Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

BERKHIDMAT DALAM HUKUM KESEHATAN

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Implikasi UU Kesehatan Terhadap OP : Menyongsong Konas 17 Perdami

29 Juli 2025   10:16 Diperbarui: 29 Juli 2025   10:16 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari uraian di atas terlihat terjadinya perubahan paradigma dalam konteks peranan organisasi profesi di dalam sistem pelayanan kesehatan. UU Praktik Kedokteran 29/2004 yang menekankan self regulation berbasis otonomi profesi, digeser oleh UU Kesehatan 17/2023 menjadi state centre regulation  atau pengaturan berbasis otoritas pemerintah.

Pergeseran paradigma dari dominasi tunggal IDI ke arah sistem multi-bar, penghapusan kewenangan rekomendasi SIP, pengalihan kontrol pendidikan berkelanjutan, penarikan kewenangan pembentukan kolegium oleh pemerintah, hingga reduksi peran OP dalam etika profesi secara langsung mempengaruhi struktur organisasi, otonomi dan fungsi representatif dari Perdami.

Di satu sisi, hal ini ini membuka peluang pluralisme di dalam organisasi profesi Perdami. Namun di sisi lain, berpotensi menurunkan kohesi dan soliditas profesionalisme , karena tidak adanya lagi keharusan menjadi anggota OP, sehingga dapat  melemahkan pembinaan dan pengawasan etika profesi yang kemudian berdampak kepada kualitas pelayanan kesehatan

Oleh karena itu, dalam forum Kongres Nasional Perdami ke-17 tahun 2025 yang akan datang , isu-isu ini seyogyanya menjadi  fokus perhatian dari para UPC sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di OP Perdami dalam merumuskan serta menentukan arah dan kebijakan organisasi dalam kurun waktu 3 tahun mendatang.

Selamat ber-Kongres !.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun