Mohon tunggu...
RifqiNuril Huda
RifqiNuril Huda Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Hukum, Ketua Forum Karang Taruna Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, President YOT Banyuwangi, Ketua Badan Eksekutif FH Univ. 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Direktur BUMDes "Surya Kebaman". Twitter : @nurilrifqi Ig :rifqinurilhuda

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Urgensi Implementasi Naskah Akademik Pembuatan Peraturan Desa Menuju Desa yang Partisipatif

14 April 2018   13:54 Diperbarui: 14 April 2018   14:13 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.google.com/search?q=naskah+akademik+peraturan+desa&client=firefox-b&tbm=isch&source=lnms&sa=X&ved=0ahUKEwi_ieqllrnaAhVFto8KHdJrBjAQ_AUICygC&biw=1366&bih=654&dpr=1#imgrc=TtCU4iHBgah7WM:

Istilah Naskah Akademik mempunyai posisi penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan tingkat daerah maupun peraturan di tingkat desa). Di dalam Ilmu Peraturan Perundang-Undangan, Naskah Akademik merupakan prasyarat untuk menyusun rancangan peraturan perundang-undangan. Naskah Akademik merupakan wujud konkrit dari partisipasi masyarakat dalam rangka pembentukan peratuan perundang-undangan (termasuk peraturana daerah maupun peraturan desa yang berbasis riset). Out-put konkrit dari keterlibatan masyarakat tersebut (Khususnya kalangan akademik) adalah dengan terbentuknya sebuah Naskah Akademik.[10]

 Dalam perkembangan Peraturan Perundang-Undangan, dasar hukum bagi partisipasi masyarakat lewat pembentukan Naskah Akademik mengalami dinamika dan perbaikan dengan munculnya aturan-aturan.

Pertama,dalam Pasal 1 angka 7 Perpres No. 68 Tahun 2005 menyebutkan "Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan Objek, atau arah pengaturan rancangan undang-undang".[11]

 Kedua, Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah "Pemrakarsa dalam menyusun rancangan undang-undang dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan undang-undang".[12]

Ketiga,Pasal 1 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan "Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat".[13]

Kutipan dalam hukumonline.com,[14] Kewajiban menyusun naskah akademik didukung kalangan akademisi. Menurut Ni'matul Huda, pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, menyatakan pembuatan naskah akademik itu penting agar jelas tujuan membuat produk hukum dimaksud. "Naskah akademik akan membantu si pembuat peraturan itu untuk menemukan logika akademiknya. Sehingga jelas mengapa suatu masalah diatur demikian," Menurut Sonny, naskah akademik penting untuk jelas apa yang dimaksudkan si pembuat atau penyusun.

Namun dalam implementasi atau dalam ramah prakteknya keikutsertaan masyarakat dalam pembutan peraturan perundang-undang acapkali tidak dilibatkan secara penuh dan biasanya hanya selesei pada pihak-pihak yang berwenang. Sebaiknya, peran masyarakat atau partisipasi publik tidak hanya menjadi slogan dan tertuang didalam rumusan peraturan akan tetapi kemauan politik untuk membuat suatu produk hukum yang benar-benar mencerminkan nilai keadilan dalam kehidupan di masyarakat. Dalam hal ini bentuk apresiasi keterlibatan masyarakat wujud nyatanya adalah berupa penyusunan Naskah Akademik

Perspektif lain baik secara teoritis maupun sosiologis, Naskah Akademik diartikan sebagai konsepsi pengaturan suatu masalah (objek peraturan perundang-undangan), mengkaji dasar filosofis, dasar yuridis, dan dasar politis suatu masalah yang akan diatur sehingga mempunyai landasan pengaturan yang kuat. Dikaitkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemebentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, salah satunya terdapat peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten (Peraturan Desa maupun Perdes) sebagai jenis peraturan perundang-undangan.[15]

Menurut Jimly Assidiqie Naskah Akademik sebagai suatu hasil kajian yang bersifat akademik, tentu naskah akademik sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yaitu: rasional, kritis, objektif, dan impersonal.[16] Sehingga mempersiapkan Naskah Akademik merupakan salah satu langkah penting dalam proses legislasi, karena Naskah Akademik berperan sebagai "quality control" yang sangat menentukan kualitas suatu produk hukum. Naskah Akademik memuat seluruh informasi yang diperlukan untuk mengetahui landasan pembuatan suatu undang-undang yang baru, termasuk tujuan dan isinya. Kemudian, Naskah Akademik merupakan potret ataupun peta tentang berbagai hal terkait dengan peraturan perundang-undangan yang hendak diterbitkan.[17]

Maka dari itu solusi untuk membuat suatu produk peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Peraturan Desa yang bersifat partisipatif yaitu cara dengan menyertakan Naskah Akademik pada tahapan proses pembuatannya. Yang dimana Naskah Akademik adalah Kacamata Objektif dari kalangan akademisi berupa bentuk wujud dari pelaksanaan partisipasi masyarakat dengan tujuan supaya dana desa yang dikucurkan dari APBN rata-rata sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah)dapat terserap dengan baik sejalan dengan Peraturan Desa yang partisipatif.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun