Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

BERKHIDMAT DALAM HUKUM KESEHATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum Otonomi Profesi vs Otoritas Pemerintah Dalam UU Kesehatan 17/2023

1 Mei 2025   11:58 Diperbarui: 26 Mei 2025   19:11 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


PENCABUTAN OTONOMI PROFESI

Pencabutan kewenangan organisasi profesi (OP) dan pelemahan peranan organisasi profesi OP IDI/PDGI ini tidak hanya terkait dengan rekomendasi izin praktik saja, tetapi juga hal hal lain dalam konteks otonomi profesi seperti :

  • Pencabutan ketunggalan organisasi (OP).
    UU Praktik Kedokteran 29/2004 menegaskan OP IDI/PDGI diakui sebagai entitas tunggal (pasal 1 angka 12 dan pasal 6), sedangkan UU Kesehatan 17/2023 menyebutkan bahwa  tenaga medis/kesehatan 'dapat' membentuk organisasi profesi (pasal 311 ayat 1). Pasal ini  memungkinkan dibentuknya banyak organisasi profesi, yang lazim disebut dengan multi bar

  • Pencabutan rekomendasi STR
    UU Praktik Kedokteran menyatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan pertimbangan dari organisasi profesi (pasal 30), sedangkan UU Kesehatan menegaskan bahwa STR diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan tanpa keterlibatan organisasi profesi (pasal 260)

  • Pencabutan kewenangan pembinaan dan pengawasan etik
    UU Praktik Kedokteran memberikan kewenangan OP untuk aktif dalam pembinaan etik serta dapat memberikan sanksi etik sebelum tindakan hukum dilakukan (pasal 50-53). Namun, UU Kesehatan mencabut kewenangan ini dan memberikan pengawasan etik berada sepenuhnya di bawah kendali pemerintah, sedangkan organisasi profesi tidak disebutkan sebagai aktor etik utama

  • Penghilangan peranan OP dalam Kolegium
    Kolegium dibentuk dan dijalankan oleh organisasi profesi walaupun tidak secara eksplisit diatur dalam undang undang, tetapi berdasarkan praktik dan Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia (SK KKI). Namun di dalam UU Kesehatan, Kolegium berada di bawah kontrol langsung Menteri Kesehatan (pasal 270-272)

  • Penghilangan peranan OP dalam pemberian sanksi etik
    Di dalam UU Praktik Kedokteran , dokter/dokter gigi yang melakukan pelanggaran etik kedokteran dikenakan sanksi lebih dahulu oleh organisasi profesi sebelum sanksi administratif atau pidana (pasal 50). Sementara di dalam UU Kesehatan tidak ada lagi kewenangan OP untuk menjatuhkan sanksi etik.


ANALISIS POLITIK HUKUM

Pencabutan kewenangan organisasi profesi (OP), penghilangan eksistensi dan pelemahan peranan organisasi profesi yang dapat diidentifikasi di dalam UU Kesehatan tersebut tentu saja tidak terlepas dari politik hukum yang berada dibalik pembuatan undang undang tersebut.

Prof.Dr.Siti Nur Azizah, SH,MHum pada mata kuliah Politik Hukum di Fakultas Hukum UTA'45,Prodi S2 dan S3, mengatakan bahwa politik hukum adalah kemauan atau kehendak negara terhadap hukum.
Di dalam politik hukum, kita bertanya untuk apa hukum itu diciptakan, apa tujuan penciptaan hukum dan kemana arah yang hendak dituju dengan hukum yang diciptakan tersebut ?.

Beliau melanjutkan,  bahwa politik hukum ( legal policy) merupakan garis atau dasar kebijakan untuk menentukan hukum yang seharusnya berlaku dalam negara. Politik hukum adalah kebijaksanaan politik yang menentukan peraturan hukum apa yang seharusnya berlaku yang mengatur berbagai hal kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Di dalam konsideran Undang Undang Kesehatan 17/2023  disebutkan bahwa undang undang ini dibuat diantaranya dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat lewat transformasi kesehatan, penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun