Mohon tunggu...
Money

Yuuk, Mengenal Ba’iul Ma’dum,,

27 Juni 2015   00:40 Diperbarui: 27 Juni 2015   00:54 1064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber dari pasar gelap adalah adanya larangan atau pembatasan barang-barang tertentu oleh pemerintah sehingga terjadi penyelundupan. Larangan atau pembatasan pemerintah bisa bermacam-macam cara. Larangan berarti berurusan dengan hukum pidana (narkoba, bahan peledak, senjata dan lain-lain). Sedangkan pembatasan bisa berbentuk pajak yang tinggi (elektronik, rokok, kendaraan dan lain-lain), syarat-syarat yang ketat (maksudnya demi kepentingan kemaslahatan rakyat: kayu)

Sebagai akibat bertambahnya pembatasan pemerintah, harga pasar gelap untuk produksi yang bersangkutan akan bertambah, seperti yang dikatakan pembatasan mewakili berkurangnya penawaran (supply) dan bertambahnya kemungkinan rugi pada bagian penawar, penjual, dan seluruh makelar. Menurut teori penawaran dan permintaan, kekurangan penawaran membuat produk lebih langka akan menaikkan harga.

Barang yang diperoleh secara ilegal bisa mendapat 1 atau 2 tingkat harga. Mungkin akan lebih murah daripada harga pasar (resmi) karena penawar tidak menetapkan harga normal disebabkan tidak dikenakannya pajak. Kemungkinan lain, produk yang dipasok ilegal bisa lebih mahal daripada harga normal, karena produk yang dibicarakan sulit didapat (langka) dan mungkin tak tersedia resmi seperti narkoba.

Black market adalah efek langsung dari undang-undang atau peraturan pemerintah dalam pembatasan dan pelarangan terhadap barang-barang tertentu dengan tujuan untuk kepentingan dan kemaslahatan negara. Di samping barang-barang Black market yang masuk menghindari dari ketentuan kena pajak beacukai, juga ada kemungkinan barang-barang yang masuk termasuk kategori barang-barang terlarang dan membahayakan. 

Ditemukan beberapa hadits Nabi yang menjelaskan transaksi jual beli yang masuk dalam kategori dilarang untuk dipraktekan. Beberapa transaksi jual beli yang dilarang dalam Islam di antaranya adalah: ba’i al-gharar (jual-beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, ba’i al-ma’dum (transaksi jual-beli yang objek barangnya tidak ada), ba’i najasy (jual-beli yang ada unsur penipuan dengan menciptakan rekayasa permintaan palsu), talaqqi rukban (transaksi jual-beli yang menciptakan tidak lengkapnya informasi di pasar karena penjualnya dihadang di tengah jalan), transaksi jual-beli pada objek yang diharamkan.

Praktek jual beli Black market dilarang karena, pertama: transaksi Black market merupakan bentuk transaksi yang ilegal karena barang Black market adalah barang yang statusnya tidak diakui di pasar. Barang-barang diselundupkan agar tidak kena bea-cukai. Kedua: transaksi Black market akan mengganggu keseimbangan pasar karena harganya lebih murah dari barang yang legal.


Rasulullah SAW melarang bentuk transaksi yang berakibat pada terganggunya mekanisme pasar. Dari sisi penawaran (supply) kondisi harga pasar akan terganggu. Hal ini sama dengan model transaksi talaqqi rukban yang dilarang oleh Rasulullah SAW karena efeknya sama-sama mempengaruhi mekanisme pasar. Ketiga: ajaran Islam memberikan panduan bagi umatnya untuk menggunakan barang dan produk yang halal. Produk Black market tidak jelas (gharar) asal-usulnya. Bisa jadi, produk Black market berasal dari praktek yang dilarang dalam Islam, seperti hasil pencurian. 

Selain jual beli Black market ada juga jual beli yang berupa pesanan atau ba’i as-salam. Syariah Islam yang luas menawarkan solusi menarik, yaitu model jual-beli salam atau salaf. Dengan jual-beli model ini, penjual harus jujur kepada calon pembeli bahwa barang yang dia inginkan tidak ada, namun penjual boleh memberi tawaran bebas kepada calon pembeli apakah dia mau memesan barang tersebut kepadanya sehingga penjual itu dapat menyerahkan barang tersebut pada masa yang akan datang. Kalau pembeli menolak maka urusannya selesai, tapi jika dia menerima maka dilakukan jual-beli salam (pemesanan dengan bayaran di depan).

Secara istilah, akad salam memiliki pengertian “penyerahan kompensasi atau harga pada masa sekarang demi mendapatkan suatu barang dengan sifat tertentu dalam jaminan (bahwa barang itu akan diserahkan) pada waktu/tempo yang telah ditentukan”. Atau suatu “bentuk jual beli yang mengharuskan penjual mendapatkan harga di depan sedangkan pembeli mendapatkan barang pada selang waktu kemudian”. Jadi salam merupakan jual-beli barang yang belum ada, dan ini merupakan pengecualian dari larangan menjual sesuatu yang belum ada. Penjual dalam transaksi salam disebut al muslam ilaih, pembeli disebut robbus salam, alat pembelian disebut ra’sul mal dan barang yang dipesan disebut al muslam fih. Kebolehan hukum jual-beli salam dalam syariat Islam disepakati oleh para ulama berdasarkan banyak dalil, antara lain sabda Rasulullah saw:

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍمَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“barang siapa  memesan sesuatu maka hendaklah dalam takaran tertentu, timbangan tertentu dan sampai batas waktu yang ditentukan” (H.R. Al Bukhori)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun