Mohon tunggu...
Riki Goi
Riki Goi Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Titik Awal Untuk Bisa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilu Ladang Politik Uang

21 Februari 2024   14:07 Diperbarui: 21 Februari 2024   14:07 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
  Sumber: Dok. Pribadi 


Pemilihan Umum telah kita lewati beberapa hari lalu yakni di tanggal 14 Februari 2024. Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih sesuai syarat yang di tentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia,seperti halnya warga yang bisa memilih adalah mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun yang penulis bahas disin bukan tentang siapa yang sudah bisa memilih atau yang belum bisa memilih. Yang menjadi sorotan penulis adalah maraknya praktik money politic yang dilakukan oleh para politisi yang menjadikan pemilu ladang politik uang yang telah mencederai sistem demokrasi di Indonesia.

  Politik uang bukan hal baru dari sistem perpolitikan di Indonesia dan negara-negara lain seperti di Amerika Serikat atupun negara yang menganut sistem kepemimpinan demokrasi.  Politik uang adalah sebuah upaya mempengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelengara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Menurut Aspinal dan Sukmajati dalam jurnal Antikorupsi (2015), mengatakan bahwa politik uang merupakan salah satu praktik yang dapat menciptakan korupsi politik. Politik uang menjadi the mother of corruption yang menjadi persoalan utama yang paling sering terjadi di Indonesia. Politik uang menjadi ladang utama bagi para politisi dan kelompoknya melanggengkan kepentingan pribadi dan mengabaikan kepentingan umum. Mengapa demikian, hal ini di sebabkan para politisi ketika terpilih tidak lagi memikirkan kepentingan publik (masyarakat) melainkan berpikir bagaimana mengembalikan modal yang sudah dihabiskan ketiak momentum pemilu berjalan.

                          

Dalam kontestasi pemilu ketika diwarnai dengan praktik politik uang, masyarakat tidak lagi disuguhkan dengan visi dan misi politis ketika menjabat nantinya. Dari politik uang pula akan menghasilkan pemimpin yang kurang representatif dan akuntabel. Karena akan mengahasilkan politik yang kurang merepresentasikan kepentingan masyarakat, hal ini yang harus kita pertimbangkan bersama. Masyarakat perlu belajar dari kejadian-kejadian masa lalu bahwa money politik merupakan salah satu bentuk korupsi elektoral. Kita kembali melihat kasus di Pemilu 2019 seperti yang terjadi di Kota Lamongan polisi menangkap tim sukses dengan uang sebesar 1,075 miliar, Polisi juga menangkap Caleg di nias yang hendak membagikan uang sebesar 60 juta, juga di Sulbar seorang caleg dari parti Golkar yang ditangkap polisi karena sedang membagikan uang dan berbagi kasus money politik lainya yang juga terjadi di Nusa Tenggara Timu baik dari calegnya langsung ataupun melalui tim suksesnya dalam membagi-bagikan uang dan juga dalam bentuk lain yang bukan berupa uang. Kasus yang sama juga masih berlangsung sampai pada kontestasi pemilu tahun 2024 hal ini terjadi bukan hanya di pusat-pusat kota melainkan sasaran utama money politik yaitu pada masyarakat di desa-desa yang bisa di bilang sedikit minim terkait pendidikan politik dan politik yang sehat demi mendapatkan pemimpin yang berkualitas.  

Berdasarkan beberapa rentetan kasus di atas penulis menyimpulkan bahwa kontestasi pemilu di indonesia tidak terlepas dari ladangnya praktik money politik dan merupakan musuh dari sistem demokrasi itu sendiri. Pemilu yamg diselenggarakan tidak lagi adil, sehat, bersih, efektif, efisien dan beritegritas melainkan sudah dikotori dengan praktik politik uang yang melemahkan sistem ketatanegaraan.  Hal ini dikarenakan demokrasi kita di bajak oleh korupsi elektoral melalui praktik money politik. Mengakhiri tulisan ini penulis sekedar menyampaikan sebagai warga negara yang baik patutlah kita memerangi money politik mulai dari dalam diri baik itu politisi maupun masyarakat yang memilih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun