Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

Eye is not everything. But, everything is nothing without eye

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Akankah Rumah Sakit Dapat Membuka Pendidikan Dokter?

23 Maret 2023   22:22 Diperbarui: 24 Maret 2023   21:03 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustras: Freepik

  • Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum Pendidikan, namun ketentuan ini dikecualikan bagi institusi penyelenggara Pendidikan profesi tertentu (pasal 212 ayat 6.1/1a)
  • Mari kita kembali kepada pertanyaan siapakah Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu ini ?. RUU Kesehatan menjawabnya pada pasal 213 :

    'Institusi Penyelenggara Pendidikan Profesi Tertentu adalah rumah sakit pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan profesi spesialis dan yang lebih tinggi'

    Statement ini  selaras dengan pasal 204 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pendidikan Profesi juga dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit Pendidikan yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Kementerian terkait, Kolegium dan atau pihak pihak lain.

    Sampai disini, kita bisa menyatakan  bahwa Pendidikan Tinggi yang meliputi Pendidikan Profesi dan Program Spesialis itu diselenggarakan oleh 2 institusi yakni Perguruan Tinggi dan Rumah Sakit Pendidikan. 

    Penyelenggaraan Pendidikan Profesi oleh Rumah Sakit Pendidikan ini dikenal berbasiskan rumah sakit atau hospital based, dengan rumah sakit sebagai penanggung jawabnya dan bukan lagi universitas. Model hospital based ini digunakan di Inggris, Amerika dan Kanada.

    Lalu, pertanyaan berikutnya ialah seperti apakah Rumah Sakit Pendidikan itu ?.

    RUMAH SAKIT PENDIDIKAN

    RUU Kesehatan memang menyatakan bahwa rumah sakit dapat menyelenggarakan pendidikan. Pernyataan ini  dibunyikan di dalam pasal 180. Isinya seperti ini :

    'Selain menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat menyelenggarakan fungsi pendidikan dan penelitian di bidang Kesehatan'

    RUU Kesehatan juga menyatakan bahwa Rumah Sakit dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat (pasal 181 ayat 1). Rumah sakit yang diselenggarakan oleh masyarakat ini lazim kita sebut dengan Rumah Sakit Swasta

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun