dampak yang terjadi dari kerjasama Internasional. Padahal tertuang dalam konstitusi bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang artinya juga melindungi secara hukum segala hal yang ada di Indonesia hingga pada ranah Internasional dalam hal ini kerjasama Internasional.
Â
Sehingga ketika Indonesia ingin melakukan kerjasama Internasional atau kerjasama bilateral dengan Negara lain, perlu sekali mempertimbangkan hal-hal yang sifatnya komersil dan budaya. Yang dimana tidak adanya kerugian secara materil dan Immateril yang didapatkan oleh Negara Indonesia.
Â
Pemerintah dan DPR seyogyanya membuat aturan-aturan dasar yang kuat demi untuk melindungi secara sah apa yang akan menjadi jaminan pada kerjasama Internasional. Dan harapannya dalam Kerjasama Internasional yang sudah dibuat oleh Pemerintah dengan Negara lain tidak meninggalkan dan melindungi budaya nusantara sebagai landasan utama dalam klausal Perjanjian Internasioal, demi mewujudkan Negara Indonesia yang sejahtera berdasarkan Pancasila.
[1] Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945
[2] Teguh Prasetya dan Abdul Halim Barkatullah, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum: Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, Cetakan Kedua, Yogyakarta, Pustaka Pelajar. Hlm 52
[3] Risalah Sidang BPUPKI 1 Juni 1945
[4]Â kemenlu.go.id diakses pada14 November 2018 pukul 22.00 WIB