Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Babak Baru Kasus Mirna: Memori Banding Jessica Kumala Wongso

10 Desember 2016   12:19 Diperbarui: 11 Desember 2016   21:23 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso (dok: Kompas.com)

Yang artinya, lambung beserta isi lambung harus diambil sebanyak 100 gr, sehingga bisa diketahui ada apa makanan, minuman, atau zat apa yang masuk ke dalam tubuh hingga korban mati atau yang terjadi justru korban mati karena sakit. Tak hanya lambung dan isi lambung yang harusnya diambil sampai 100 gr, tetapi organ hati, ginjal, jantung, otak, dan jaringan lemak bawah perut harusnya diambil masing-masing sebanyak 100 gr (perlu ditimbang), tetapi yang terjadi justru semua organ yang mestinya diambil masing-masing 100gr tidak diambil sama sekali organnya.

Cairan urine memang diambil, tetapi berapa banyak urine diambil itu tidak pernah ada penjelasan sama sekali. Dan merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 10/2009,  cairan urine pada korban yang mati karena keracunan, urinenya harus diambil sebanyak 25ml. Terlebih lagi darah yang sama sekali tidak diambil oleh dokter, padahal jika darah diambil, maka akan diketahui apakah ada sianida di dalam darah atau tidak,  karena di bagian darah logikanya pasti akan dilewati cairan yang masuk ke dalam tubuh manusia, terlebih lagi korban sudah mati, tetapi darah yang sebegitu pentingnya untuk mengungkap kasus kematian Mirna justru tidak diambil sama sekali, diperiksa pun tidak.

F. Bahwa pemohon banding keberatan dan tidak sependapat dengan keputusan judex facti, karena judex facti sama sekali tidak mempertimbangan keterangan ahli Dr. Djaja Surya Admadja ,SpF., Ph.D.

  • Keterangan Ahli,  Dr. Djaja Surya Admadja , Sp.F., Ph.D.:
  • Bahwa ahli adalah dokter Forensik di RSCM
  • Bicara soal sianida, di sekeliling kita sebenarnya banyak sianida. Dari tanah, sayuran , buah-buahan , rokok, sisa pembakaran bahan bakar minyak, fotografi.
  • Ciri pertama keracunan sianida adalah munculnya warna kemerahan pada organ tubuh dan organ dalam, hal itu disebabkan timbulnya oksihemoglobin (HbO2). Yang saya lihat pada waktu itu adalah bibir korban yang membiru dan juga ujung kuku yang biru kehitaman.
  • Ciri kedua adalah bau khas sianida yang menyerupai aroma kacang almond. Saya sudah tekan dada dan uluh hatinya, untuk cari bau yang mencurigakan, tetapi tidak ada bau kacang almond.
  • Ciri ketiga adalah warna lambung yang berubah menjadi warna merah pekat dan membengkak serta licin seperti sabun. Ciri itu muncul karena kandungan Na (basa kuat) dan CN (asam) jika berkolaborasi akan menghasilkan sifat basa kuat pada lambung manusia.
  • Cairan isi lambung korban Mirna yang diambil 70 menit setelah kematian, tidak ditemukan ion sianida/negatif ion sianida.
  • Di sample urine, hati, empedu, tidak ada tiosanat yang ditemukan.

G. Pemohon banding keberatan dan tidak sependapat dengan keputusan judex facti yang sama sekali tidak pula mempertimbangkan sedikit pun keterangan ahli Dr. Gatot Susilo Lawrence.

  • Keterangan  ahli, Dr. Gatot  Susilo Lawrence:
    • Sifat sianida itu pertama kalinya akan menyerang hati, kemudian ke jantung dan menghentikan laju oksigen di dalam darah, sehingga akan berefek kemerahan pada kulit.

H. Pemohon banding keneratan dan tidak sependapat dengan keputsan judex facti yang sama sekali tidak mempertimbangkan sedikitpun  dokter IGD RS. Abdi Waluyo yang pertama kali menangani korban Mirna saat tiba di RS. Abdi Waluyo, yakni keterangan Dr. Ardianto.

Keterangan saksi , Dr. Ardianto  (Dokter IGD RS Abdi Waluyo):

  • Saksi ketika memeriksa tubuh korban normal-normal saja, tapi di daerah bibir , ujung kuku, ada warna kebiruan.

I. Kekhilafan hakim mengenai adanya kesengajaan pembunuhan berencana dalam matinya korban Wayan Mirna Salihin...........

  • Bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
    • Bahwa tidak pernah ada bukti/tidak bisa dibuktikan darimana Natrium Sianida (NaCN) dibeli/diperoleh;
    • Bahwa tidak pernah ada bukti/tidak bisa dibuktikan menggunakan apa Natrium Sianida (NaCN) tersebut dibawa ke Olivier Cafe;
    •  Bahwa tidak pernah ada bukti/tidak bisa dibuktikan mengenai wujud dari Natrium Sianida tersebut;
    • Bahwa tidak pernah ada bukti/tidak bisa dibuktikan ditaruh dimana Natrium Sianida dari rumah sampai ke Olivier Cafe;
    • Bahwa tidak pernah ada bukti atau tidak bisa dibuktikan bahwa Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasukan Natrium Sianida (NaCN) ke dalam gelas berisi Vietnamesse Ice Coffe (VIC);
    • Bahwa tidak pernah ada bukti/tidak bisa dibuktikan Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasukkan sedotan ke dalam gelas berisi Vietnamesse Ice Coffe (VIC);
    • Bahwa tidak pernah ada bukti/tidak bisa dibuktikan tangan Terdakwa Jessica Kumala Wongso melepuh karena memegang Natrium Sianida (NaCN) sebagaimana dalam amar putusan judex facti;
    • Bahwa tidak pernah ada keterangan dokter spesialis kulit dalam Berita Acara Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan;
    • Bahwa tidak terbukti korban Wayan Mirna Salihin mati karena Natrium Sianida, hal ini merujuk pada cairan lambung korban Wayan Mirna Salihin yang diambil 70 menit setelah kematian (BB IV);
    • Bahwa tidak pernah ada bukti ditemukan ciri-ciri keracunan Natrium Sianida (NaCN) pada bagian tubuh korban Wayan Mirna Salihin;
    • Bahwa tidak pernah ada petunjuk hukum mengenai matinya korban Wayan Mirna Salihin disebabkan Natrium Sianida (NaCN);
    • Bahwa TIDAK PERNAH DILAKUKAN OTOPSI terhadap korban Wayan Mirna Salihin;
    •  Bahwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan pada organ otak dan jantung yang menjadi pusat serangan Natrium Sianida (NaCN);
    •  Bahwa tidak pernah ada bukti bahwa Terdakwa Jessica Kumala Wongso memilih table 54;
    • Bahwa tidak pernah ada bukti bahwa ditemukan asam tiosianat pada urine, ginjal, hati dan empedu;
    •  Bahwa tidak pernah ada bukti bau kacang almont pada saat dada korban Wayan Mirna Salihin dilakukan penekanan oleh dokter;

Berdasarkan berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa merencanakan pembunuhan dengan menggunakan Natrium Sianida (NaCN)..........

1. Kekhilafan hakim mengenai merampas nyawa orang lain:

  • Majelis hakim Tingkat Pertama melakukan kekeliruan yang nyata, dalam mempertimbangkan terpenuhinya unsur/adanya perbuatan merampas nyawa orang lain, sebab putusan judex facti Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan adanya fakta yang diabaikan, yakni sebagai berikut;
  • 6 Januari 2016, 70 menit setelah kematian, berdasarkan hasil Labkrim Mabes Polri dikatakan’’ Cairan lambung korban negatif Natrium Sianida (BB IV);
  • Hasil Resume Medis a.n 6 Januari 2016, pukul: 18:00 WIB Diantar oleh keluarga, nafas tidak ada, nadi tidak teraba, denyut jantung tidak ada, dilakukan resusitasi jantung dan RJP selama 15 menit, dan tidak ada hasilnya. Pupil melebar, repleks cahaya negatif, dan bibir kebiruan dan hasil RJP tidak menujukan aktivitas jantung. Pasien dinyatakan meninggal di hadapan dokter, pada pukul: 18:30 WIB. Jakarta 11 Januari 2016, dr. Sutrisno.
  • Dalam Surat Visum et Repertum No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay. Tk 1 pada tanggal 10 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Arief Wahyono dan Dr. Slamet Purnomo, SpF. dokter ahli Forensik pada RS. Polri Kramat Jati tidak menyimpulkan:Korban Wayan Mirna Salihin mati karena Natrium Sianida (NaCN);
  • Kebenaran bahwa korban Wayan Mirna Salihin tidak mati karena keracunan Natrium Sianida (NaCN) dibenarkan oleh saksi dari dokter UGD RS. Abdi WaluyoDr. Ardianto, yang membenarkan menemukan warna biru kehitaman dan tidak menemukan ruam kemerahan pertanda keracunan NatriumSianida (NaCN)pada hari Rabu 6 Januari 2016 , pukul: 18:00 WIBsesaat setelah menerima kedatatangan korban yang diantar dengan menggunakan mobil pribadi oleh saksi Arief Soemarko dan Bon Juwita alias Hani dari klinik Damayanti, Grand Indonesia, Jakarta Pusat;
  • Kebenaran bahwa korban Wayan Mirna Salihin tidak mati karena keracunan Natrium Sianida (NaCN) juga dibenarkan oleh Dr. Djaja Surya Admadja,SpF, PhD, SH, DFMyang membenarkan menemukan ruam biru kehitaman dan tidak menemukan ruam kemerahan pertanda keracunan Natrium Sianida (NaCN) saat hendak/sebelum melakukan pengawetan pada jenazah korban Wayan Mirna Salihin;
  • Kebenaran bahwa korban Wayan Mirna Salihin tidak mati karena Natrium Sianida (NaCN) juga dibenarkan oleh Dr. Djaja Surya Admadja,SpF, PhD, SH, DFMyang membenarkan tidak tercium bau kacang almont pertanda keracunan Natrium Sianida (NaCN) pada saat penekanan dada korban dilakukan;
  • Kebenaran bahwa korban Wayan Mirna Salihin tidak mati karena Natrium Sianida (NaCN) juga dibuktikan dari tidak ditemukannya asam tiosianat pada urine dan hati yang merupakan pertanda keracunan Natrium Sianida (NaCN), padahal jika keracunan Natrium Sianida (NaCN), maka harus ditemukan asam tiosianat. Dan keharusan ditemukan asam tiosianat dinyatakan olehDr. Slamet Purnomo,SpF, Dr. Budi Sampurna, SpF, Kombes Nursamran Subandi,Mpsi, Dr. I Made Agung Gel Gel Wirasuta, Msi, Apt;

Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah melakukan ‘’Pembunuhan Berencana dengan menggunakan Natrium Sianida (NaCN), karena semua ciri-ciri yang ditemukan  pada pada tubuh korban Mirna (Cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian negatif Natrium Sianida (NaCN) + Cairan lambung tersebut diambil sebelum diformalin sebanyak 3 liter yang dimasukan lewat pembuluh darah vena bagian paha kanan korban Mirna) bertentangan dengan ciri-ciri kematian yang disebabkan Natrium Sianida (NaCN).

Oleh karenanya, Pemohon Banding (Terdakwa), menyatakan Keberatan terhadap segala isi dan pertimbangan hukumnya, yakni, sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun