Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

BERKHIDMAT DALAM HUKUM KESEHATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Standar Yankes : Pidana Atau Administrasi ?

17 Agustus 2025   12:18 Diperbarui: 17 Agustus 2025   16:43 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Marilah kita ikuti pertimbangan hukum dari para hakim MK terkait dengan Putusan MK  dengan Nomor 4/PUU -V/2007
Kita akan mencuplik pertimbangan hukum yang khusus berkaitan dengan pasal 79 huruf c saja, sebagai berikut.

Pertama

Apakah perbuatan Pemohon yang dikualifikasi sebagai perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteraan telah sesuai dengan teori hukum pidana ?.

Dalam perspektif teori hukum pidana suatu perbuatan untuk dapat dipidana setidak-tidaknya harus memenuhi dua syarat yaitu kesalahan ( schuld ) dan melawan hukum ( onrechtmatigedaad/wederechtelijk ).

Sedang untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum harus dipenuhi empat unsur, yaitu harus ada yang melakukan perbuatan, perbuatan itu harus melawan hukum, perbuatan itu harus menimbulkan kerugian dan perbuatan itu karena kesalahan yang dapat dicelakan kepadanya.

Apabila syarat syarat di atas kita terapkan pada rumusan ketentuan pidana yang diatur di dalamPasal 79 huruf a dan c UU Praktik Kedokteraan, terlihat dengan jelas bahwa pasal-pasal tersebut di atas menggunakan perumusan kata ' dengan sengaja tidak memenuhi  kewajiban;  sebagaimana dimaksud Pasal 51 huruf e" (hal.116)

Perumusan dengan menggunakan kata 'dengan sengaja' berarti perbuatan tersebut memang dikehendaki dan diketahui oleh si pelaku. Dengan demikian terhadap pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Terhadap perbuatan yang demikian tentu secara tidak langsung akan menimbulkan kerugian terhadap pasien. Oleh karenanya, perumusan ketentuan pidana dalam Pasal 79 huruf a UU Praktik Kedokteran dapat dibenarkan dari sudut teori hukum pidana (hal.117)


Kedua

Mahkamah berpendapat bahwa ancaman pidana berupa pidana penjara dan pidana kurungan adalah tidak tepat dan tidak proporsional karena pemberian sanksi pidana harus memperhatikan perspektif hukum pidana yang humanistis dan terkait erat dengan kode etik (hal.117)

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun, yang diatur Pasal 79 huruf a UU Praktik Kedokteran telah menimbulkan perasaan tidak aman dan ketakutan sebagai akibat tidak proporsionalnya antara pelanggaran yang dilakukan dengan ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang a quo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun