Mohon tunggu...
Ridwan M.T
Ridwan M.T Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

ASN Aceh Vs Media Sosial

7 November 2019   10:06 Diperbarui: 7 November 2019   10:09 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat Indonesia masih teringat dengan kasus pencopotan jabatan Dandim Kendari akibat ulah sang istri yang menuliskan postingan nyinyir perihal penusukan Wiranto di pandeglang, Provinsi Banten. Kasus yang menyita perhatian publik tersebut menimbulkan beragam pro dan kontra, walaupun KSAD Jenderal Andika Perkasa sudah menjawab kritikan tersebut dengan mengkaitannya dengan AD/ART Persit (news.detik.com). Kasus pencopotan jabatan Dandim Kendari ini merupakan salah satu contoh dari beberapa kasus lainnya yang menimpa para Pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipecat hanya karena postingan di Media Sosial.

Postingan Ujaran Kebencian

Dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian secara langsung maupun di media sosial bisa membuat ASN dihukum. Dalam aturan tersebut juga disebutkan, ASN yang menanggapi postingan ujaran kebencian juga bisa ditindak.

Menanggapi dalam hal ini bukan hanya mengomentari atau share suatu postingan ujaran kebencian, aktifitas seperti memberikan likes, dislike, retweet atau icon love juga bisa membuat ASN ditindak. Salah satu upaya yang dilakukan BKN seperti dilansir dari detik.com untuk memantau aktifitas ASN di media sosial yaitu dengan cara meminta Pimpinan tempat kerja masing-masing untuk memantau aktifitas media sosial para bawahannya.

Langkah ini diambil oleh BKN sebagai upaya mencegah meluasnya kasus ujaran kebencian, hoax dan kasus pelanggaran UU ITE yang sering terjadi dan menimpa para ASN. Fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa diharapkan dapat tercipta dengan adanya aturan tentang penggunaan media sosial bagi ASN.

Terkait kebijakan tersebut, perlu tindakan ekstra hati-hati bagi para ASN di seluruh Indonesia khususnya Aceh dalam penggunaan media sosial. Aceh termasuk salah satu daerah yang tingkat penerimaan informasi bohong atau hoaks sangat tinggi (LIPI, januari 2018). Informasi bangkitnya komunisme dan kriminalisasi ulama menjadi info yang sering di share oleh masyarakat Aceh berdasarkan penelitian LIPI. Hal ini tentunya akan menjadi tantangan besar khususnya ASN di Aceh dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan Agama.

Satu tindakan kecil saja yang dilakukan, misalnya memberikan tanda like pada postingan ujaran kebencian dan sejenisnya dapat mengakibatkan ASN dihukum bahkan dipidana. Muncul permasalahannya, sudah siapkah para ASN Aceh untuk mengontrol aktifitasnya di Media Sosial?, kemudian sudahkah efektif peran Pemerintah Aceh atau instansi tempat ASN bekerja dalam memberikan pemahaman tata cara penggunaan media sosial?

Dalam beberapa kasus terjadi penyalahgunaan media sosial, sering terjadi akibat ketidaktahuan penggunanya pada Teknologi media sosial. Misalnya, asal share dan like, mengomentari postingan sebagai bahan candaan, keamanan akun dan perlindungan data sehingga terhindar dari pencatutan data akun oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Internet bagi ASN

Aceh termasuk salah satu provinsi dengan jumlah pengguna internet mencapai 50% dari jumlah penduduk pada tahun 2018 (survey APJII). Presentase pengguna tersebut merupakan jumlah yang besar yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Aceh. Masih berdasarkan hasil survey APJII, penetrasi pengguna teknologi internet di Indonesia berdasarkan pekerjaan, angka 89,9% digunakan oleh ASN. Program Pemerintah Aceh Hebat yang digagaskan juga tidak akan terlepas adanya peran Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Hal ini membuktikan bahwa peran teknologi Internet diperlukan oleh ASN dalam mendukung pekerjaannya untuk membantu Pemerintah atau instansinya bekerja. Apalagi suatu instansi yang tidak banyak pekerjaan, dapat mengakibatkan para ASN lebih banyak waktu untuk menggunakan Media Sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun