ii. Â BPJS Kesehatan (Pro):
*Mencapai Indonesia Coverage dalam RPJMN tahun 2024;
*Memberikan perlindungan jaminan pembiayaan kesehatan untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali
iii. Â DPR RI (Kontra):
*Mencegah kesulitan transaksi tanah yang dihadapi rakyat akibat kebijakan publik BPJS Kesehatan;
*Mencegah diskriminasi investor dengan rakyat dalam hal transaksi tanah;
*Mencegah abuse of power pemerintah kepada rakyat melalui kebijakan publik BPJS Kesehatan;
*Menyuarakan kebutuhan rakyat agar kebijakan publik BPSJ Kesehatan segera ditarik Kembali
iv. Â Kementerian ATR / BPN RI (Pro):
Mendukung negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
v. Â Notaris -- PPAT (Non-mobilisasi):