Mohon tunggu...
Rida Wati
Rida Wati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Manajemen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Hallo...!! Saya Rida Wati salah satu mahasiswi Manajemen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang gemar membaca, dan memasak. saya mudah beradaptasi dan multi tasking.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bagaimana Cara Mendaftar Tabungan Mudharabah?

12 Maret 2023   22:07 Diperbarui: 12 Maret 2023   22:26 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Apa si yang dimaksud Tabungan Mudharabah..??

Tabungan mudharabah adalah produk simpanan yang menggunakan akad mudharabah. Perlu diingat bahwa tabungan syariah menggunakan prinsip akad yang tidak diterapkan pada tabungan biasanya. Di mana akad berarti kesepakatan.

sedangkan akad mudharabah merupakan perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu shohibul mal (penabung/nasabah/penyedia dana) dan mudharib (bank/pengelola dana).

Nasabah merupakan penyedia dana 100% dan diberikan kepada bank untuk dikelola. Apabila setelah pengelolaan dana tersebut mendapat keuntungan, maka hasilnya akan dibagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Namun, apabila tidak mendapatkan hasil keuntungan, maka nasabah tetap akan mendapatkan dananya kembali secara penuh dan pihak bank yang menanggung kerugiannya.

Di samping itu, tabungan jenis mudharabah adalah produk yang mirip dengan deposito konvensional. Sehingga, nasabah hanya akan mendapatkan keuntungan di akhir masa simpanan.

Jadi bagaimana cara mendaftar Tabungan Mudharabah...??

Nah, untuk cara mendaftarnya, Anda dapat mengikuti tahap-tahap di bawah ini:

  1. Mendatangi kantor cabang bank terdekat.
  2. Mengisi formulir data diri dan melengkapi syarat administrasi lainnya. Syarat tersebut umumnya mirip seperti pendaftaran produk simpanan konvensional.
  3. Memahami dan menyepakati akad yang akan dijalankan, antara muthlaqah atau muqayyadah.
  4. Pihak bank umumnya memperlihatkan proyeksi keuntungan yang akan didapatkan oleh kedua belah pihak.
  5. Nasabah menyatakan akad di depan pihak bank dan menandatangani persetujuan.
  6. Nasabah mendapatkan bukti rekening.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun