Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

BERKHIDMAT DALAM HUKUM KESEHATAN

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Implikasi UU Kesehatan Terhadap OP : Menyongsong Konas 17 Perdami

29 Juli 2025   10:16 Diperbarui: 29 Juli 2025   10:16 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembentukan Kolegium kini diinisiasi dan disahkan oleh Menteri Kesehatan ( PP 28/2024, pasal 704, ayat 3 )


Kelima, reduksi peran organisasi profesi dalam etika profesi

Etika profesi merupakan seperangkat prinsip dan norma yang mengikat profesi dalam memberikan Pelayanan Kesehatan terbaik kepada Pasien ( PP 28/2024, pasal 498 ayat 6 )

Di dalam UU Kesehatan 17/2023, peran OP secara spesifik tidak disebut sebut dalam konteks  pembinaan, pengawasan maupun pemberian sanksi jika terjadi pelanggaran etika profesi yang dilakukan para dokter/dokter gigi ( dokter/dokter gigi ), sebagaimana terbaca berikut ini :

  • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta masyarakat umum secara keseluruhan ditugaskan melakukan pengawasan terhadap etika profesi dari para dokter ( pasal 421, ayat 2b )

  • Pada UU Praktik Kedokteran 29/2004, jika Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ( MKDKI ) menemukan pelanggaran etika profesi saat melakukan pemeriksaan terhadap dokter dengan pengaduan  dugaan pelanggaran disiplin kedokteran, maka MKDKI akan meneruskan pengaduan tersebut kepada OP.

  • Oleh OP, jika terbukti melakukan pelanggaran etika profesi, maka dokter yang bersangkutan akan dikenakan sanksi oleh OP. Namun perkara yang sama diperlakukan berbeda di dalam UU Kesehatan 17/2023.

Di dalam UU Kesehatan 17/2023 disebutkan bahwa  dalam rangka penegakan disiplin profesi tenaga medis  dan tenaga kesehatan, Menteri Kesehatan membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi ( pasal 304 ayat 2 ), yang kemudian dinamakan Majelis Displin Profesi (MDP). MDP ini dalam beberapa hal dianggap sebagai pengganti MKDKI.

Tugas pokok dari MDP adalah untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Berdasarkan Permenkes no.24 tahun 2025 pasal 4 ayat (1) itu ada 17 jenis pelanggaran disiplin profesi, termasuk di dalamnya sebagian dari pelanggaran etika profesi

Jika MDP menemukan pelanggaran etika profesi, maka tidak ada kewajiban MDP untuk meneruskannya kepada OP seperti dulu dilakukan oleh MKDKI. MDP dapat memberikan sanksi kepada tenaga medis yang bersangkutan ( pasal 306 ).

Khulasah

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah membawa dampak mendasar terhadap organisasi profesi dokter secara umum dan khususnya organisasi profesi dokter spesialis seperti Perdami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun