Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

BERKHIDMAT DALAM HUKUM KESEHATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Standar Yankes : Pidana Atau Administrasi ?

17 Agustus 2025   12:18 Diperbarui: 17 Agustus 2025   16:43 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dalam melaksanakan praktik kedokteran tidak memenuhi kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
  • Artikel ini bertujuan untuk menelaah Putusan MA ini dan untuk mengidentifikasi apakah pelanggaran terhadap standar standar dalam pelayanan kesehatan termasuk ke dalam ranah hukum pidana ataukah hukum administrasi

    dokpri
    dokpri

    TELAAH ATAS PUTUSAN MA

    Pertama.

    Perkara dr.ES  ini terjadi sebelum disahkan dan diberlakukannya Undang Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 (UU Kesehatan 17/2023). Pemberlakuan UU Kesehatan 17/2023 mencabut UU Praktik Kedokteran 29/2004 dan dinyatakan tidak berlaku lagi  (pasal 454 huruf c, UU Kesehatan 17/2023 ).

     

     Kedua

    Hakim MA menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 79 huruf c juncto Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

    Pasal 79 huruf c,UU Praktik Kedokteran 29/2004 berbunyi :

    ' Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang : c. dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun