Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

BERKHIDMAT DALAM HUKUM KESEHATAN

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Implikasi UU Kesehatan Terhadap OP : Menyongsong Konas 17 Perdami

29 Juli 2025   10:16 Diperbarui: 29 Juli 2025   10:16 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

by dr.Riki Tsan, SpM, MH
( Wakil Ketua 1 PP Perdami/anggota BHP2A IDI Wilayah Jawa Barat & Kota Bekasi ) 

Lebih kurang satu bulan lagi, Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia ( Perdami ) sebagai organisasi profesi yang berada di bawah naungan 'rumah besar' Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) akan menyelenggarakan sebuah pertemuan  akbar yang biasa disebut dengan Kongres Nasional (Konas).

Konas Perdami yang akan diadakan di kota Bandung, Jawa Barat pada tanggal 3-4 September 2025, adalah Konas yang ketujuh belas, sejak Perdami pertama kali dibentuk 61 tahun yang lalu, pada tanggal 5 Juli tahun 1964.

Konas Perdami sebagai forum pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi profesi Perdami kali ini akan menghadirkan lebih dari  400 orang utusan perwakilan cabang ( UPC ) dari 3 Cabang dan 22 Wilayah Perdami, yang mewakili hampir 3 ribu orang anggota Perdami yang tersebar di seluruh pelosok negeri.

Di dalam forum Konas, para UPC akan berdiskusi, berdebat, bertukar pendapat serta memberikan berbagai usulan maupun gagasan untuk menentukan arah perjalanan dan kebijakan organisasi  sekaligus menetapkan kepemimpinan Perdami Pusat untuk masa bakti 2025 sampai 2028.

Ajang Konas kali ini amat menarik untuk kita cermati mengingat  sepanjang masa bakti 2022-2025 , pengurus Perdami saat ini harus menghadapi berbagai turbulensi dan dinamika, yang muncul sebagai implikasi ditetapkannya Undang Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023 (UU Kesehatan 17/2023), yang  sering juga disebut dengan Undang Undang Kesehatan Omnibus

Sebagai anggota Perdami yang mengikuti perjalanan  organisasi sekaligus pernah menjabat sebagai pengurus pusat Perdami sejak masa kepemimpinan Prof.Dr.dr.Nila F. Moeloek,SpM(K) , dr.M.Sidik,SpM(K) dan Prof.Dr.dr.Budu,SpM (K), PhD, Med, izinkanlah saya menyampaikan pandangan saya diseputar implikasi  penetapan UU Kesehatan 17/2023 terhadap organisasi profesi, khususnya Perdami dalam menyongsong Konas ke-17 tersebut

OP DAN UU KESEHATAN 17/2023

Pertanyaan kita ialah seperti apa perspektif UU Kesehatan 17/2023 terhadap organisasi profesi (OP) , termasuk Perhimpunan Dokter Spesialis - seperti  Perdami - yang berada di bawah naungan IDI ?. Mari kita lihat.

Pertama, perubahan paradigma pengakuan organisasi profesi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun