Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Trusted Listed Lawyer in Foreign Embassies || Policy Analyst and Researcher || Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University ||

Associate of Chartered Institute of Arbitrators. || Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. || Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. || Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPJS Kesehatan Untuk Transaksi Tanah: Perspektif Stakeholders dan Desain Kebijakan Publik

24 Februari 2022   10:05 Diperbarui: 24 Februari 2022   10:09 1152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjaga dan meningkatkan sektor properti agar efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional

af0b1b3a-89a5-4340-bb17-11f31c1f7d0e-6216f3393179496296181c03.jpeg
af0b1b3a-89a5-4340-bb17-11f31c1f7d0e-6216f3393179496296181c03.jpeg
III.   Desain Kebijakan Publik

Peters (2018) menyatakan bahwa desain kebijakan publik sedikitnya terdiri dari faktor penting, yaitu: desain kebijakan publik diawali dengan persoalan kebijakan publik (policy design begins with policy problems), kebijakan publik harus berorientasi ke masa depan (policy design must be future oriented), dan kebijakan publik didesain sebagai bentuk pertanggungjawaban (policy design for accountability). Maka untuk mengevaluasi kebijakan public BPJS Kesehatan untuk transaksi tanah, akan didasarkan pada tiga hal tersebut dan akan dijabarkan lebih lanjut di bawah ini.

  • kebijakan publik diawali dengan persoalan kebijakan publik (policy design begins with policy problems)

Kebijakan BPJS Kesehatan untuk transaksi tanah diawali dengan adanya permasalahan belum terpenuhinya target Indonesia  coverage RPJMN. Maka untuk memenuhi target tersebut, Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sifatnya mandatory agar semua warga negara Indonesia bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun perlu diingat bahwa terkadang menciptakan solusi untuk permasalahan sebelumnya, akan timbul potensi permasalahan baru.

  • kebijakan publik harus berorientasi ke masa depan (policy design must be future oriented)

Orientasi pemerintah dari kebijakan publik BPJS Kesehatan seharusnya diimbangi dengan teknologi yang mumpuni untuk masyarakat melakukan pengurusan BPJS Kesehatan. Ada banyak kemungkinan mengapa masyarakat belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, salah satunya adalah pemanfaatan teknologi yang masih minim untuk pendaftaran, monitoring, dan informasi tentang BPJS Kesehatan. Lagipula, patut menjadi pertanyaan terkait akibat hukum dan konsep hukum agraria apabila transaksi tanah tidak dilengkapi dengan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan, terkait dengan status batalnya perbuatan hukum.

  • kebijakan publik didesain sebagai bentuk pertanggungjawaban (policy design for accountability)

Pemerintah menginginkan agar seluruh masyarakat di Indonesia menjadi anggota BPJS Kesehatan supaya yang kaya dapat menolong yang kesusahan, yang sehat dapat membantu yang sakit. Prinsip ini sesuai dengan yang digaungkan oleh Alma-Ata, yaitu "good healthcare at a low cost" (pelayanan kesehatan yang baik dengan biaya yang murah).

IV.    Penutup

Pada faktanya kalau BPJS Kesehatan bilang bahwa proses pendaftaran keanggotaan BPJS Kesehatan hanya 3 (tiga) menit, apakah sudah memperhitungkan masyarakat yang tinggal di propinsi maritim atau propinsi kepulauan? Yang jika ingin mengurus BPJS Kesehatan, harus keluar uang untuk naik kapal cepat ke pulau tempat dimana BPJS Kesehatan di lokasi mereka ada.

Policymakers juga harus melihat dan meneliti mengapa masyarakat masih ada yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan. Selain persoalan pendaftaran dan administrasi yang masih dirasa kurang aksesibel terutama untuk masyarakat di propinsi maritime atau propinsi kepulauan, ada perasaan tidak percaya terhadap BPJS Kesehatan akibat belum maksimalnya transparansi pengelolaan dana BPJS Kesehatan ini diinformasikan kepada masyarakat. Selain itu, tetap ada sisi egois manusia bahwa jika dia sudah disiplin hidup sehat dan bertanggung jawab terhadap kesehatannya sendiri secara susah payah, mengapa dia harus juga bertanggung jawab terhadap pihak lain yang hidupnya tidak pernah memperhatikan kesehatan.

Dalam membuat kebijakan publik pada akhirnya menjadi penting untuk betul-betul memikirkan dan mengolahnya melalui framing desain, meskipun masih terdapat kemungkinan kegagalan dan kemungkinan solusi lain dalam bentuk pengembangan ideologi sederhana. Cara untuk mengkonsepkan kebijakan publik adalah dengan menganalisa secara sistematis tentang hal-hal yang menjadi faktor kebijakan publik yang ideal. Sudah terlalu banyak kegagalan kebijakan publik karena menggunakan konsep "coba-coba" atau "test the water" namun tanpa analisa dan pemikiran yang baik. Padahal tidak menutup kemungkinan bahwa dengan konsep "coba-coba" tanpa analisa yang baik itu akhirnya kebijakan publik akan bertentangan bahkan overlapping dengan kebijakan public lainnya. Hal ini akan membuat masyarakat bingung dan kehilangan kepercayaan pada pemerintah, hingga berpikir bahwa kebijakan publik ini hanyalah untuk kepentingan negara, bukan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun