Juliana Marins WNA asal Brazil tewas terjatuh ke jurang Gunung Rinjani dengan kedalaman hampir 600 meter pada 21 Juni lalu. Dari hasil autopsi, Juliana mengalami luka memar, luka gores, dan patah tulang yang memicu pendarahan hebat. Hasil autopsi menunjukkan Juliana dinyatakan tewas 20 menit setelah terjatuh. Dan Ali Pemandu dituding telah lalai, sehingga mengakibatkan korban Juliana jatuh dan tewas. Namun hal tersebut tidak berdasarkan hukum.
Ibaratnya ada 3 orang ingin bermain bersama ular, 2 orang sabar ikuti semua arahan dan instruksi pawang ular. Sedangkan yang 1 orang lainnya tidak ikuti arahan pawang ular, dan memaksakan maju sendirian bermain bersama ular, pasti celaka dan itu kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pawang ular. Seperti itulah analogi kenapa Juliana jatuh ke jurang sedalam hampir 600 meter. Simak ulasan sampai selesai.
Ali Pemandu tidak lalai dengan argumentasi hukum bahwa Pemandu baru lalai jika korban ditinggalkan secara langsung tanpa komunikasi apapun dari pemandu kepada korban. Tapi kan tak begitu, justru korban mengaku lelah, sehingga pemandu meminta dan mengistruksikan korban Juliana duduk istirahat, tapi korban tidak mengikuti arahan pemandu dan korban secara diam-diam justru berjalan sendirian tanpa pemandu. Artinya murni kelalaian korban sendiri.
Argumentasi hukum lainnya apabila pemandu tidak menjalankan pekerjaannya dengan benar/lalai sebagai pemandu, tentu yang mengalami celaka saat mendaki Gunung Rinjani yang penuh resiko sangat tinggi karena jalur pendakian bahkan medan yang sangat ekstrim, tentu yang celaka logika hukumnya bukan hanya WNA Brazil Juliana, tapi pemandu juga berpotensi sangat besar celaka sendiri termasuk 5 pendaki lainnya, dari 5 itu berpotensi sangat besar ada salah satu atau beberapa juga yang celaka, itu jika pemandunya tidak menjalankan tugasnya dengan benar alias lalai dan jika 5 pendaki lainnya tidak mengikuti arahan pemandu, tapi faktanya hanya WNA Brazil sendiri yang jatuh tergelincir ke dalam jurang sedalam hampir 600 meter. Artinya kelalaian korban Juliana sendiri.
Pertanyaan hukumnya saat pemandu bernama Ali menjadi pemandu bagi banyak WNA atau turis lokal saat mendaki Gunung Rinjani, ada berapa banyak turis yang mati jatuh ke jurang sekitaran Gunung? Apakah ada yang mati selain Juliana WNA Brazil?
Kan tidak ada fakta hukum itu. Artinya jelas terjatuh tergelincirnya WNA Juliana ke dalam jurang sedalam hampir 600 meter murni adalah karena kelalaian korban Juliana sendiri karena korban tidak mengikuti instruksi atau arahan pemandu, karena awalnya korban sudah mengaku lelah sehingga diminta disuruh pemandu agar duduk istirahat. Harusnya duduk diam. Tapi ternyata bukan duduk, melainkan berjalan-jalan sendiri saat langit masih gelap hingga terjadi peristiwa jatuh tergelincir ke jurang dengan kedalaman hampir 600 meter.
Artinya kuat indikasi bahwa korban sengaja membuat alasan lelah agar disuruh duduk dan dapat mengelabui pemandu agar korban dapat mendaki sendirian lebih bebas leluasa tanpa pemandu, karena keputusan korban melanjutkan pendakian padahal sebelumnya mengaku lelah dan sudah disuruh duduk tapi sebaliknya diam diam berjalan sendirian melanjutkan pendakian, itu juga tidak bisa lepas dari fakta baru ternyata korban tidak memiliki pengalaman mendaki gunung. Artinya itu secara langsung membuktikan korban memang tidak memiliki pemahaman yang baik dan benar saat mendaki gunung.
Karena jika pemandu tidak benar saat menjalankan tugasnya /lalai sebagai pemandu, logikanya yang 5 pendaki lainnya itu entah salah satunya akan juga mengalami kecelakaan jatuh juga. Tapi yang menjadi fakta hukum hanya korban Juliana sendiri yang jatuh ke dalam jurang sekitaran Gunung Rinjani. Itu artinya 5 pendaki lainnya benar benar mengikuti semua instruksi atau arahan yang diberikan oleh pemandu.
Karena dari pemberitaan di media, pemandu juga sempat meninggalkan sebentar 5 pendaki lainnya karena pemandu kembali ke tempat duduk korban Juliana. Tapi apa yang terjadi?