Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perlindungan Hukum Budaya Nusantara, Landasan Kerjasama Internasional

6 Februari 2019   02:04 Diperbarui: 6 Februari 2019   02:45 233 0
Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai panglima tertinggi dalam bernegara. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang- Undang Dasar yang isinya Indonesia adalah negara hokum.[1]  Dengan melihat bunyi pasal yang tertuang dalam konstitusi, segala kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, hingga pada penegak hukum harus berlandaskan aturan- aturan hukum yang secara sah dilegitimasi oleh pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (legislative).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun