Mohon tunggu...
Rindi Afi Safitri
Rindi Afi Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa D-III Teknik Elektromedis

Poltekkes Kemenkes Jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membedah Legalitas Profesi Elektromedis: Analisis Kritis Permenkes 45/2015 dan Implikasinya dalam Sistem Kesehatan Indonesia

14 Mei 2025   23:52 Diperbarui: 14 Mei 2025   23:52 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Di sisi lain, permenkes ini juga memberikan harapan baru bagi profesi elektromedis di indonesia. sebagai bagian dari tenaga kesehatan yang sering kali diposisikan sebagai tenaga teknis pelengkap, pengakuan formal melalui permenkes ini memperkuat legitimasi dan posisi tawar profesi elektromedis dalam sistem kesehatan nasional. dengan kewenangan yang jelas dan standar yang baku, profesi ini diharapkan mampu berkembang secara profesional, memperoleh perlindungan hukum yang layak, serta terus meningkatkan kompetensi sesuai perkembangan teknologi medis global.

 Secara keseluruhan, analisis terhadap permenkes nomor 45 tahun 2015 menjadi langkah penting dalam memahami bagaimana peraturan ini membentuk kerangka tata kelola profesi elektromedis di indonesia. pendekatan analitis terhadap isi peraturan, implementasi teknis, hingga dampak normatif dan sosialnya perlu dilakukan secara menyeluruh untuk menilai sejauh mana regulasi ini telah memenuhi tujuannya. dengan menelusuri titik-titik krusial dalam pelaksanaannya, diharapkan akan muncul rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan sistem perizinan dan praktik elektromedis di masa yang akan datang.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka atau library research sebagai metode utama untuk mengkaji secara komprehensif isi dan implikasi dari peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 45 tahun 2015 tentang izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis. studi pustaka dipilih karena memungkinkan peneliti untuk menggali informasi, teori, dan data relevan yang bersumber dari dokumen-dokumen tertulis, baik peraturan perundang-undangan, buku ilmiah, artikel jurnal, laporan institusi, maupun publikasi akademik lainnya. melalui metode ini, penelitian tidak hanya bersifat deskriptif normatif, tetapi juga kritis-analitis terhadap substansi aturan hukum yang sedang ditelaah.

 Dalam penelitian ini, sumber utama yang dianalisis adalah dokumen resmi permenkes nomor 45 tahun 2015 itu sendiri. peraturan ini dibaca dan ditafsirkan secara sistematis untuk menemukan muatan norma, struktur hukum, serta ketentuan yang mengatur segala aspek terkait izin dan praktik tenaga elektromedis. selain itu, penelitian ini juga menggunakan berbagai literatur hukum lain yang mendukung, termasuk undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan dikeluarkannya permenkes ini.

 Proses studi pustaka dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pencarian dan pemilihan sumber-sumber literatur yang relevan, dilanjutkan dengan pencermatan terhadap isi materi peraturan yang bersangkutan, dan diakhiri dengan analisis terhadap pokok-pokok pengaturannya. analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yakni dengan menggambarkan dan menafsirkan ketentuan dalam peraturan, kemudian dikaji dalam kerangka teori hukum kesehatan serta dikaitkan dengan situasi praktis di lapangan yang telah teridentifikasi melalui publikasi ilmiah maupun laporan kebijakan.

 Dalam menelaah permenkes ini, peneliti berfokus pada beberapa aspek inti, seperti prosedur dan persyaratan perizinan bagi tenaga elektromedis, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemberian izin dan pengawasan, penjabaran hak dan kewajiban tenaga elektromedis, serta mekanisme penegakan hukum administratif dalam pelaksanaan praktik. pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada isi normatif peraturan, melainkan juga mempertimbangkan implikasi logis dan praktis dari implementasi aturan tersebut terhadap dunia kerja elektromedis di indonesia.

 Salah satu kekuatan dari metode studi pustaka adalah kemampuannya dalam memberikan kerangka teoritis dan konteks hukum yang mendalam bagi suatu peraturan. melalui penelusuran literatur, peneliti dapat membandingkan aturan yang sedang dikaji dengan regulasi sejenis baik secara nasional maupun internasional, serta mengidentifikasi kelemahan atau kekosongan hukum yang mungkin timbul dari peraturan yang berlaku. selain itu, metode ini juga memungkinkan analisis kritis terhadap posisi permenkes ini dalam sistem hukum kesehatan indonesia secara keseluruhan.

 Oleh karena itu, metode studi pustaka ini dianggap relevan dan tepat dalam menjawab tujuan penelitian, yaitu untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai eksistensi, struktur, serta efektivitas permenkes nomor 45 tahun 2015 dalam mendukung tata kelola tenaga elektromedis yang profesional, legal, dan bertanggung jawab. dengan pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh hasil analisis yang bukan hanya menjelaskan isi aturan, tetapi juga memberikan refleksi kritis dan saran konstruktif terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Hasil dan Pembahasan

Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 45 tahun 2015 tentang izin dan penyelenggaraan praktik elektromedis merupakan bentuk konkret dari upaya pemerintah dalam memperkuat landasan hukum bagi tenaga elektromedis sebagai bagian dari tenaga kesehatan yang memiliki peran strategis dalam sistem pelayanan kesehatan. peraturan ini memberikan kerangka regulatif yang jelas mengenai siapa yang berhak menjalankan praktik elektromedis, apa saja persyaratan administratif yang harus dipenuhi, serta bagaimana pengawasan terhadap praktik tersebut dilakukan. melalui ketentuan yang termuat dalam peraturan ini, pemerintah menegaskan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam praktik elektromedis.

 Salah satu hasil utama dari kajian terhadap peraturan ini adalah bahwa tenaga elektromedis diakui secara legal sebagai profesi kesehatan yang memiliki wewenang untuk menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan. hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa "elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan teknik elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". pengakuan ini menjadi dasar dari pemberian hak dan kewajiban kepada tenaga elektromedis dalam menjalankan praktik secara profesional dan legal.

 Peraturan ini juga mengatur dengan tegas mengenai perizinan praktik melalui dua dokumen utama, yakni surat tanda registrasi elektromedis (str-e) dan surat izin praktik elektromedis (sip-e). str-e merupakan bukti bahwa seorang elektromedis telah teregistrasi secara resmi dan memenuhi kompetensi yang disyaratkan, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) hingga (5). adapun sip-e adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada elektromedis yang telah memiliki str-e, untuk menjalankan praktik di satu tempat yang ditentukan (pasal 6 dan pasal 7).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun