Mohon tunggu...
Financial

Pinjaman "Online" Memudahkan atau Menyusahkan?

8 Juni 2018   16:00 Diperbarui: 8 Juni 2018   16:12 3518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

setelah menginstal aplikasi, otomatis aplikasi tersebut meminta permisi atau akses terhadap seluruh contact kita, membaca seluruh call history, sms dan semua data pribadi di hp kita. yang tentunya jika tidak kita ijinkan dipastikan pinjaman kita tidak akan cair. ada juga aplikasi yang meminta data id internet banking (dengan alasan untuk mengecek mutasi rekening real kita), id tokopedia, id efilling npwp kita.

Banyak lagi jenis permintaan data lainnya yang menurut saya agak menyeramkan melihat privacy dan rahasia kita diminta untuk uang senilai itu.  secara bunga memang luar biasa mencekiknya untuk pinjaman Rp 1,5 juta rupiah dengan tempo maksimal 14 hari kita wajib membayar bunga Rp 210 ribu atau sebesar 1 % perhari. itupun belum ditambah biaya keterlambatan jika kita gagal melunasi hutang kita. 

secara bisnis penulis juga tidak menyalahkan model bisnis seperti ini, resiko yang ditanggung luar biasa besarnya, plus ditambah tipikal masyarakat kita yang sangat konsumtif dan sangat senang dengan kemudahan pinjaman seperti ini tapi enggan mengangsur atau meminjam dengan kalap tanpa memikirkan cara melunasinya.

yang terpenting adalah kontrol dari OJK selaku otoritas yang memiliki wewenang dan tanggung jawab mengatur segala regulasi terkait jasa keuangan di negara ini, per bulan mei kemarin terdata 64 fintech (perusahaan pinjaman online) yang sudah terdaftar di OJK (bisa dilihat di website ojk) walaupun juga masih banyak yang belum terdaftar.

intinya adalah pengguna harus selektif memilih fintech atau aplikasi pinjaman online ini, adapula yang saya temui aplikasi pinjaman fiktif yang hanya berusaha mencari data pribadi kita saja, tanpa meminjamkan dana dimana data data tersebut dapat dijual ke pihak lain yang tidak bertanggung jawab. caranya adalah lihat yang terdaftar di OJK, lihat persyaratannya, lihat bunganya, lihat kemampuan bayarnya agar kejadian seperti teman saya tidak terjadi pada anda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun