Mohon tunggu...
Rinda Aunillah Sirait
Rinda Aunillah Sirait Mohon Tunggu... Dosen - Penikmat Alam

Pemerhati satwa liar, penyiaran dan etika media massa. Kumpulan tulisan yang tidak dipublikasikan melalui media cetak.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Rumah Blekok Terkepung Bandung Technopolis, Harus Bagaimana Lagi?

6 April 2018   10:35 Diperbarui: 6 April 2018   10:51 1198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menindaklanjuti kesimpulan tim, maka Balai Besar KSDA Jawa Barat dalam waktu dekat akan kami ekspose dengan mengundang pihak pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, masyarakat dan akademisi untuk dapat merumuskan kebijakan yang tepat bagi penanganan kelestarian satwa dilindungi di luar kawasan konservasi.

Rencana tindaklanjut tersebut, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Bandung, dimana pada tahun 2005 telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Bandung. P

emerintah memberikan perhatian terhadap pohon tempat bersarang Burung di Kampung Ranca Bayawak dan memberikan beberapa Papan Peringatan dilarang mengganggu pohon dan dilarang mengganggu burung. Bahkan pada tahun 2007 -- 2009 Pemerintah Daerah lebih memberikan perhatian lagi dengan adanya beberapa bentuk dukungan yaitu pemasangan papan larangan gangguan terhadap burung. Selain itu pemerintah daerah pada masa itu, juga memberikan kontribusi dalam bentuk ikan ikan kecil yang ditebar secara berkala di kolam dan empang untuk menjadi makanan Burung tersebut.

Dalam pernyataannya, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ir. Sustyo Iriyono mengatakan bahwa "Keberadaan Burung Kuntul Kerbau yang bersarang di Kampung Ranca Bayawak, telah hidup berdampingan dengan warga masyarakat serta memberikan manfaat positif bagi warga. 

Pelestarian satwa dilindungi ini sangat perlu didukung oleh aksi nyata dari berbagai pihak terkait. Hal yang penting diingat dalam pelestarian satwa dilindungi ini tidak hanya berhenti pada pelestarian habitat bersarang saja, melainkan juga memerlukan dukungan perhatian terhadap kelestarian satwa pada areal jelajahnya dan kualitas lingkungan hingga dapat menyediakan pakan bagi satwa ini. 

Hal ini memerlukan kebijakan berdampak luas terhadap faktor -- faktor berpengaruh langsung dan tidak langsung bagi satwa tersebut dari para pihak terkait. Aksi dan langkah nyata dukungan bagi Burung Kuntul Kerbau dan warga masyarakat Kampung Ranca Bayawak penting untuk disinergikan demi kelestarian Burung Kuntul Kerbau sebagai simbol kelestarian alam semesta."

Sumber: BBKSDA Jawa Barat 

 Harus Bagaimana Lagi?

Terus terang, habitat burung blekok --termasuk ke dalam spesies kuntul kerbau yang dilindungi---di RW 2, Kampung Rancabayawak, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kota Bandung semakin terdesak oleh aktivitas pembangunan. Jumlah burung yang singgah di sana terus menurun. Akibat kesibukan itu, burung yang singgah setiap petang tersisa 800-an ekor. Angka itu jauh berkurang dari jumlah burung dalam periode sama tahun-tahun sebelumnya, yakni mencapai lebih dari 1.000 ekor.

 "Aktivitas pembangunan, dengan kehadiran alat-alat berat, membuat kawanan burung semakin hari semakin petang pulang ke kampung ini. Jumlahnya juga menurun. Kami berharap, ada kebijakan komprehensif dari pemerintah," tutur Ketua RW 02 Kampung Rancabayawak Ujang Syafaat, Jumat 20 Oktober 2017 siang dikutip www.pikiran-rakyat.com.

Berbagai upaya telah dilakukan Kang Ujang dan kawan-kawan. Ikhtiar pun telah dilakukan sejumlah aktivis peduli lingkungan dengan menggandeng akademisi bahkan mendorong lahirnya kajian dan rekomendasi dari BBKSDA Jabar. Jangan lupa, Walikota Bandung pun telah memberi jaminan. Jika semua itu tak mampu menghadang gangguan terhadap rumah blekok, tolong beri petunjuk harus bagaimana lagi?***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun