelancaran dan keberhasilan fungsi-fungsi dan aktivitas manajemen sumber daya manusia lain yang dilakukan setelah proses rekrutmen. Fungsi-fungsi yang dimaksud meliputi fungsi penempatan/alokasi, fungsi pengembangan, fungsi kontrol dan adaptasi, sedangkan aktivitas-aktivitas yang mengikuti rekrutmen adalah seleksi, orientasi, dan promosi.

  • Posisi Kepegawaian di Dinas Pendidikan 

Melihat dari system rekrutmen yang sudah dijabarkan, kemudian terdapat posisi didalam sebuah instansi atau lembaga yang bersangkutan. Ketika perekrutan dibuka atau dilaksanakan maka tentu saja akan secara langsung membuka posisi yang dibutuhkan oleh lembaga atau dinas tersebut. Seperti Dinas Pendidikan yang ketika sudah membuka rekrutmen bagi para pelamar tentu saja sudah melihat serta memposisikan pelamar nantinya. Ketika pelamar melamar ke Dinas Pendidikan dengan menggunakan kualifikasi pendidikan dengan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA/sederajat) maka akan berposisi juga pada posisi yang memang sudah ada kualifikasinya. Ini dapat dikategorikan sebagai posisi honorer bagian staff di Kantor. Kemudian untuk kualifikasi sebagai Tenaga Pendidik paling tidak serendahnya pada lulusan pendidikan Strata Satu (S1) untuk kualifikasi guru yang ditempatkan disekolah-sekolah. Ini dapat dikategorikan sebagai posisi honorer dan sewaktu-waktu dapat berpindah jabatan dengan syarat dan ketentuan atau dapat disebut juga dengan promosi jabatan agar naik sebagai pegawai tetap atau sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Untuk posisi yang telah disampaikan oleh Abdul Fatah selaku pegawai bagian Bidang Kepegawaian, terdapat dua posisi yang secara jelas terlihat. Posisi ASN atau Aparatur Sipil Negara yang dimana posisi ini sudah secara jelas diketahui secara umum, posisi ASN ini sudah menjadi tanggungan negara didalam pendapatannya, dimulai dari tunjangan yang didapatkan hingga lainnya. dalam posisi ini juga terbagi kepada beberapa golongan yang nantinya akan juga dapat berpengaruh kepada penghasilan yang didapatkan. Namun, hanya berbeda untuk selisih 5 %. Sedangkan posisi yang kedua yaitu posisi Non-ASN, untuk posisi ini dapat dikategorikan sebagai posisi Honorer, pendapatannya hanya dari Instansi/lembaganya saja tidak terdapat tunjangan yang diberikan oleh pemerintah. Untuk posisi ini mungkin tidak terdapat golongannya seperti ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun