Marilah kita ikuti pertimbangan hukum dari para hakim MK terkait dengan Putusan MK Â dengan Nomor 4/PUU -V/2007
Kita akan mencuplik pertimbangan hukum yang khusus berkaitan dengan pasal 79 huruf c saja, sebagai berikut.
Pertama
Apakah perbuatan Pemohon yang dikualifikasi sebagai perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteraan telah sesuai dengan teori hukum pidana ?.
Dalam perspektif teori hukum pidana suatu perbuatan untuk dapat dipidana setidak-tidaknya harus memenuhi dua syarat yaitu kesalahan ( schuld ) dan melawan hukum ( onrechtmatigedaad/wederechtelijk ).
Sedang untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum harus dipenuhi empat unsur, yaitu harus ada yang melakukan perbuatan, perbuatan itu harus melawan hukum, perbuatan itu harus menimbulkan kerugian dan perbuatan itu karena kesalahan yang dapat dicelakan kepadanya.
Apabila syarat syarat di atas kita terapkan pada rumusan ketentuan pidana yang diatur di dalamPasal 79 huruf a dan c UU Praktik Kedokteraan, terlihat dengan jelas bahwa pasal-pasal tersebut di atas menggunakan perumusan kata ' dengan sengaja tidak memenuhi  kewajiban;  sebagaimana dimaksud Pasal 51 huruf e" (hal.116)
Perumusan dengan menggunakan kata 'dengan sengaja' berarti perbuatan tersebut memang dikehendaki dan diketahui oleh si pelaku. Dengan demikian terhadap pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Terhadap perbuatan yang demikian tentu secara tidak langsung akan menimbulkan kerugian terhadap pasien. Oleh karenanya, perumusan ketentuan pidana dalam Pasal 79 huruf a UU Praktik Kedokteran dapat dibenarkan dari sudut teori hukum pidana (hal.117)
Kedua
Mahkamah berpendapat bahwa ancaman pidana berupa pidana penjara dan pidana kurungan adalah tidak tepat dan tidak proporsional karena pemberian sanksi pidana harus memperhatikan perspektif hukum pidana yang humanistis dan terkait erat dengan kode etik (hal.117)
Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun, yang diatur Pasal 79 huruf a UU Praktik Kedokteran telah menimbulkan perasaan tidak aman dan ketakutan sebagai akibat tidak proporsionalnya antara pelanggaran yang dilakukan dengan ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang a quo