Mohon tunggu...
Ridho Marpaung
Ridho Marpaung Mohon Tunggu... -

praktik di bidang hukum dan bisnis. email: ridho_marpaung@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menindaklanjuti Aturan Pajak UMKM 0,5 Persen

27 Juni 2018   11:31 Diperbarui: 29 Juni 2018   12:53 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, Pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) perlu tetap gencar melakukan pembinaan terhadap UMKM dan memanfaatkan lembaga Pusat Promosi Perdagangan Indonesia (Indonesian Trade Promotion Center/ITPC).

Pemerintah bisa terus mengembangkan UMKM dalam memaksimalkan produk-produk lokal apa yang perlu ditingkatkan secara kualitas, pengemasan produknya, maupun juga cara-cara untuk menekan harga produk lokal sehingga bisa bersaing dengan produk impor.

Dan diketahui, Indonesia merupakan negara yang kaya dengan berbagai macam kreasi dan kreativitas, mulai dari kain, pakaian, sendal, tas, makanan, kopi, jamu, dan berbagai macam jenis lainnya. Kementerian Koperasi dan UKM bisa terus bersinergi dengan ITPC dalam memaksimalkan pemasaran produk-produk UMKM.

Momen Asian Games 2018 (18 Agustus-2 September 2018), Asian Para Games 2018 (8-16 Oktober 2018) dan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund (IMF)-Bank Dunia 2018 (12-14 Oktober 2018) juga bisa menjadi beberapa agenda bangsa yang bisa dimanfaatkan untuk memaksimalkan UMKM.

Perhatian sebagian besar masyarakat internasional akan banyak tersedot ke Indonesia, apalagi dengan adanya liputan media asing di Indonesia.

Momen-momen ini perlu dimaksimalkan untuk memperkenalkan dan menyajikan kekhasan produk-produk lokal Indonesia kepada masyarakat internasional. 

Keempat, Perbankan bisa mendukung aturan kewajiban rasio pemberian kredit UMKM minimal sebesar 20 persen pada tahun 2018. Akses modal merupakan salah satu masalah yang menjadi tantangan bagi UMKM dalam mengembangkan usaha.

Oleh karenanya, kalangan perbankan bisa tetap intensif dalam melanjutkan komitmennya mendukung UMKM.

Di sisi lain, Perbankan juga perlu tetap melakukan asistensi kepada UMKM untuk mencegah kredit bermasalah di kemudian hari.

Sementara itu, Pemerintah, BI dan OJK bisa memberikan apresiasi atau insentif-insentif khusus kepada bank-bank yang bisa menyalurkan kredit UMKM dengan persentase diatas aturan kewajiban minimun dan tingkat NPL yang rendah.

Akhirnya, Pemerintah perlu terus menyosialisasikan aturan Pajak UMKM 0,5 persen ini agar UMKM bisa memanfaatkan aturan ini dengan maksimal dan memacu semangat UMKM untuk maju dengan melihat perhatian besar dari pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun