Perlindungan Hukum Budaya Nusantara, Landasan Kerjasama Internasional
6 Februari 2019 02:04Diperbarui: 6 Februari 2019 02:452330
Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai panglima tertinggi dalam bernegara. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang- Undang Dasar yang isinya Indonesia adalah negara hokum.[1] Dengan melihat bunyi pasal yang tertuang dalam konstitusi, segala kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, hingga pada penegak hukum harus berlandaskan aturan- aturan hukum yang secara sah dilegitimasi oleh pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (legislative).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.