Mohon tunggu...
Ridwan Lasim
Ridwan Lasim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perilaku Anti Korupsi di Indonesia

19 Desember 2018   14:09 Diperbarui: 19 Desember 2018   14:29 1183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IPAK 3.66 ini menunjukkan adanya pemahaman dan penilaian masyarakat terhadap perilaku anti korupsi yang semakin baik.

Namun yang menarik, Dari 6 tahun pelaksanaan penilaian perilaku anti korupsi sejak tahun 2012 diperoleh informasi bahwa Posisi skor pengalaman anti korupsi masyarakat selalu lebih rendah dari skor pengetahuan atau persepsi anti korupsi masyarakat. Hal ini mengindikasikan bahwa peningkatan atau perbaikan dalam pengetahuan atau persepsi anti korupsi masyarakat tidak dipraktekkan dalam kehidupan keseharian masyarakat untuk menghindari atau terhindar dari pengalaman yang beresiko korupsi.

Dengan kata lain meskipun memiliki pengetahuan dan sikap yang menolak tindakan koruptif tidak selalu sejalan dalam praktek kesehariannya. Hal ini disebabkan masyrakat masih sangat permisif dengan budaya-budaya yang tanpa disadari hal itu menjadi awal dari perilaku koruptif. Sebagai contoh, dari hasil survei ini masih ada 30.3 persen masyarakat yang menganggap wajar/lumrah jika memberikan uang melebihi ketentuan pada saat pengurusan administrasi seperti mengurus KTP dan Kartu Keluarga.

Padahal untuk menjadi bangsa yang anti korupsi sikap permisif terhadap tindakan koruptif harus kita tinggalkan. Karena praktek-praktek seperti inilah yang menjadi bibit korupsi yang lebih besar dikemudian hari.

Hasil survei ini seakan mengkonfirmasi makin banyak OTT yang dilakukan KPK tahun ini. Sampai akhir tahun 2018 ini saja, Berdasarkan data yang di keluarkan oleh KPK, KPK telah melakukan 37 Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Daerah. Jumlah ini jauh lebih banyak dari OTT tahun 2017 yaitu 19 kali. Bahkan OTT tahun 2018 diklaim sebagai OTT terbanyak sepanjang sejarah berdrinya KPK.

Peran Keluarga membentuk pribadi Anti Korupsi

Pemberantasan korupsi tidak hanya bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku korupsi, tapi juga bagaimana pencegahan dilakukan  agar tidak terus terulang. Pemberantasan korupsi mari bersama kita serahkan kepada aparat penegak hukum. 

Namun untuk urusan pencegahan tidak bisa kita hanya berharap kepada KPK, Kejaksaa, ataupun polri. Pencegahan diperlukan upaya dari semua pihak, mulai dari level pemerintah pusat, pemerintah daerah, bahkan sampai level keluarga. Keluarga harus berperan jauh lebih aktif melawan korupsi sejak dini. 

Dari hasil SPAK oleh BPS, diperoleh hasil bahwa indeks keluarga memiliki skor tertnggi dalam membentuk perilaku anti korupsi sejak dini. Peran ini lebih tinggu dibanding dengan lingkungan yang berada di psosisi ke dua.

Perilaku kecil dan sederhana dalam keluarga perlu dibiasakan untuk membentuk pribadi anti korupsi sejak dini, contohnya membiasakan anggota rumah tangga untuk tidak menggunakan barang milik anggota rumah tangga yang lainnya tanpa seizing pemiliknya.

Begitu pula dengan istri yang harus mempertanyakan asal usul uang, jika menerima uang tambahan di luar pengahasilan suaminya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun