Mohon tunggu...
Rifa Wulan Sari
Rifa Wulan Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Rifa Wulan Sari Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Prodi Perbankan Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Arbitrase: Pengertian dan Jenis-jenis

1 Juni 2022   19:22 Diperbarui: 16 Juni 2022   09:02 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama : Rifa Wulansari

Dosen Pengampu : Dr. Syaeful Bahri, S.Ag, MM

Mata Kuliah : Arbitrase Syariah

Prodi Perbankan Syariah A/6

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas UTS Mata Kuliah Arbitrase Syariah

Arbitrase ialah salah satu metode penyelesaian sengketa ataupun permasalahan antara 2 pihak ataupun lebih. Di dalam negeri yang berlandasan hukum maka tidak akan bisa lepas dari sesuatu kasus ataupun sengketa. Metode penyelesaiannya diselenggarakan di luar peradilan hukum sesuai kesepakatan yang secara tertulis antara pihak yang berkonflik.

Supaya lebih mengerti mengenai arbitrase, ayo langsung saja ikuti pembahasan mengenai apa itu arbitrase dan jenis- jenis arbitase berikut.

Apa itu Arbitrase?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun