Mohon tunggu...
Rifqi andi Pratama
Rifqi andi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Allah with me

Hidup dengan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Hukum Dagang Negara Indonesia

28 Maret 2023   03:00 Diperbarui: 28 Maret 2023   03:10 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1Rifqi Andi Pratama

2Dr. Andi Aina Ilmih, S.H, M.H

1Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung 2Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung 1NIM : 30302100282

1email Penulis : rifqiandipratama27@gmail.com

PENDAHULUAN 

Latar Belakang

Pada abad pertengahan tepatnya pada tahun 1000 -- 1500 an di negara-negara eropa tepatnya di Italia dan negara Perancis selatan munculah kota-kota sebagai central perdagangan. 

Dengan adanya pergerakan atau kegiatan tersebut ternyata hukum romawi tidak memiliki solusi untuk mengendalikan atau menengahi apa saja yang ada permasalahanya untuk menyelesaikan persoalan-persolan perdagangan, maka berdirilah hukum sendiri disamping hukum romawi yaitu hukum dagang pada abad 16 yang mana disebut oleh mereka pada saat itu hukum pedagang (koopmansracht). Seiring bertambahnya abad maka diadakannya kodifikasi hukum oleh mentri keuangan raja louis XIV yang pada pokoknya hukum dagang berdiri sendiri sebagai peraturan yang tetap.

Di lain tempat hukum dagang juga mulai di adopsi oleh negara bagian lainya, tepatnya pada negara belanda yang menginginkan hukum dagang juga berdiri sendiri, terbentuknya KUHD belanda pada tahun 1838 yang berdasarkan pada asas konkordansi, yang mana pada peradilan berbeda dengan peradilan sipil. Peradilan perdagangan lebih ke khusus. Munculnya KUHD belanda inilah yang menjadi tombak awal pembuatan KUHD di negara kita Indonesia pada tahun 1848. Kemudian pada akhir abad 19 peraturan tersebut berkembang dengan adanya UU kepailitan yang di usung oleh prof. Molengraff yang mana UU tersebut di masukan pada KUHD pada buku bagian ke III. Tentu bila kita

telaah hukum dagang di Indonesia kini memiliki dua kitab, yaitu kitab dagang umum dan kitab hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

Maka berdasarkan latar belakang tersebut penulis menjelaskan tentang sejarah hukum dagang di Indonesia melalui tulisan yang mana akan dipaparkan pada tugas ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun