Mohon tunggu...
Rindy Nawang Sari
Rindy Nawang Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peningkatan Kesadaran Kewajiban Pegawai Pemasyarakatan dalam Mengayomi Warga Binaan Pemasyarakatan

19 September 2021   09:03 Diperbarui: 19 September 2021   16:59 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Center Advancement Public Integrity (2016) menyebutkan bahwa korupsi di lembaga pemasyarakatan menyebabkan masalah yang jauh lebih dari sekadar ketidakjujuran dari pihak petugas. Pertama, petugas koreksi, serta narapidana lain, sering terluka karena diselundupkan senjata. Korupsi sistemik dengan demikian menciptakan lingkungan yang keras dan berbahaya di dalam lembaga pemasyarakatan yang mempengaruhi setiap pegawai pemasyarakatan.

Contohnya adalah saat pejabat administrasi Kota New York mengaitkan meningkatnya kekerasan di lembaga pemasyarakatan Pulau Rikers dengan aktivitas geng serta peningkatan jumlah pisau selundupan di dalam dinding penjara.

Seluruh pegawai pemasyarakatan memiliki kewajiban yang sangat besar terhadap pengayoman WBP/narapidana. Pengayoman ini berlanjut kepada kewajiban untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang melibatkan WBP dan pegawai/petugas pemasyarakatan. Berkenaan dengan hal tersebut, peningkatan kesadaran dan penanaman prinsip terhadap para pegawai pemasyarakatan sangatlah penting dilakukan, mengingat banyaknya pegawai pemasayarakatan yang belum mampu turut mewujudkan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun