Mohon tunggu...
Riksa AjengH
Riksa AjengH Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Review Artikel PKn mengenai HAM

26 Juli 2017   21:05 Diperbarui: 26 Juli 2017   21:07 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Korea Utara (Korut) menjatuhkan hukuman mati untuk pelanggaran ringan. Eksekusi mati digelar secara terbuka di beberapa tempat sperti di tepi sungai, halaman sekolah, bahkan di tengah pasar.

Hukuman untuk eksekusi mati secara publik di Korut seringkali dipengaruhi oleh latar belakang keluarga yang 'buruk' atau kampanye pemerintah untuk menangkal perilaku tertentu.

Mencuri kabel listrik dan komoditas lain dari pabrik, untuk dijual kembali, kemudian menyalurkan konten media produksi Korsel juga merupakan pelanggaran yang terancam hukuman mati di Korut. Kebanyakan eksekusi mati untuk pelanggaran ini dilakukan dengan regu tembak.

Korut dalam pernyataan sebelumnya telah membantah terjadinya pelanggaran HAM. Korut menyebut setiap warganya mendapat perlindungan di bawah konstitusi dan menuding AS sebagai pelanggar HAM terburuk di dunia.

oleh :

 Lukman Nulhaqim dan Riksa Ajeng Herdieni

 XII IPA 4

SMAN 1 CIANJUR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun