Mohon tunggu...
Rindi Afi Safitri
Rindi Afi Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa D-III Teknik Elektromedis

Poltekkes Kemenkes Jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membedah Legalitas Profesi Elektromedis: Analisis Kritis Permenkes 45/2015 dan Implikasinya dalam Sistem Kesehatan Indonesia

14 Mei 2025   23:52 Diperbarui: 14 Mei 2025   23:52 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Keharusan memiliki sip-e sebagai syarat praktik bertujuan untuk mencegah praktik ilegal dan menjaga mutu pelayanan kesehatan. ketentuan ini sekaligus menegaskan prinsip bahwa setiap tenaga kesehatan harus tunduk pada pengawasan administratif yang ketat demi menjamin perlindungan pasien dan keselamatan alat kesehatan yang digunakan. lebih lanjut, dalam pasal 12 disebutkan bahwa tenaga elektromedis berwenang melakukan berbagai kegiatan teknis seperti pengoperasian, perawatan, kalibrasi, pemantauan, hingga penelitian dan pengembangan alat elektromedis. hal ini menunjukkan bahwa lingkup kerja elektromedis tidak hanya teknis tetapi juga menyentuh aspek akademik dan manajerial.

 Selain aspek perizinan dan kewenangan praktik, permenkes ini juga mengatur hak dan kewajiban tenaga elektromedis. dalam pasal 15 dijelaskan bahwa tenaga elektromedis berhak memperoleh perlindungan hukum, imbalan jasa, keselamatan kerja, serta kesempatan pengembangan profesi. di sisi lain, pasal 16 menegaskan kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan membuat catatan atau dokumen tindakan medis yang dilakukan. ketentuan ini memperkuat prinsip akuntabilitas dan rekam medis yang transparan dalam sistem pelayanan kesehatan.

 Dari sisi pengawasan, permenkes ini memuat mekanisme pembinaan dan sanksi yang terstruktur. pemerintah pusat dan daerah bersama dengan organisasi profesi diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan sebagaimana disebut dalam pasal 17. bahkan, dalam kondisi pelanggaran, sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin dapat dikenakan baik kepada tenaga elektromedis maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak patuh terhadap ketentuan perizinan (pasal 19 dan 20). ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan etika dan standar praktik elektromedis.

 Namun demikian, dalam praktiknya, implementasi dari permenkes ini masih menghadapi tantangan. salah satunya adalah ketimpangan dalam distribusi tenaga elektromedis di berbagai daerah yang menyebabkan belum semua fasilitas kesehatan memiliki elektromedis dengan izin yang sah. selain itu, dalam beberapa kasus, masih terdapat ketidaksesuaian antara standar yang ditetapkan dalam permenkes dengan kondisi di lapangan, terutama di daerah yang masih minim infrastruktur dan sumber daya manusia.

 Permasalahan lainnya berkaitan dengan pemahaman manajemen fasilitas kesehatan terhadap pentingnya str-e dan sip-e. tidak jarang ditemukan bahwa pemilik fasilitas kesehatan mempekerjakan teknisi alat kesehatan tanpa latar belakang pendidikan elektromedis, yang tentu melanggar ketentuan peraturan dan dapat berakibat pada buruknya mutu pelayanan dan meningkatnya risiko kecelakaan kerja atau malfungsi alat. oleh karena itu, sosialisasi dan pelatihan bagi pemangku kepentingan di tingkat daerah sangat diperlukan agar regulasi ini dapat dijalankan secara optimal.

 Meskipun demikian, permenkes nomor 45 tahun 2015 tetap menjadi tonggak penting dalam profesionalisasi tenaga elektromedis di indonesia. regulasi ini telah membangun fondasi legal dan administratif yang kuat, meskipun dalam tataran implementasi masih membutuhkan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi lintas sektor yang lebih intensif. ke depan, evaluasi berkala terhadap isi dan pelaksanaan permenkes ini sangat diperlukan agar peraturan ini dapat terus adaptif terhadap dinamika kebutuhan pelayanan kesehatan nasional dan perkembangan teknologi elektromedik.

Kesimpulan

Permenkes nomor 45 tahun 2015 tentang izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis merupakan regulasi penting yang memperkuat legitimasi profesi elektromedis dalam sistem pelayanan kesehatan indonesia. melalui peraturan ini, tenaga elektromedis tidak hanya diakui secara formal sebagai bagian dari tenaga kesehatan, tetapi juga diberikan landasan hukum yang jelas untuk menjalankan praktik profesional sesuai kompetensi. peraturan ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan administratif seperti str-e dan sip-e, kewenangan dalam praktik teknis elektromedik, serta hak dan kewajiban tenaga elektromedis. selain itu, aspek pembinaan dan pengawasan juga diperjelas demi menjamin mutu layanan dan perlindungan terhadap pasien. meski regulasi ini telah membentuk kerangka hukum yang kokoh, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi tantangan seperti ketimpangan distribusi tenaga elektromedis, kurangnya pemahaman manajerial terhadap kewajiban perizinan, serta lemahnya pengawasan di daerah. dengan demikian, permenkes ini telah menjadi langkah progresif dalam reformasi tenaga kesehatan, namun perlu penguatan dari sisi implementatif agar tujuan peningkatan mutu layanan dan keselamatan alat kesehatan benar-benar tercapai di seluruh wilayah indonesia.

Daftar Pustaka

 kementerian kesehatan republik indonesia. (2015). peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 45 tahun 2015 tentang izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis. jakarta: kementerian kesehatan ri.

 kementerian kesehatan republik indonesia. (2009). undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. jakarta: kementerian kesehatan ri.

 kementerian kesehatan republik indonesia. (2014). undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. jakarta: kementerian kesehatan ri.

 kementerian kesehatan republik indonesia. (2013). peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 46/menkes/per/viii/2013 tentang registrasi tenaga kesehatan. jakarta: kementerian kesehatan ri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun