Artikel ini bertujuan untuk menelaah Putusan MA ini dan untuk mengidentifikasi apakah pelanggaran terhadap standar standar dalam pelayanan kesehatan termasuk ke dalam ranah hukum pidana ataukah hukum administrasi
TELAAH ATAS PUTUSAN MA
Pertama.
Perkara dr.ES  ini terjadi sebelum disahkan dan diberlakukannya Undang Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 (UU Kesehatan 17/2023). Pemberlakuan UU Kesehatan 17/2023 mencabut UU Praktik Kedokteran 29/2004 dan dinyatakan tidak berlaku lagi  (pasal 454 huruf c, UU Kesehatan 17/2023 ).
Â
 Kedua
Hakim MA menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 79 huruf c juncto Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pasal 79 huruf c,UU Praktik Kedokteran 29/2004 berbunyi :
' Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang : c. dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.