Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Akankah Rumah Sakit Dapat Membuka Pendidikan Dokter?

23 Maret 2023   22:22 Diperbarui: 24 Maret 2023   21:03 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustras: Freepik

*dr.Riki Tsan,SpM

Apakah di masa mendatang rumah sakit di Indonesia dimungkinkan untuk membuka pendidikan profesi dokter, spesialis atau subspesialis ?

Saya mencoba mencuplik sekaligus merangkum  potongan potongan isi dari Rancangan Undang Undang Kesehatan ( RUU Kesehatan) - yang saat ini sedang dibahas Pemerintah bersama sama dengan DPR - berkaitan dengan kemungkinan rumah sakit menyelenggarakan pendidikan profesi dokter/dokter gigi, baik spesialis maupun subspesialis.

Sebelum mengupas hal ini lebih jauh, marilah kita lihat terlebih dahulu seperti apa pendidikan profesi di dalam sistem pendidikan nasional.

PENDIDIKAN PROFESI

Di dalam RUU Kesehatan disebutkan bahwa Pendidikan Profesi di bidang kesehatan itu adalah bagian dari Pendidikan Tinggi (pasal 204 ayat 1).

Sementara itu, Program Spesialis merupakan pendidikan keahlian lanjutan yang diperuntukkan bagi lulusan program profesi untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya menjadi spesialis (pasal 213 )

Terkait dengan Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Profesi ini, RUU Kesehatan melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan yang termaktub di dalam 2 Undang Undang sekaligus yakni  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Revisi ini terdapat di dalam pasal 213 dan 214 RUU Kesehatan.

Salah satu pengaturan baru yang direvisi oleh RUU Kesehatan ini ialah perihal penyelenggara Pendidikan Tinggi, Pendidikan Profesi dan Program Spesialis.

Di dalam UU Sisdiknas dan UU Dikti, penyelenggara Pendidikan Tinggi (Pendidikan Profesi dan Program Spesialis) hanyalah Perguruan Tinggi saja. Model sistem pendidikan tinggi seperti ini disebut berwahana universitas atau university based . Hingga saat ini, berbagai negara-negara di Eropa, Timur Tengah dan Asia menggunakan model university based ini.

Namun, selain Perguruan Tinggi, RUU Kesehatan menambahkan sebuah institusi lain yang dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. RUU Kesehatan menyebutnya dengan Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu.

Keberadaan Institusi ini disebut sebut  di dalam RUU Kesehatan, seperti:

  • Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan/atau institusi penyelenggara pendidikan profesi tertentu (pasal 212 ayat 1.1)

  • Selain perguruan tinggi, program profesi dapat diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pendidikan profesi tertentu (pasal 212 ayat 2.3a)

  • Selain diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi, penyelenggaraan program spesialis dapat diselenggarakan oleh Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu dan dapat bekerja sama dengan Perguruan Tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, dan/atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan.

Jadi, ada 2 penyelenggara Pendidikan Tinggi (Pendidikan Profesi dan Program Spesialis) yakni Perguruan Tinggi dan Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu

Yang menjadi tanda tanya kita ialah siapa sesungguhnya Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu ini ?. Simpan dulu pertanyaan ini. 

Kita akan melacak apa saja kewenangan yang dimiliki oleh Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu ini.

Beberapa diantaranya ialah:

  • Perguruan tinggi dan institusi penyelenggara pendidikan profesi tertentu menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya (pasal 212 ayat 5.6)

  • Perguruan tinggi dan institusi penyelenggara pendidikan profesi tertentu menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi (pasal 212 ayat 4.1)

  • Selain perguruan tinggi, pemberian gelar profesi dapat diberikan oleh institusi penyelenggara pendidikan profesi tertentu (pasal 212 ayat 3.2)

  • Gelar profesi juga dapat digunakan oleh lulusan dari institusi penyelenggara Pendidikan profesi tertentu yang dinyatakan berhak memberikan gelar profesi (pasal 212 ayat 3.5)

  • Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum Pendidikan, namun ketentuan ini dikecualikan bagi institusi penyelenggara Pendidikan profesi tertentu (pasal 212 ayat 6.1/1a)

Mari kita kembali kepada pertanyaan siapakah Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu ini ?. RUU Kesehatan menjawabnya pada pasal 213 :

'Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu adalah rumah sakit pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan profesi spesialis dan yang lebih tinggi'

Statement ini  selaras dengan pasal 204 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pendidikan Profesi juga dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit Pendidikan yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Kementerian terkait, Kolegium dan atau pihak pihak lain.

Sampai disini, kita bisa menyatakan  bahwa Pendidikan Tinggi yang meliputi Pendidikan Profesi dan Program Spesialis itu diselenggarakan oleh 2 institusi yakni Perguruan Tinggi dan Rumah Sakit Pendidikan. 

Penyelenggaraan Pendidikan Profesi oleh Rumah Sakit Pendidikan ini dikenal berbasiskan rumah sakit atau hospital based, dengan rumah sakit sebagai penanggung jawabnya dan bukan lagi universitas. Model hospital based ini digunakan di Inggris, Amerika dan Kanada.

Lalu, pertanyaan berikutnya ialah seperti apakah Rumah Sakit Pendidikan itu ?.

RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

RUU Kesehatan memang menyatakan bahwa rumah sakit dapat menyelenggarakan pendidikan. Pernyataan ini  dibunyikan di dalam pasal 180. Isinya seperti ini :

'Selain menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat menyelenggarakan fungsi pendidikan dan penelitian di bidang Kesehatan'

RUU Kesehatan juga menyatakan bahwa Rumah Sakit dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat (pasal 181 ayat 1). Rumah sakit yang diselenggarakan oleh masyarakat ini lazim kita sebut dengan Rumah Sakit Swasta

Kemudian, dalam konteks penyelenggaraan pendidikan profesi, rumah sakit  ini (kita sebut Rumah Sakit Pendidikan) bisa dibagi atas 2 kategori (pasal 183):

Pertama, Rumah Sakit yang bekerja sama dengan institusi pendidikan di bidang kesehatan dalam penyelenggaraan pendidikan profesi (pasal 183, ayat 2a)

Kedua, Rumah Sakit yang secara mandiri menyelenggarakan pendidikan profesi (pasal 183, ayat 3)

Jadi, semua rumah sakit, entah itu rumah sakit Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah serta rumah sakit Swasta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi, asal saja dapat memenuhi aturan aturan tertentu.

Apa saja aturan aturan tersebut ?

Beberapa aturan penting terkait dengan rumah sakit pendidikan ini di antaranya adalah:

  • Rumah sakit yang akan membuka pendidikan profesi wajib memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan (pasal 183 ayat 1)

  • Khusus buat rumah sakit yang akan menyelenggarakan pendidikan profesi secara mandiri, diharuskan telah menjadi bagian dari Sistem Pendidikan Akademik paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama (pasal 183 ayat 3)

  • Rumah Sakit Pendidikan harus mendapatkan akreditasi tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan (pasal 183 ayat 4)

  • Rumah Sakit Pendidikan harus mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat dan bekerja sama dengan Kolegium (pasal 183 ayat 8)

Ketentuan rinci mengenai Rumah Sakit Pendidikan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

SIMPULAN

Dari paparan di atas, kita menyimpulkan bahwa dalam perspektif Rancangan Undang Undang Kesehatan :

  • Pendidikan Tinggi yang meliputi Pendidikan Profesi dan Program Spesialis tidak hanya diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi saja, namun dapat juga diselenggarakan oleh Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu.

  • Dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi, kewenangan Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu ini hampir sama dan setara dengan kewenangan Perguruan Tinggi.

  • Yang dimaksud dengan Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu  disini ialah Rumah Sakit Pendidikan.
  • Rumah Sakit Pendidikan menyelenggarakan  model pendidikan bercorak hospital based, dengan kewenangan dan tanggung jawab penuh berada di tangan Rumah Sakit dan bukan Perguruan Tinggi/Universitas.

  • Rumah Sakit Pemerintah (Pusat/Daerah) maupun Rumah Sakit Swasta dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan sehingga dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi dengan memenuhi ketentuan tertentu.

Simpulan terakhir ini menjawab pertanyaan kita di awal tulisan ini. Apakah di masa mendatang rumah sakit di Indonesia dimungkinkan untuk membuka pendidikan profesi dokter, spesialis atau subspesialis ?.

Jawabnya, amat sangat mungkin....jika,  RUU Kesehatan dengan butir butir simpulan seperti di atas tidak mengalami perubahan dan berhasil disahkan !

Jika demikian halnya, apakah ini sebuah kemajuan dalam sistem pendidikan profesi kita ?. 

Bagaimana tanggapan dari para civitas akademika institusi pendidikan di negeri ini ?.

Wassalam

*Wakil Ketua Pengurus Pusat Perdami

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun