Mohon tunggu...
Ahmad Nur Rifqi
Ahmad Nur Rifqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bukan Mahasiswa Biasa

Ilmu pengetahuan, perasaan, pengalaman, keresahan, ide dan banyak hal lainnya yang dapat menjadi alasan kuat untukmu menulis. Simpan tulisan itu, dan itu akan menjadi salah satu alat bantu bagimu untuk mengingatnya.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Lindungi Bumi Kita dengan Net-Zero Emission

24 Oktober 2021   07:50 Diperbarui: 24 Oktober 2021   07:54 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk mencapai target EBT ini tentu diperlukan sebuah regulasi yang dapat memberikan sebuah kepastian dan ketepatan dalam pelaksanaan, maka Pemerintah mencoba untuk merumuskan beberapa regulasi terkait. Regulasi tersebut mulai dari RUU EBT, Perpres, hingga Peraturan Menteri ESDM.

Pembiayaan tidak hanya berasal dari APBN/APBD, skema pendanaan dipersiapkan untuk beberapa opsi tambahan, seperti dengan melakukan investasi hingga kerja sama BUMN/BUMD dengan para pihak swasta.

Dari aspek perpajakan, sejak 16 Oktober 2021, Pemerintah resmi memberlakukan pajak emisi karbon (carbon tax). Pajak emisi sendiri dalam mekanismenya diperhitungkan dengan pembebanan ke PPnBM yang didasarkan pada emisi gas buangan. Lalu apa dampaknya ke NZE?

Dengan berlakunya pemajakan emisi karbon ini adalah bentuk isyarat dari pemerintah untuk para stakeholder otomotif melalui suatu kebijakan fiskal guna mempercepat pengembangan mobil yang berbasis rendah emisi dan khususnya bertenaga baterai guna mengejar target penurunan emisi yang sejalan dengan gerakan NZE. 

Regulasi ini juga sebenarnya memberikan stimulus agar para produsen mobil mulai berlomba untuk menciptakan kendaraan yang tidak lagi bergantung pada bahan bakar fosil, namun diharapkan untuk lebih meng-eksplore potensi energi terbarukan dan listrik.

Pemerintah harus kembali memperketat terkait regulasi ambang batas pencemaran udara yang disebabkan dari buangan asap pabrik. Utamanya terkait dengan memperketat pengawasan dan memberikan teguran keras pada pabrik yang secara sembarang melepaskan asap sisa bakaran ke lingkungan luas tanpa terlebih dahulu melakukan minimalisir pada kandungan zat berbahaya di dalamnya.  

Pada tahap yang lebih advance, Pemerintah dapat melakukan perubahan besar moda transportasi umum ke model yang lebih ramah lingkungan. Mungkin di beberapa kota besar di Indonesia sudah memiliki moda transportasi ramah lingkungan seperti commuter line dan MRT yang sejauh ini mendapat respon positif dari masyarakat dan dirasa efektif mengurangi pencemaran udara.

Langkah Secara Umum

Banyak hal kecil yang dapat kita lakukan sebagai masyarakat umum untuk turut serta dalam meminimalisir emisi karbon dan potensi pencemaran udara. Antara lain sebagai berikut.

  • Meminimalisir penggunaan kendaraan bermotor pribadi

Dalam melakukan kegiatan sehari-hari kita diharapkan untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor. Hal ini, bukan tanpa alasan karena menurut data sekitar 70-80% dari tingkat polusi dan pencemaran udara berasal dari pembuangan kendaraan bermotor. Untuk itu kita diharapkan lebih banyak melakukan mobilisasi dengan berjalan kaki atau bersepeda, karena selain menyehatkan jugasebagai bentuk implementasi atas dukungan guna mencapai target NZE.

Opsi lain yang dapat dipilih adalah melakukan mobilisasi dengan menggunakan kendaraan umum yang disediakan pemerintah, guna mengurangi kuantitas polusi karena kendaraan yang keluar di jalanan diharapkan menjadi berkurang.

  • Ada sampah? Jangan dibakar, daur ulang aja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun