Pada dasarnya biaya fiskal adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak tidak final dalam batas-batas kewajaran sesuai adat pedagang yang baik.
biaya-biaya apa saja yang boleh dikurangkan untuk tujuan Pajak Penghasilan atau disebut juga dengan biaya fiska adalah sebagai berikut ini :Â
Biaya Fiskal (Pasal 6 ayat 1)
1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
  - Biaya pembelian bahan;Â
 -  Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
 -  Bunga, sewa, dan royalti;
 - Biaya perjalanan;Â
 -  Biaya pengolahan limbah;Â