Dari uraian di atas terlihat terjadinya perubahan paradigma dalam konteks peranan organisasi profesi di dalam sistem pelayanan kesehatan. UU Praktik Kedokteran 29/2004 yang menekankan self regulation berbasis otonomi profesi, digeser oleh UU Kesehatan 17/2023 menjadi state centre regulation atau pengaturan berbasis otoritas pemerintah.
Pergeseran paradigma dari dominasi tunggal IDI ke arah sistem multi-bar, penghapusan kewenangan rekomendasi SIP, pengalihan kontrol pendidikan berkelanjutan, penarikan kewenangan pembentukan kolegium oleh pemerintah, hingga reduksi peran OP dalam etika profesi secara langsung mempengaruhi struktur organisasi, otonomi dan fungsi representatif dari Perdami.
Di satu sisi, hal ini ini membuka peluang pluralisme di dalam organisasi profesi Perdami. Namun di sisi lain, berpotensi menurunkan kohesi dan soliditas profesionalisme , karena tidak adanya lagi keharusan menjadi anggota OP, sehingga dapat  melemahkan pembinaan dan pengawasan etika profesi yang kemudian berdampak kepada kualitas pelayanan kesehatan
Oleh karena itu, dalam forum Kongres Nasional Perdami ke-17 tahun 2025 yang akan datang , isu-isu ini seyogyanya menjadi  fokus perhatian dari para UPC sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di OP Perdami dalam merumuskan serta menentukan arah dan kebijakan organisasi dalam kurun waktu 3 tahun mendatang.
Selamat ber-Kongres !.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI