Mohon tunggu...
RifqiNuril Huda
RifqiNuril Huda Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Hukum, Ketua Forum Karang Taruna Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, President YOT Banyuwangi, Ketua Badan Eksekutif FH Univ. 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Direktur BUMDes "Surya Kebaman". Twitter : @nurilrifqi Ig :rifqinurilhuda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Budaya Nusantara, Landasan Kerjasama Internasional

6 Februari 2019   02:04 Diperbarui: 6 Februari 2019   02:45 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai panglima tertinggi dalam bernegara. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang- Undang Dasar yang isinya Indonesia adalah negara hokum.[1]  Dengan melihat bunyi pasal yang tertuang dalam konstitusi, segala kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, hingga pada penegak hukum harus berlandaskan aturan- aturan hukum yang secara sah dilegitimasi oleh pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (legislative).

Sebagai negara hukum yang menerapkan sistem civil law yang  dalam salah satu ciri dari negara civil law adalah adanya aturan yang berbentuk tertulis dan terkodifikasi. Dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, negara mempunyai tanggung jawab yang besar melalui lembaga eksekutif dan legislatif untuk membuat kebijakan dalam hal ini adalah produk perundang-undangan demi menjaga keadilan hingga pada kesejahteraan di masyarakat.

Definisi konsep keadilan keadilan mengalami perkembangan seiring perkembangan kehidupan manusia. Perkembangan ini meliputi paradigma dan nilai-nilai yagn dianutnya, sehingga keadilana dapat diartikan berbeda-beda tergantung pada siapa, kapan, dimana, dan dalam konteks apa keadilan dimaknai.[2] Namun demikian, keragaman definisi dan konsep keadilan menunjukan bahwa upaya untuk mewujudkan suatu yang adil tidak mudah dilakukan.

Keadilan dan kesejahteraan yang juga tertuang dalam sila-sila Pancasila adalah sebuah cita-cita bangsa yang sampai kapanpun tetap harus diperjuangkan hingga pada ranah dimana dalam bahasa penulis hingga dunia kiamat.

  Membahas mengenai keadilan dan kesejahteraan di dalam kehidupan bernegara, tentunya ini bukanlah sebuah hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Soerkarno dalam merumuskan pancasila pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945 mengusulkan ada lima usulan yaitu pertama, Kebangsaan, Kedua, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Ketiga, Demokrasi, Keempat, Keadilan Sosial, dan Kelima, Ketuhanan Yang Maha Esa.[3] Dalam usulan Soekarno Keadilan diposisikan pada urutan keempat, yang artinya keadilan adalah bagian yang tak terpisahkan dalam cita bangsa Indonesia00.  

Sehingga keadilan dalam hal ini mendapatkan prioritas dalam cita bangsa Indonesia, dalam perwujudtannya di implementasikan dengan mewujudkan Negara Indonesia yang sejahtera atau dalam hal ini penulis menekankan pada Negara kesejahteraan (welfare state).

 

Negara Kesejahteraan tentunya sangat erat hubungannya dengan kebijakan sosial (social policy) yang dibanyak negara mencakup strategi dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui perlindungan sosial (Social Protection) hingga pada melindungi budaya di dalam masyarakat.

 

Lantas, menjadi pertanyaan mendasar apakah dalam mewujudkan Negara kesejahteraan (welfare state) dan melihat kondisi arus globalisasi sangat tinggi dapat dilakukan dengan kerjasama Internasional ? dan Bagaianana bentuk kerjasama internasional yang berlandaskan budaya nusantara dengan tujuan Negara Kesejahteraan (welfare state) ?

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun