Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Babak Baru Kasus Mirna: Memori Banding Jessica Kumala Wongso

10 Desember 2016   12:19 Diperbarui: 11 Desember 2016   21:23 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso (dok: Kompas.com)

‘’Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik Terdakwa maupun kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi’’.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka adalah layak dan beralasan hukum jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan menerima Permohonan Memori Banding ini.........

Bahwa apa yang diuraikan dalam Memori Banding ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pledoi Tim Penasihat Hukum Pemohon Banding/Terdakwa Jessica Kumala Wongso yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 12 Oktober 2016 dan 13 Oktober 2016,.............

Bahwa turunan Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST, baru diterima dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari.....tanggal...

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, Pemohon Banding (Terdakwa) menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Putusan judex facti Tingkat Pertama Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST, tersebut tidak tepat dan tidak benar. Dengan alasan-alasan sebagaimana dibawah ini...........

A. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan amar putusannya karena dalam amar putusannya hanya mempertimbangkan keterangan saksi Marlon Napitupulu dari Olivier Cafe yang mengaku sudah melihat sedotan berada dalam gelas VIC tak lama setelah Agus Triono menyajikan VIC/sebelum korban Mirna datang ADALAH bertentangan dengan”

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 27 Januari 2016 halaman 31 pada poin 4 yakni:‘’Pada frame 1118 pukul: 17:18:33 menujukan kegiatan momen/aktivitas tampak seorang perempuan berbaju biru terang yang duduk di bagian tengah sofa melakukan pergerakan (terlihat seperti melepas tutup sedotan dengan tangan kiri kemudian mengaduk dengan tangan kanan) di atas meja, selanjutnya melepas tas dan di letakkan di sofa (sebelah kirinya)’’. 
  • Dan makin menguatkan fakta hukum yang sebenarnya bahwa korbam Mirna sendiri yang memasukan sedotan bisa dilihat pada poin 5 Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 27 Januari 2016 halaman 31, yakni: ‘’Pada frame 1468 pukul: 17:18:47 menujukan kegiatan moment/aktivitas tampak seorang perempuan berbaju biru terang yang duduk di bagian tengah sofa kembali mengaduk, kemudian memegang rambut selanjutnya minum melalui sedotan’’.
  • Kemudian pada poin 6 dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 27 Januari 2016 halaman 32: ‘Pada frame 17:18:53 menujukan kegiatan moment/aktivitas tampak seorang perempuan berbaju biru terang yang duduk di bagian tengah sofa menutup  area hidung dan mulut dengan menggunakan telapak tangannya, kemudian menoleh ke arah perempuan berbaju coklat lengan hitam’’
  • Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik poin 7 , tertanggal 27 Januari 2016 halaman 32: ‘’Pada frame 1645  pukul: 17:18:45  menujukan kegiatan momen/aktivitas tampak seorang perempuan berbaju biru terang duduk di bagian tengah sofa menggerakan telapan tangannya di depan area mulut dan hidungnya beberapa kali’’
  • Pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik , poin 8, tertanggal 27 Januari 2016 halaman 33 : ’’Pada frame 1703 pukul: 17:18:56  menujukan kegiatan/momen tampak seorang perempuan berbaju biru terang yang duduk di bagian tengah sofa memegang hidung sambil menggeser sesuatu yang berada di depannya ke arah perempuan berbaju coklat lengan hitam’’
  • Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik poin 9, tertanggal 27 Januari 2016 halaman 33: ‘’ Pada frame 1832 pukul: 17:19:02 menujukan kegiatan momen/akltivitas tampak seorang perempuan berbaju biru terang duduk di bagian tengah sofa menjulurkan tangannya ke arah depan (bagian tengah meja)’’.
  • Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, poin 10, tertanggal 27 Januari 2016 halaman 34: ‘’ Pada frame 2369 pukul: 17:19:23 menujukan kegiatan momen/aktivitas tampak seorang perempuan yang duduk di ujung sofa mendekatkan sesuatu ke arah mulutnya’’.
  • Dalam Poin 11 dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 27 Januari 2016 halaman 34: ‘’ Pada frame 3999 pukul: 17:20:28  menujukan kegiatan momen/aktivitas tampak seorang perempuan berbaju biru terang yang duduk di bagian tengah sofa seperti merebahkan badannya ke belakang.

Dan TERNYATA dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 27 Januari 2016 TERUNGKAP FAKTA bahwa BUKAN Terdakwa yang memasukan sedotan sebagaimana yang dinyatakan Marlon Napitupulu di depan persidangan yang menyatakan melihat sedotan sudah dimasukan Terdakwa sebelum korban Mirna datang, karena yang memasukan sedotan TERNYATA adalah seorang perempuan yang berbaju biru terang dan duduk di sofa bagian tengah (Mirna). Karena saat itu, Terdakwa tidak mengenakan baju biru terang, melainkan mengenakan baju warna coklat lengan hitam dan Terdakwa tidak duduk di tengah.

B. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan amar keputusannya karena dalam amar putusannya seolah-olah Terdakwa ini melakukan pembunuhan berencana, tetapi fakta di persidangan sudah terungkap bahwa tidak ada motif dalam kasus kematian korban Wayan Mirna Salihin, karena kesaksian saksi Arief Setiawan Soemarko yang memberikan kesaksiannya bahwa Terdakwa sakit hati kepada korban karena korban yang memberikan nasihat kepada Terdakwa agar Terdakwa supaya putus dari pacarnya Patrick O’Connor yang suka ngutang, suka kasar dan narkobaan adalah bertentangan dengan keterangan Terdakwa , karena Terdakwa sendiri pada saat itu belum pacaran, baru pendekatan bahkan Terdakwa juga tidak pernah bercerita sama sekali soal Patrick O’Connor kepada siapapun juga termasuk kepada saksi Arief Setiawan Soemarko dan korban Mirna.

Terdakwa tidak pernah bercerita kepada korban Mirna termasuk kepada saksi Arief Setiawan Soemarko soal Patrick , dan juga Belum pacaran , tapi sudah disuruh putus lewat nasihat, di mana logikanya itu.................Bahkan hanya kesaksian Arief Setiawan Soemarko yang menyatakan Terdakwa sakit hati karena nasihat Mirna, dan kesaksian seseorang dalam hukum adalah bertentangan dengan asas unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi.

C. Bahwa Pemohon Banding (Terdakwa) keberatan dan tidak sependapat dengan judex facti Tingkat Pertama, yang menjadikan fakta hukum dalam pertimbangan tersebut seolah-olah merupakan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan. Bahwa fakta hukum yang diuraikan pada bagian pertimbangan hukum oleh judex facti persis sama dengan uraian Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan. Uraian pertimbangan hukum judex facti Tingkat Pertama tersebut nyata-nyata merupakan hasil manipulasi fakta hukum yang dilakukan oleh judex facti Tingkat Pertama. Uraian pada pertimbangan hukum pada bagian tersebut bertentangan dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, sehingga tidak ada persesuaian fakta hukum dan bukti hukum mengenai pertimbangan judex facti tersebut.

D. Bahwa pemohon banding keberatan dan tidak sependapat dengan keputusan judex facti, dikarenakan Tak hanya soal bagian lidah, tenggorokan dan kerongkongan dari korban Mirna pun juga tidak diperiksa, padahal kopi yang diseruput korban Mirna pertama kali akan melewati lidah, tenggorokan dan kerongkongan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun