Mohon tunggu...
Riendita R P
Riendita R P Mohon Tunggu... Lainnya - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Mahasiswa S2 Akuntansi Mercu Buana NIM 55522110024

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Trans Substansi Dialektis Jagat Gumelar, Jagat Gumulung, Menghasilkan Buwono Langgeng untuk Audit Kepatuhan Pajak Warga Negara

16 April 2024   16:11 Diperbarui: 16 April 2024   16:11 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tugas Besar 1  

Pemeriksaan Pajak

Tema NIM Genap

Trans substansi Dialektis Jagat Gumelar, Jagat Gumulung, Menghasilkan Buwono Langgeng untuk Audit Kepatuhan Pajak Warga Negara"

Apakah ada Keterkaitan Filosofi Jawa dengan Perpajakan ?

Filosofi dan pajak mungkin terlihat tidak terkait pada pandangan pertama, tetapi sebenarnya ada hubungan yang dalam antara keduanya. Filosofi, sebagai studi tentang aspek-aspek dasar dari kehidupan, sering kali membahas pertanyaan-pertanyaan tentang moralitas, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Di sisi lain, pajak adalah alat utama yang digunakan oleh pemerintah untuk mengumpulkan dana yang diperlukan untuk menjalankan berbagai program dan layanan publik.


Filosofi dalam perpajakan tidak hanya mencakup cara-cara praktis untuk mengelola sistem perpajakan, tetapi juga mencakup pertimbangan-pertimbangan etis yang mendasarinya. Salah satu aspek penting dari filosofi perpajakan adalah pertanyaan tentang keadilan. Apakah sistem perpajakan yang ada adil bagi semua warga negara? Apakah orang-orang yang lebih mampu harus memberikan kontribusi yang lebih besar daripada yang kurang mampu? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini mencerminkan esensi dari pemikiran filosofis tentang moralitas dan keadilan sosial.

Filosofi juga memainkan peran dalam merancang sistem perpajakan yang efisien. Prinsip-prinsip seperti kepastian hukum, kejelasan, dan transparansi semua dapat diterapkan dalam konteks perpajakan. Sistem perpajakan yang baik harus memberikan kepastian kepada warga negara tentang apa yang diharapkan dari mereka dan bagaimana pajak akan dikelola oleh pemerintah.

Dengan demikian, filosofi tidak hanya memengaruhi cara kita memahami sistem perpajakan, tetapi juga membentuk dasar-dasar moral dan etis dari kebijakan perpajakan. Dengan mempertimbangkan pertanyaan-pertanyaan filosofis ini, kita dapat mengembangkan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut sebagai masyarakat.

Mengapa harus memilih filosofi jawa dengan praktik perpajakan?

Filosofi pajak melibatkan konsep-konsep filosofis yang mendasari pemikiran dan praktik perpajakan dalam sebuah masyarakat. Ada beberapa filosofi yang umumnya menjadi landasan dalam perancangan sistem perpajakan:

Keadilan

Filosofi ini menekankan bahwa sistem perpajakan harus adil bagi semua warga negara. Ini bisa berarti bahwa mereka yang mampu membayar lebih harus memberikan kontribusi yang lebih besar daripada mereka yang kurang mampu. Prinsip ini mendasari pembuatan tarif pajak progresif yang menaikkan tarif pajak seiring dengan peningkatan pendapatan.

Kepastian Hukum

Pajak harus dikenakan secara konsisten dan transparan. Ini berarti bahwa aturan perpajakan harus jelas dan dapat diprediksi, sehingga warga negara dapat memahami dan merencanakan kewajiban pajak mereka dengan baik.

Efisiensi Ekonomi

Filosofi ini menekankan bahwa sistem perpajakan harus merangsang pertumbuhan ekonomi dan alokasi sumber daya yang efisien. Pajak yang berlebihan atau tidak efisien dapat menghambat investasi dan inovasi.

Penghindaran Pajak

Pajak harus dirancang sedemikian rupa sehingga orang tidak terdorong untuk menghindari atau menggelapkan pembayaran pajak. Hal ini dapat dicapai melalui penegakan hukum yang ketat dan penutupan celah-celah perpajakan yang memungkinkan penghindaran pajak.

Pertanggungjawaban Pemerintah

 Penerimaan pajak harus digunakan secara bertanggung jawab oleh pemerintah untuk membiayai layanan publik dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini berarti bahwa pengeluaran pemerintah harus transparan dan diawasi dengan ketat oleh masyarakat.

Filosofi-filosofi ini sering kali menjadi dasar pertimbangan dalam perumusan kebijakan perpajakan dan memainkan peran penting dalam menentukan bagaimana sistem perpajakan di suatu negara akan dirancang dan diimplementasikan.

Terkait dengan pemikiran filosofis atau teori tertentu, tentang konsep "Trans substansi Dialektis Jagat Gumelar, Jagat Gumulung, Menghasilkan Buwono Langgeng"

Dalam kajian filsafat yang mendalam, sering kali kita menemui konsep-konsep yang melebihi pemahaman konvensional kita tentang realitas. Salah satu dari konsep-konsep yang memikat perhatian adalah "Trans substansi Dialektis Jagat Gumelar". Konseptualisasi ini mengajak kita untuk menyelami lapisan-lapisan terdalam dari realitas abstrak yang mencakup dimensi yang lebih tinggi dan kompleks.

"Trans substansi" menunjukkan pada perubahan atau transisi dari satu bentuk atau substansi ke bentuk atau substansi lainnya. Ini mencerminkan pemahaman bahwa realitas tidak statis, melainkan dinamis dan terus berubah. Dalam dialektika, "Dialektis" merujuk pada proses perubahan yang dipicu oleh konflik atau pertentangan antara kekuatan yang bertentangan. Sedangkan "Jagat Gumelar" dapat  merujuk pada semesta atau realitas yang luas, yang melampaui batasan-batasan temporal dan spasial.

Jadi, "Trans substansi Dialektis Jagat Gumelar" mengacu pada pemahaman bahwa realitas, dalam segala kompleksitasnya, melibatkan proses transformasi yang didorong oleh konflik atau perbedaan dalam berbagai lapisan realitas. Ini menggugah kita untuk menyelami realitas yang lebih dalam, melampaui persepsi konvensional, dan mengakui dinamika kompleks yang memengaruhinya.

Dalam konteks ini, kita dapat mengaitkan konsep ini dengan pemikiran filosofis yang menekankan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam tentang realitas, bukan sekadar pengamatan permukaan. Ini bisa berhubungan dengan filosofi fenomenologi yang mengajak kita untuk menyelami pengalaman langsung dan esensi dari realitas, atau bahkan dengan konsep-konsep dalam mistisisme atau filsafat spiritual yang mengangkat dimensi-dimensi yang lebih tinggi dari realitas.

Namun demikian, penting untuk diingat bahwa pemahaman tentang konsep ini bisa sangat bervariasi tergantung pada konteks dan kerangka pemikiran yang digunakan. Dapat  merumuskan interpretasi hipotetis tentang apa yang dimaksud dengan "Trans substansi Dialektis Jagat Gumelar", dan mengundang refleksi lebih lanjut untuk menjelajahi kedalaman konseptualnya.

Trans Substansi:

Trans dalam konteks ini mungkin merujuk pada transendensi atau perubahan. Substansi bisa merujuk pada esensi atau inti dari sesuatu. Jadi, trans substansi bisa berarti perubahan atau transendensi esensi atau inti.

Dialektis

 Dialektis adalah metode filsafat yang mengandalkan perdebatan atau dialog untuk mencapai kebenaran atau pemahaman yang lebih baik. Dalam konteks ini, dialektis bisa merujuk pada proses atau metode penemuan pemahaman melalui kontradiksi atau perdebatan.

Jagat Gumelar

Istilah "Jagat Gumelar" mungkin merujuk pada istilah yang berasal dari budaya atau tradisi tertentu, yang dalam konteks ini mungkin memiliki makna khusus yang terkait dengan filsafat atau pandangan dunia.

Dengan demikian, "Trans substansi Dialektis Jagat Gumelar" bisa diartikan sebagai sebuah konsep filosofis yang melibatkan pemahaman tentang perubahan esensi atau inti melalui proses dialektis dalam konteks pemikiran atau pandangan dunia yang khusus yang mungkin terkait dengan konsep Jagat Gumelar dimana terkaitnya filosofi ini dengan realitanya dalam ilmu pajak yang diterapkan oleh para praktisi dan masyarakat di Indonesia.

"Buwono Langgeng" adalah sebuah konsep dalam filosofi Jawa yang secara harfiah dapat diartikan sebagai "kekuasaan yang abadi" atau "keberlangsungan yang abadi". Konsep ini sering kali terkait dengan pemahaman tentang tata kehidupan, pemerintahan, dan keberlangsungan hidup yang harmonis dalam budaya Jawa.

Ketika mengaitkan konsep Buwono Langgeng dengan pemeriksaan pajak mengaitkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan dengan sistem perpajakan. Dalam konteks ini, pemeriksaan pajak yang adil dan proporsional dapat dipandang sebagai bagian dari menjaga keseimbangan dan keadilan dalam tata kelola keuangan negara, yang pada gilirannya, mendukung keberlangsungan dan stabilitas ekonomi.

Pemeriksaan pajak yang cermat dan transparan dapat dipandang sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua pihak, baik individu maupun perusahaan, memenuhi kewajiban pajak mereka sesuai dengan hukum, sehingga menciptakan kondisi yang lebih stabil dan berkelanjutan bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

Namun, ini adalah interpretasi yang mungkin dipahami dalam konteks filosofi Jawa, yang menekankan pentingnya keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan pemerintahan dan keuangan.

Bagaimanakah filosofi Jawa "Buwono Langgeng" dalam konteks pemeriksaan pajak?

Dalam filosofi Jawa, konsep keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan memainkan peran sentral dalam membentuk tata kehidupan yang harmonis. Filosofi Jawa menekankan bahwa setiap tindakan dan keputusan haruslah didasarkan pada prinsip-prinsip ini untuk mencapai keberlangsungan yang abadi, atau yang disebut sebagai "Buwono Langgeng". Hal ini tidak hanya berlaku dalam kehidupan pribadi, tetapi juga dalam urusan pemerintahan dan keuangan.

Pertama-tama, keadilan dianggap sebagai fondasi utama dalam filosofi Jawa. Keadilan dilihat sebagai prinsip yang harus diterapkan dalam semua interaksi manusia, baik dalam konteks sosial, ekonomi, maupun politik. Dalam urusan pemerintahan, keadilan membutuhkan perlakuan yang sama untuk semua warga negara, tanpa memandang status sosial atau kekayaan. Dalam konteks keuangan, keadilan mengharuskan semua pihak untuk memenuhi kewajiban pajak mereka secara proporsional, sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Prinsip keadilan dalam filosofi Jawa menekankan pentingnya perlakuan yang sama bagi semua orang tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Dalam konteks pemeriksaan pajak, keadilan mengharuskan semua warga negara untuk membayar pajak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka. Ini berarti bahwa pemeriksaan pajak harus dilakukan secara adil dan proporsional, sehingga memastikan bahwa semua orang memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil.

Audit kepatuhan pajak harus dilakukan dengan prinsip keadilan, di mana setiap wajib pajak diperlakukan secara adil dan setara. Ini berarti bahwa tidak ada diskriminasi dalam pemeriksaan dan penegakan hukum pajak. Setiap orang atau entitas harus diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan kepatuhan mereka terhadap peraturan pajak. Dalam konteks filosofi Jawa, keadilan ini mencerminkan prinsip bahwa semua individu memiliki hak yang sama dalam menghadapi hukum, sejalan dengan konsep keberlanjutan Buwono Langgeng.

Kemudian, keseimbangan dianggap sebagai kunci untuk mencapai harmoni dalam kehidupan. Dalam konteks pemerintahan, keseimbangan mencakup distribusi kekuasaan yang adil antara berbagai lembaga dan pemangku kepentingan, serta harmonisasi antara kepentingan individu, kelompok, dan masyarakat secara keseluruhan. Dalam urusan keuangan, keseimbangan melibatkan manajemen yang bijaksana dari sumber daya keuangan negara untuk memastikan kesejahteraan jangka panjang bagi masyarakat, tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Filosofi Jawa menekankan pentingnya keseimbangan dalam segala hal, termasuk dalam urusan keuangan. Dalam konteks pemeriksaan pajak, keseimbangan dapat mengacu pada pemahaman yang seimbang tentang kebutuhan untuk mengumpulkan pendapatan negara melalui pajak untuk membiayai layanan publik dan program-program pembangunan, sambil memperhatikan dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pemeriksaan pajak yang seimbang dapat memastikan bahwa pajak dipungut secara efisien tanpa merugikan perekonomian atau masyarakat.

Audit kepatuhan pajak harus mencapai keseimbangan antara kebutuhan untuk mengumpulkan pendapatan negara dan kepentingan wajib pajak. Proses audit harus memperhitungkan dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Audit yang seimbang akan memastikan bahwa pajak dipungut secara wajar tanpa menimbulkan beban yang tidak proporsional atau merugikan bagi pihak yang diperiksa. Dalam filosofi Jawa, keseimbangan ini mencerminkan prinsip harmoni dalam interaksi antara pemerintah dan masyarakat, yang merupakan bagian dari mencapai Buwono Langgeng.

Terakhir, keberlanjutan merupakan prinsip yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan keberlangsungan hidup bagi generasi mendatang. Dalam urusan pemerintahan, keberlanjutan mencakup kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan untuk mencegah kerusakan ekologis yang tidak dapat diperbaiki. Dalam konteks keuangan, keberlanjutan memerlukan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab, termasuk investasi dalam infrastruktur dan program sosial yang mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan pemerataan kesejahteraan. Prinsip keberlanjutan dalam filosofi Jawa menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan keberlangsungan hidup bagi generasi mendatang. Dalam konteks pemeriksaan pajak, keberlanjutan dapat merujuk pada penggunaan pendapatan pajak untuk investasi jangka panjang yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemeriksaan pajak yang efektif dapat memastikan bahwa pendapatan pajak digunakan secara bijaksana untuk membangun infrastruktur, meningkatkan akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta mendukung program-program perlindungan lingkungan.

Audit kepatuhan pajak harus mengarah pada pengelolaan keuangan negara yang berkelanjutan. Pendapatan pajak yang diperoleh melalui proses audit harus digunakan secara bijaksana untuk membiayai layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program-program sosial yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks filosofi Jawa, keberlanjutan ini mencerminkan prinsip menjaga keseimbangan alam dan keberlangsungan hidup bagi generasi mendatang, sesuai dengan visi Buwono Langgeng tentang keberlangsungan yang abadi.

Secara keseluruhan, filosofi Jawa menegaskan bahwa keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan adalah prinsip-prinsip yang saling terkait dan harus diterapkan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan pemerintahan dan keuangan, untuk mencapai Buwono Langgeng atau keberlangsungan yang abadi bagi masyarakat dan negara. Dengan demikian, filosofi Jawa tentang Buwono Langgeng dapat memberikan landasan konseptual yang relevan untuk memahami pentingnya pemeriksaan pajak yang adil, seimbang, dan berkelanjutan dalam konteks kehidupan masyarakat dan negara secara keseluruhan.

Dokpri
Dokpri

Melihat dan memahami proses -- proses yang sudah diterapkan pada pemerintahan di perpajakan seperti  Audit kepatuhan pajak adalah proses di mana pemerintah atau badan pajak melakukan pemeriksaan terhadap catatan keuangan atau informasi perpajakan seseorang atau perusahaan untuk memastikan bahwa mereka telah membayar pajak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mencegah penghindaran pajak, mengumpulkan pendapatan pajak yang seharusnya, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Audit kepatuhan pajak biasanya melibatkan langkah-langkah seperti:

Pemilihan
Pemilihan subjek untuk diaudit dapat dilakukan secara acak atau berdasarkan risiko. Pemeriksa pajak memilih subjek berdasarkan kriteria tertentu, seperti ketidaksesuaian atau potensi risiko pajak.

Pemeriksaan
Proses ini melibatkan pemeriksaan catatan keuangan dan dokumen lainnya untuk memverifikasi kebenaran informasi perpajakan yang dideklarasikan oleh wajib pajak. Pemeriksaan dapat dilakukan secara fisik di kantor pajak atau melalui audit elektronik.

Penilaian
Setelah pemeriksaan selesai, pemeriksa pajak akan menilai apakah wajib pajak telah mematuhi hukum perpajakan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksa pajak akan menentukan kewajiban pajak tambahan yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Tindakan Penegakan Hukum

Jika ditemukan pelanggaran serius atau penipuan perpajakan, tindakan penegakan hukum dapat diambil terhadap wajib pajak, termasuk sanksi dan denda.

Audit kepatuhan pajak adalah bagian penting dari sistem perpajakan untuk memastikan keadilan dan integritas dalam pengumpulan pendapatan pajak negara.

Filosofi Jawa Sadulur Papat Lima Pancer

Dokpri
Dokpri

Sadulur Papat Lima Pancer adalah konsep dalam kejawen atau kebatinan Jawa yang memiliki makna mendalam dalam tradisi spiritual Jawa. Untuk memahami konsep ini, mari kita dekonstruksi istilahnya:

Sadulur

Sadulur berasal dari bahasa Jawa, yang artinya "saudara". Dalam konteks spiritual Jawa, sadulur mengacu pada persaudaraan atau hubungan yang erat antara individu dengan alam semesta dan sesama manusia. konsep kesatuan, persaudaraan, dan persamaan di antara semua makhluk hidup.

Papat Lima

Papat Lima adalah istilah yang terdiri dari dua kata, "papat" yang berarti "empat" dan "lima". Dalam kejawen, angka empat melambangkan arah mata angin (utara, selatan, timur, barat) atau unsur alam (tanah, air, udara, api), sementara angka lima sering dikaitkan dengan konsep keseimbangan atau harmoni.

Pancer

Pancer adalah perisai atau pelindung. Dalam konteks ini, pancer melambangkan perlindungan atau pertahanan terhadap bahaya atau ancaman, baik fisik maupun spiritual.

Jadi, "Sadulur Papat Lima Pancer" adalah konsep yang menekankan persaudaraan, kesatuan, dan perlindungan dalam konteks spiritual Jawa. Ini mencerminkan pandangan bahwa semua makhluk hidup saling terkait dan memiliki hubungan yang erat satu sama lain, serta perlunya menjaga keseimbangan dan harmoni dalam hubungan tersebut. Konsep ini juga menekankan pentingnya perlindungan atau pertahanan terhadap bahaya atau gangguan, baik secara fisik maupun spiritual, sebagai bagian dari perjalanan spiritual seseorang.

Dalam praktik kejawen atau kebatinan Jawa, Sadulur Papat Lima Pancer menjadi pedoman untuk hidup dalam kesatuan dengan alam semesta, menjaga keseimbangan dalam hubungan sosial, dan mencari perlindungan serta perlindungan spiritual dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Dalam tradisi Jawa, konsep Sadulur Papat Lima Pancer mewakili kesatuan, persaudaraan, dan perlindungan dalam konteks spiritual. Konsep ini mencerminkan pandangan bahwa semua makhluk hidup terkait satu sama lain dan bahwa keseimbangan serta harmoni adalah kunci untuk menjalani kehidupan yang baik.

Ketika kita menerapkan konsep Sadulur Papat Lima Pancer ke dalam konteks pemeriksaan pajak, kita dapat menemukan keterkaitan yang menarik. Pemeriksaan pajak sering kali dianggap sebagai proses yang menegangkan dan menantang, di mana wajib pajak mungkin merasa terancam atau tidak nyaman. Namun, dengan memahami prinsip-prinsip Sadulur Papat Lima Pancer, kita dapat melihat bahwa pemeriksaan pajak sebenarnya dapat dianggap sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat.

Dalam praktiknya, pemeriksaan pajak bertujuan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum perpajakan. Ini adalah cara bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara memberikan kontribusi yang adil sesuai dengan kemampuan mereka untuk membiayai layanan publik dan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks filosofi Jawa, pemeriksaan pajak dapat dipandang sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban individu terhadap masyarakat dan hak-hak individu. Dengan memastikan bahwa semua orang membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran, serta memastikan bahwa keadilan sosial terwujud.

Selain itu, proses pemeriksaan pajak juga dapat dilihat sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dengan menegakkan hukum perpajakan, pemerintah dapat melindungi sumber daya keuangan negara dari penyalahgunaan dan korupsi, sehingga memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan bersama.

Dengan demikian, pemeriksaan pajak dapat dipahami dalam konteks filosofi Jawa Sadulur Papat Lima Pancer sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan, kesatuan, dan perlindungan dalam masyarakat. Ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk menciptakan harmoni dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya dan pembangunan sosial.

Dalam keseharian aktivitas pajak di Indonesia, prinsip-prinsip filosofi Jawa Sadulur Papat Lima Pancer dapat memberikan pandangan yang bernilai tentang bagaimana pemeriksaan pajak dapat dijalankan dengan lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat. Berikut adalah narasi tentang hubungan antara pemeriksaan pajak dan filosofi Jawa Sadulur Papat Lima Pancer

Dalam prakteknya, pemeriksaan pajak sering kali dianggap sebagai proses yang menegangkan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak. Namun, jika kita melihatnya melalui lensa filosofi Jawa Sadulur Papat Lima Pancer, kita dapat memahami bahwa pemeriksaan pajak sebenarnya adalah bagian dari usaha untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat.

Prinsip pertama dari Sadulur Papat Lima Pancer, yaitu "sadulur" atau persaudaraan, mengajarkan kita tentang pentingnya memperlakukan orang lain dengan hormat dan persaudaraan, bahkan dalam konteks perpajakan. Dalam pemeriksaan pajak, auditor bisa memahami bahwa wajib pajak adalah bagian dari komunitas yang sama dan layak untuk diperlakukan dengan adil dan menghargai.

Selanjutnya, prinsip "papat lima" mengajarkan tentang keseimbangan dan harmoni. Dalam konteks perpajakan, pemeriksaan harus dilakukan dengan adil dan seimbang, tanpa keberpihakan atau diskriminasi. Pemeriksaan harus mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat dan bertujuan untuk mencapai keseimbangan yang baik antara hak-hak wajib pajak dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Prinsip "pancer" yang berarti perlindungan, menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak juga harus dilihat sebagai upaya untuk melindungi kepentingan publik. Dengan memastikan bahwa semua wajib pajak mematuhi hukum perpajakan, pemerintah dapat memastikan bahwa dana publik digunakan dengan tepat untuk membiayai layanan dan program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip Sadulur Papat Lima Pancer dalam aktivitas pemeriksaan pajak, pemerintah dapat membangun hubungan yang lebih harmonis dan saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat. Ini bukan hanya tentang mengumpulkan pajak, tetapi juga tentang membangun kepercayaan, menghormati hak-hak individu, dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera secara keseluruhan.

Dengan kolaborasi yang saling berkaitan antara filosofi kejawen dan terapan pemeriksaan pajak , bisa kita cerna kembali Konsep "habitus pajak berbasis kearifan lokal" mengacu pada pendekatan dalam perpajakan yang mengakui dan memanfaatkan nilai-nilai, norma, dan praktik lokal dalam mengelola kewajiban perpajakan. Di bawah konsep ini, pemerintah atau badan pajak mengadopsi strategi yang sensitif terhadap budaya lokal dan kearifan tradisional untuk mendorong kepatuhan pajak dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi.

Berikut adalah beberapa aspek dari habitus pajak berbasis kearifan lokal:

Pengakuan Budaya dan Tradisi Lokal

 Pendekatan ini menghargai keberagaman budaya dan tradisi di dalam suatu masyarakat. Badan pajak akan memahami nilai-nilai yang dihormati dalam komunitas lokal dan mengintegrasikannya ke dalam strategi perpajakan.

Partisipasi Masyarakat

Habitus pajak berbasis kearifan lokal mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perpajakan. Ini dapat melibatkan penyuluhan pajak, pelatihan, dan dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pembayaran pajak.

Pendekatan Kolaboratif

Badan pajak bekerja sama dengan tokoh-tokoh lokal, pemimpin agama, dan lembaga masyarakat lainnya untuk merancang program perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

Edukasi dan Informasi

 Pendekatan ini menekankan pentingnya edukasi dan informasi tentang kewajiban perpajakan, manfaat pembayaran pajak, dan penggunaan dana pajak untuk pembangunan masyarakat. Badan pajak memberikan penjelasan yang mudah dipahami dan relevan dengan konteks lokal.

Pendekatan Adaptif

Habitus pajak berbasis kearifan lokal bersifat fleksibel dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan dalam budaya dan masyarakat. Ini memungkinkan badan pajak untuk merespons dinamika sosial, ekonomi, dan budaya yang terus berubah.

Dengan menerapkan habitus pajak berbasis kearifan lokal, pemerintah dapat memperkuat kepatuhan pajak, membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat, serta mempromosikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Ini adalah pendekatan yang holistik dan berkelanjutan untuk mengelola perpajakan yang memperhitungkan konteks budaya dan sosial setempat.

Daftar Pustaka

Filsafat Jawa

https://staffnew.uny.ac.id/upload/131570315/pendidikan/BUKU+FILSAFAT+JAWA+UTUH-Gabung.PDF

Apa Itu Jagat Gumelar?

Apollo (2022) Apa itu Jagat Gumelar, Jagat Gumulung. Diakses pada 16 April 2024 dari https://www.kompasiana.com/balawadayu/61e4c00e4b660d406363d8b2/apa-itu-jagat-gumelar-jagat-gumulung

FILOSOFI JAWA KIBLAT PAPAT LIMA PANCER MASIH RELEVAN DALAM PEMBANGUNAN URUSAN KEBUDAYAAN

https://kebudayaan.slemankab.go.id/post/aji-wulantara-sh-mhum-filosofi-jawa-kiblat-papat-lima-pancer-masih-relevan-dalam-pembangunan-urusan-kebudayaan

DIMENSI AKSIOLOGIS SEDULUR PAPAT LIMO PANCER DALAM KIDUNGAN PURWAJATI DAN RELEVANSINYA BAGI PEMBENTUKAN KARAKTER

http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/183612

KONSEP SEDULUR PAPAT LIMA PANCER SEBAGAI REPRESENTASI RELIGIUSITAS DALAM MASYARAKAT WONOMULYO

http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/SNHP/article/view/38

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun