ABSTRAK
perkembangan teknologi kesehatan menuntut profesionalisme tenaga elektromedis dalam menjalankan praktik yang legal, aman, dan terstandarisasi. permenkes nomor 45 tahun 2015 hadir sebagai regulasi yang mengatur izin serta penyelenggaraan praktik tenaga elektromedis guna menjamin mutu dan keselamatan pelayanan. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis substansi dan implementasi peraturan tersebut dengan menggunakan metode studi pustaka. hasil kajian menunjukkan bahwa permenkes ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengakuan profesi elektromedis, dengan pengaturan yang mencakup persyaratan administrasi melalui str-e dan sip-e, kewenangan teknis praktik, serta hak dan kewajiban tenaga elektromedis. selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dan organisasi profesi. namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kesenjangan distribusi tenaga, lemahnya pengawasan daerah, serta kurangnya pemahaman terhadap perizinan. oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor, evaluasi kebijakan berkala, dan peningkatan kapasitas institusional guna mengoptimalkan penerapan regulasi ini dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
kata kunci: elektromedis, izin praktik, peraturan menteri kesehatan, str-e, sip-e, pelayanan kesehatan
Pendahuluan
Dalam era perkembangan teknologi kesehatan yang kian pesat, pemanfaatan peralatan elektromedis menjadi tulang punggung dari sistem pelayanan kesehatan modern. alat-alat tersebut tidak hanya berperan sebagai pendukung diagnosis, terapi, dan rehabilitasi, tetapi juga menjadi indikator mutlak dalam menjamin mutu, efektivitas, serta keselamatan pasien. dalam konteks inilah, keberadaan tenaga elektromedis memegang posisi yang sangat vital. mereka tidak hanya bertanggung jawab terhadap instalasi dan perawatan alat elektromedis, namun juga memiliki peran strategis dalam menjamin keandalan, akurasi, dan keamanan perangkat-perangkat tersebut.
 Fenomena umum yang dapat diamati dalam berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di indonesia adalah ketergantungan yang tinggi terhadap teknologi elektromedis, baik di rumah sakit besar hingga klinik-klinik kecil. namun demikian, penggunaan teknologi canggih ini belum selalu diiringi oleh sistem regulasi dan pengawasan yang optimal terhadap praktik tenaga elektromedis. sebelum diberlakukannya peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 45 tahun 2015 tentang izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis (permenkes 45/2015), terdapat berbagai celah hukum dan kelemahan administratif yang menyebabkan praktik tenaga elektromedis dilakukan tanpa standar profesional yang baku. hal ini berdampak pada kualitas pelayanan serta meningkatkan risiko keselamatan bagi pasien dan tenaga kesehatan lainnya.
 Fenomena khusus yang menjadi dasar perlunya regulasi lebih lanjut adalah adanya praktik elektromedis yang dilakukan oleh individu tanpa latar belakang pendidikan yang sesuai atau tanpa izin praktik yang sah. situasi ini terjadi karena belum adanya instrumen hukum yang secara khusus mengatur praktik dan kewenangan tenaga elektromedis secara menyeluruh. bahkan dalam beberapa kasus, tenaga teknis non-medis melakukan pengoperasian alat elektromedis tanpa pemahaman mendalam mengenai standar keselamatan atau prosedur teknis yang benar. kondisi ini tidak hanya mengancam mutu pelayanan kesehatan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian besar, baik secara ekonomi maupun keselamatan pasien.
 Urgensi penyusunan permenkes 45 tahun 2015 lahir dari kebutuhan untuk menjawab kompleksitas serta meningkatnya ekspektasi terhadap pelayanan elektromedis yang profesional, aman, dan sesuai dengan perkembangan teknologi. sebagaimana dinyatakan dalam konsiderans peraturan tersebut, tenaga elektromedis merupakan bagian dari tenaga kesehatan yang memiliki wewenang untuk menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan keahlian yang dimiliki. oleh karena itu, pengaturan terkait izin praktik dan pelaksanaan tugas mereka menjadi krusial dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan di indonesia.
 Permenkes ini menjadi payung hukum yang tidak hanya memberikan pengakuan formal terhadap profesi elektromedis, tetapi juga menjadi rujukan dalam menetapkan standar profesi, prosedur perizinan, serta tanggung jawab dan hak tenaga elektromedis. dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa setiap elektromedis wajib memiliki surat tanda registrasi elektromedis (str-e) dan surat izin praktik elektromedis (sip-e) sebelum dapat menjalankan praktiknya. kedua dokumen ini berfungsi sebagai kontrol kualitas dan legalitas atas tenaga elektromedis yang berpraktik, yang sebelumnya tidak terdefinisi dengan jelas di dalam sistem regulasi kesehatan indonesia.
 Tujuan dari pemberlakuan permenkes 45/2015 secara garis besar adalah untuk menciptakan sistem pelayanan elektromedis yang aman, bermutu, dan terstandardisasi. regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi hak pasien, memastikan bahwa pelayanan dilakukan oleh tenaga yang kompeten, dan mencegah praktik ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. lebih jauh, permenkes ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat maupun daerah, termasuk sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga elektromedis maupun fasilitas kesehatan yang memperkerjakan mereka tanpa izin resmi.
 Selain itu, peraturan ini juga menempatkan organisasi profesi sebagai aktor penting dalam sistem registrasi, pemberian rekomendasi izin praktik, serta pembinaan berkelanjutan terhadap anggotanya. dengan demikian, permenkes ini menciptakan kerangka kolaboratif antara pemerintah, tenaga profesional, dan institusi kesehatan dalam menciptakan ekosistem pelayanan elektromedis yang bertanggung jawab dan berkualitas tinggi.
 Dalam konteks implementasi, analisis terhadap permenkes ini menjadi penting untuk mengkaji sejauh mana aturan tersebut telah diterapkan secara konsisten di lapangan. tidak jarang ditemukan berbagai tantangan implementatif, seperti ketimpangan dalam distribusi tenaga elektromedis, kurangnya pemahaman dari pihak manajemen fasilitas kesehatan, hingga lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. analisis yang komprehensif terhadap peraturan ini tidak hanya akan membuka ruang evaluasi terhadap efektivitasnya, tetapi juga menjadi dasar untuk perumusan kebijakan yang lebih adaptif ke depan, terlebih dengan dinamika teknologi kesehatan yang terus berkembang.
 Di sisi lain, permenkes ini juga memberikan harapan baru bagi profesi elektromedis di indonesia. sebagai bagian dari tenaga kesehatan yang sering kali diposisikan sebagai tenaga teknis pelengkap, pengakuan formal melalui permenkes ini memperkuat legitimasi dan posisi tawar profesi elektromedis dalam sistem kesehatan nasional. dengan kewenangan yang jelas dan standar yang baku, profesi ini diharapkan mampu berkembang secara profesional, memperoleh perlindungan hukum yang layak, serta terus meningkatkan kompetensi sesuai perkembangan teknologi medis global.
 Secara keseluruhan, analisis terhadap permenkes nomor 45 tahun 2015 menjadi langkah penting dalam memahami bagaimana peraturan ini membentuk kerangka tata kelola profesi elektromedis di indonesia. pendekatan analitis terhadap isi peraturan, implementasi teknis, hingga dampak normatif dan sosialnya perlu dilakukan secara menyeluruh untuk menilai sejauh mana regulasi ini telah memenuhi tujuannya. dengan menelusuri titik-titik krusial dalam pelaksanaannya, diharapkan akan muncul rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan sistem perizinan dan praktik elektromedis di masa yang akan datang.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka atau library research sebagai metode utama untuk mengkaji secara komprehensif isi dan implikasi dari peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 45 tahun 2015 tentang izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis. studi pustaka dipilih karena memungkinkan peneliti untuk menggali informasi, teori, dan data relevan yang bersumber dari dokumen-dokumen tertulis, baik peraturan perundang-undangan, buku ilmiah, artikel jurnal, laporan institusi, maupun publikasi akademik lainnya. melalui metode ini, penelitian tidak hanya bersifat deskriptif normatif, tetapi juga kritis-analitis terhadap substansi aturan hukum yang sedang ditelaah.
 Dalam penelitian ini, sumber utama yang dianalisis adalah dokumen resmi permenkes nomor 45 tahun 2015 itu sendiri. peraturan ini dibaca dan ditafsirkan secara sistematis untuk menemukan muatan norma, struktur hukum, serta ketentuan yang mengatur segala aspek terkait izin dan praktik tenaga elektromedis. selain itu, penelitian ini juga menggunakan berbagai literatur hukum lain yang mendukung, termasuk undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan dikeluarkannya permenkes ini.
 Proses studi pustaka dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pencarian dan pemilihan sumber-sumber literatur yang relevan, dilanjutkan dengan pencermatan terhadap isi materi peraturan yang bersangkutan, dan diakhiri dengan analisis terhadap pokok-pokok pengaturannya. analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yakni dengan menggambarkan dan menafsirkan ketentuan dalam peraturan, kemudian dikaji dalam kerangka teori hukum kesehatan serta dikaitkan dengan situasi praktis di lapangan yang telah teridentifikasi melalui publikasi ilmiah maupun laporan kebijakan.
 Dalam menelaah permenkes ini, peneliti berfokus pada beberapa aspek inti, seperti prosedur dan persyaratan perizinan bagi tenaga elektromedis, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemberian izin dan pengawasan, penjabaran hak dan kewajiban tenaga elektromedis, serta mekanisme penegakan hukum administratif dalam pelaksanaan praktik. pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada isi normatif peraturan, melainkan juga mempertimbangkan implikasi logis dan praktis dari implementasi aturan tersebut terhadap dunia kerja elektromedis di indonesia.
 Salah satu kekuatan dari metode studi pustaka adalah kemampuannya dalam memberikan kerangka teoritis dan konteks hukum yang mendalam bagi suatu peraturan. melalui penelusuran literatur, peneliti dapat membandingkan aturan yang sedang dikaji dengan regulasi sejenis baik secara nasional maupun internasional, serta mengidentifikasi kelemahan atau kekosongan hukum yang mungkin timbul dari peraturan yang berlaku. selain itu, metode ini juga memungkinkan analisis kritis terhadap posisi permenkes ini dalam sistem hukum kesehatan indonesia secara keseluruhan.
 Oleh karena itu, metode studi pustaka ini dianggap relevan dan tepat dalam menjawab tujuan penelitian, yaitu untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai eksistensi, struktur, serta efektivitas permenkes nomor 45 tahun 2015 dalam mendukung tata kelola tenaga elektromedis yang profesional, legal, dan bertanggung jawab. dengan pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh hasil analisis yang bukan hanya menjelaskan isi aturan, tetapi juga memberikan refleksi kritis dan saran konstruktif terhadap pelaksanaannya di lapangan.
Hasil dan Pembahasan
Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 45 tahun 2015 tentang izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis merupakan bentuk konkret dari upaya pemerintah dalam memperkuat landasan hukum bagi tenaga elektromedis sebagai bagian dari tenaga kesehatan yang memiliki peran strategis dalam sistem pelayanan kesehatan. peraturan ini memberikan kerangka regulatif yang jelas mengenai siapa yang berhak menjalankan praktik elektromedis, apa saja persyaratan administratif yang harus dipenuhi, serta bagaimana pengawasan terhadap praktik tersebut dilakukan. melalui ketentuan yang termuat dalam peraturan ini, pemerintah menegaskan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam praktik elektromedis.
 Salah satu hasil utama dari kajian terhadap peraturan ini adalah bahwa tenaga elektromedis diakui secara legal sebagai profesi kesehatan yang memiliki wewenang untuk menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan. hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa "elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan teknik elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". pengakuan ini menjadi dasar dari pemberian hak dan kewajiban kepada tenaga elektromedis dalam menjalankan praktik secara profesional dan legal.
 Peraturan ini juga mengatur dengan tegas mengenai perizinan praktik melalui dua dokumen utama, yakni surat tanda registrasi elektromedis (str-e) dan surat izin praktik elektromedis (sip-e). str-e merupakan bukti bahwa seorang elektromedis telah teregistrasi secara resmi dan memenuhi kompetensi yang disyaratkan, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) hingga (5). adapun sip-e adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada elektromedis yang telah memiliki str-e, untuk menjalankan praktik di satu tempat yang ditentukan (pasal 6 dan pasal 7).
 Keharusan memiliki sip-e sebagai syarat praktik bertujuan untuk mencegah praktik ilegal dan menjaga mutu pelayanan kesehatan. ketentuan ini sekaligus menegaskan prinsip bahwa setiap tenaga kesehatan harus tunduk pada pengawasan administratif yang ketat demi menjamin perlindungan pasien dan keselamatan alat kesehatan yang digunakan. lebih lanjut, dalam pasal 12 disebutkan bahwa tenaga elektromedis berwenang melakukan berbagai kegiatan teknis seperti pengoperasian, perawatan, kalibrasi, pemantauan, hingga penelitian dan pengembangan alat elektromedis. hal ini menunjukkan bahwa lingkup kerja elektromedis tidak hanya teknis tetapi juga menyentuh aspek akademik dan manajerial.
 Selain aspek perizinan dan kewenangan praktik, permenkes ini juga mengatur hak dan kewajiban tenaga elektromedis. dalam pasal 15 dijelaskan bahwa tenaga elektromedis berhak memperoleh perlindungan hukum, imbalan jasa, keselamatan kerja, serta kesempatan pengembangan profesi. di sisi lain, pasal 16 menegaskan kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan membuat catatan atau dokumen tindakan medis yang dilakukan. ketentuan ini memperkuat prinsip akuntabilitas dan rekam medis yang transparan dalam sistem pelayanan kesehatan.
 Dari sisi pengawasan, permenkes ini memuat mekanisme pembinaan dan sanksi yang terstruktur. pemerintah pusat dan daerah bersama dengan organisasi profesi diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan sebagaimana disebut dalam pasal 17. bahkan, dalam kondisi pelanggaran, sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin dapat dikenakan baik kepada tenaga elektromedis maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak patuh terhadap ketentuan perizinan (pasal 19 dan 20). ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan etika dan standar praktik elektromedis.
 Namun demikian, dalam praktiknya, implementasi dari permenkes ini masih menghadapi tantangan. salah satunya adalah ketimpangan dalam distribusi tenaga elektromedis di berbagai daerah yang menyebabkan belum semua fasilitas kesehatan memiliki elektromedis dengan izin yang sah. selain itu, dalam beberapa kasus, masih terdapat ketidaksesuaian antara standar yang ditetapkan dalam permenkes dengan kondisi di lapangan, terutama di daerah yang masih minim infrastruktur dan sumber daya manusia.
 Permasalahan lainnya berkaitan dengan pemahaman manajemen fasilitas kesehatan terhadap pentingnya str-e dan sip-e. tidak jarang ditemukan bahwa pemilik fasilitas kesehatan mempekerjakan teknisi alat kesehatan tanpa latar belakang pendidikan elektromedis, yang tentu melanggar ketentuan peraturan dan dapat berakibat pada buruknya mutu pelayanan dan meningkatnya risiko kecelakaan kerja atau malfungsi alat. oleh karena itu, sosialisasi dan pelatihan bagi pemangku kepentingan di tingkat daerah sangat diperlukan agar regulasi ini dapat dijalankan secara optimal.
 Meskipun demikian, permenkes nomor 45 tahun 2015 tetap menjadi tonggak penting dalam profesionalisasi tenaga elektromedis di indonesia. regulasi ini telah membangun fondasi legal dan administratif yang kuat, meskipun dalam tataran implementasi masih membutuhkan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi lintas sektor yang lebih intensif. ke depan, evaluasi berkala terhadap isi dan pelaksanaan permenkes ini sangat diperlukan agar peraturan ini dapat terus adaptif terhadap dinamika kebutuhan pelayanan kesehatan nasional dan perkembangan teknologi elektromedik.
Kesimpulan
Permenkes nomor 45 tahun 2015 tentang izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis merupakan regulasi penting yang memperkuat legitimasi profesi elektromedis dalam sistem pelayanan kesehatan indonesia. melalui peraturan ini, tenaga elektromedis tidak hanya diakui secara formal sebagai bagian dari tenaga kesehatan, tetapi juga diberikan landasan hukum yang jelas untuk menjalankan praktik profesional sesuai kompetensi. peraturan ini mengatur secara rinci mengenai persyaratan administratif seperti str-e dan sip-e, kewenangan dalam praktik teknis elektromedik, serta hak dan kewajiban tenaga elektromedis. selain itu, aspek pembinaan dan pengawasan juga diperjelas demi menjamin mutu layanan dan perlindungan terhadap pasien. meski regulasi ini telah membentuk kerangka hukum yang kokoh, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi tantangan seperti ketimpangan distribusi tenaga elektromedis, kurangnya pemahaman manajerial terhadap kewajiban perizinan, serta lemahnya pengawasan di daerah. dengan demikian, permenkes ini telah menjadi langkah progresif dalam reformasi tenaga kesehatan, namun perlu penguatan dari sisi implementatif agar tujuan peningkatan mutu layanan dan keselamatan alat kesehatan benar-benar tercapai di seluruh wilayah indonesia.
Daftar Pustaka
 kementerian kesehatan republik indonesia. (2015). peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 45 tahun 2015 tentang izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis. jakarta: kementerian kesehatan ri.
 kementerian kesehatan republik indonesia. (2009). undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. jakarta: kementerian kesehatan ri.
 kementerian kesehatan republik indonesia. (2014). undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. jakarta: kementerian kesehatan ri.
 kementerian kesehatan republik indonesia. (2013). peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 46/menkes/per/viii/2013 tentang registrasi tenaga kesehatan. jakarta: kementerian kesehatan ri.
 departemen kesehatan ri. (2008). manajemen peralatan medis di rumah sakit. jakarta: direktorat jenderal bina upaya kesehatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI