Mohon tunggu...
RifqiNuril Huda
RifqiNuril Huda Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Hukum, Ketua Forum Karang Taruna Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, President YOT Banyuwangi, Ketua Badan Eksekutif FH Univ. 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Direktur BUMDes "Surya Kebaman". Twitter : @nurilrifqi Ig :rifqinurilhuda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Budaya Nusantara, Landasan Kerjasama Internasional

6 Februari 2019   02:04 Diperbarui: 6 Februari 2019   02:45 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejarah konsep Negara Kesejahteraan (welfare state) tidak hanya pada lingkup mengenai sebuah cara pengorganisasian kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (social sevices). Tetapi pada kondisi saat ini dan secara kencang arus globalisasi terus meningkat lingkup negara kesejahteraan harus mulai memperkokoh budaya nusantara sebagai landasannya.

 

Saat ini demi mewujudkan Negara kesejahteraan, dapat ditempuh dengan dengan cara berkolaborasi dengan Negara lain. Yang tujuannya ialah untuk menutupi apa yang dibutuhkan negara dan meningkatakan apa yang dimiliki negara. Tentunya kolaborasi antar negara haruslah diikat dengan kerjasama Internasional antar negara. 

Kerjasama Internasional merupakan salah satu instrumen bagi negara berkembang khususnya Indonesia dalam merujudkan hingga meningkatkan kesejahteraan warga negara. Kerjasama Internasional yang sudah dilakukan oleh negara Indonesia saat ini dalam data kementerian luar negeri tercatat 162 Negara yang sudah bekerjsama.[4]Dan menurut analisis penulis hal ini terdapat untung dan rugi bagi negara Indonesia.

 

Keuntungan dalam hal kerjasama internasional menurut penulis dibagi menjadi dua yaitu materil dan imateril. Secara materil dengan adanya keuntungan di dapat oleh Negara Indonesia untuk mengekspor barang-barang yang mempunyai nilai jual di pasar Internasional sehingga mendapatkan laba yang besar dan secara imateril Indonesia mendapatkan hubungan baik dan pengakuan dari negara yang bekerjasama.

 

Kerugian menurut penulis juga di bagi menjadi dua yaitu materil dan imateril. Materil apabila kurs rupiah di Indonesia mengalami kemerosotan yang sangat tinggi, maka tidak lakunya ataupun kerugian laba bagi barang-barang yang dijual dalam pasar Internasional dan secara immateril tidak maunya pasar internasional menerima barang-barang dengan merk asli Indonesia dan lemahnya pengaturan perlindungan budaya nusantara seperti klaim reog penorogo, lagu rasa sayange oleh Malaysia.

 

Warisan budaya atau budaya nusantara sering diklasifikasikan menjadi warisan budaya tidak bergerak dan warisan budaya bergerak, warisan budaya tidak bergerak biasanya berada ditempat terbuka dan terdiri dari situs, tempat- tempat bersejarah, bentang alam darat maupun air, bangunan kuno dan atau bangunan bersejarah. Warisan budaya bergerak biasanya berada di dalam ruangan dan terdiri dari benda warisan dan karya seni, arsip, dokumen, tarian, lagu, dan foto.

Dalam hal kerugian dalam ranah budaya nusantara inilah terkadang pemerintah belum adanya aturan yang sifatnya dapat mengakomodir dampak-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun