Mohon tunggu...
....
.... Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Analis Politik-Hukum Kompasiana |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Babak Baru Kasus Mirna: Memori Banding Jessica Kumala Wongso

10 Desember 2016   12:19 Diperbarui: 11 Desember 2016   21:23 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso (dok: Kompas.com)

Bahwa sesungguhnya  fakta tersebut di atas tidak benar sama sekali karena judex facti telah berasumsi dan mengarang-ngarang cerita Terdakwa yang hatinya teriris-iris melihat rumah tangga Mirna bahagia, karena kesimpulan yang bermuatan asumsi tersebut bertentangan dengan bukti percakapan WA, bahwa Mirna begitu senang saat Terdakwa mengajaknya untuk bertemu setelah lama tidak bertemu. Bahkan tepat pada waktu yang dituduhkan kepada Terdakwa memasukan racun sianida , Terdakwa saat itu ada memainkan WA, hal itu berdasarkan pada fakta isi percakapan WA yang sudah diperlihatkan di depan persidangan. Tetapi karena bukti CCTV tersebut telah direkayasa, sehingga sama sekali tidak terlihat Terdakwa memainkan WA. Termasuk pula dengan keterangan Kristie Louis Carter , yang dijadikan kesimpulan bahwa Terdakwa ini sebagai pembunuh korban Mirna. Padahal kesaksian Kristie Louis Carter tersebut sama sekali sangat diragukan kebenarannya karena sama sekali tidak bisa dipastikan kebenarannya dan meskipun keputusan judex facti tersebut berpijak pada BAP Kristie Louis Carter,namun tetaplah dianggap bahwa putusan judex facti tersebut adalah tersesat karena mengambil kesimpulan hukum dari saksi yang tidak pernah di hadirkan di depan persidangan.

4.2.1. Bahwa judex facti Tingkat Pertama telah nyata-nyata keliru dan tersesat dengan bukti yang telah direkayasa, karena dalam putusan judex facti dinyatakan bahwa Terdakwa tidak mengira korban Mirna datang sendirian  dan tidak menduga datang bersama Hani.Judex facti telah mengambil kesimpulan yang sangat terkesan mengarang-ngarang cerita, sangat aneh dan lucu karena lagi-lagi judex facti membuat kesimpulan yang diperoleh dari hasil asumsi-asumsi judex facti yakni hanya berdasarkan menduga-duga karena hukum tidak boleh menduga-duga, hukum harus berdasarkan pada fakta dan bukti.

4.2.2. Bahwa fakta hukum yang menjadi pertimbangan judexfacti di atas tidak benar sama sekali karena Terdakwa sendiri tidak pernahdalam persidangan menyebut tidak mendugakorban Mirna datang dengan Hani. Tapi hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan menduga-duga, judex facti berhasilmenghukum Terdakwa bersalah .

5. Judex facti Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menuangkan ‘’fakta hukum’’ di dalam pertimbangan putusan dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum menguji terpenuhinya unsur-unsur pasal 340 KUHP.

5.1. Menyatakan unsur barang siapa secara sah terpenuhi, Jessica iri hati dengan kebahagiaan Mirna yang berkeluarga dengan Arief. Sedangkan unsur dengan sengaja, kedatangan Jessica ke Indonesia bukanlah dalam rangka liburan melainkan dalam kondisi psikologi terganggu, karena sakit hati melihat kebagiaan Mirna, Jessica mengajak Mirna dan Hani bertemu dan sudah memiliki niat jahat untuk melukai korban. Unsur dengan rencana lebih dulu terpenuhi, karena Terdakwa sudah menyiapkan segalanya sebelum pertemuan di Kafe Olivier 6 Januari, apalagi Terdakwa sempat menolak ketika disuruh Hani mencicipi kopi yang diminum korban Mirna. Majelis hakim menilai dan mempertimbangkan, Terdakwa  telah sengaja merencanakan waktu yang tenang untuk datang lebih dulu ke Kafe Olivier dengan alasan agar tidak terkena macet. Terdakwa juga merencanakan tempat duduk , memilih yang terhindar dari CCTV. Hingga akhirnya memesan VIC 1 gelas tanpa makanan pendamping. Terdakwa juga close bill sebelum Mirna datang. Pertemuan itu disengaja diskenariokan oleh Terdakwa. Terdakwa terbukti merencanakan dengan niat jahat untuk mematikan Mirna dengan minuman VIC. sehingga menyatakan unsur dengan rencana lebih dulu secara sah terpenuhi.

5.2. Bahwa  tidak benar dan menyesatkan fakta (hukum) yang tertuang dalam pertimbangan judx facti Tingkat Pertama yang tersebut di atas. Fakta (hukum) tersebut kemudian dikutip ulang dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum pasal ‘’Pembunuhan Berencana’’.

Fakta (hukum) yang menjadi pertimbangan judex facti Tingkat Pertama tersebut di atas sangat bertentangan dengan sumbernya (saksi) yang menerangkan di dalam persidangan........

Pemohon Banding (Terdakwa) dengan tegas menolak fakta (hukum) yang menjadi pertimbangan jude facti Tingkat Pertama, karena sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan, yaitu saksi Aprelia Cindy Cornelia yang di depan persidangan telah menerangkan bahwa Terdakwa saat datang ke meja resepsionis hanya memesan satu meja untuk kapasitas empat orang di area no smoking, Terdakwa tidak pernah memesan nomor meja sebagaimana dalam putusan judex facti.Terdakwa duduk di meja nomor 54 bukan karena Terdakwa yang memesan meja tersebut, melainkan Terdakwa diarahkan langsung oleh resepsionis saksi Aprelia Cindy Cornelia , dimana saat itu ketika Terdakwa kembali dari Grand Indonesia semua meja di area no smoking sudah ada tamunya, dan saat itu yang tersisa hanya satu meja yakni meja nomor 54. Sehingga saat itu,  Terdakwa tidak ada pilihan lain, karena itulah satu-satunya meja yang tersisa di area no smoking yang berkapasitas empat orang. Jadi Terdakwa tidak pernah memilih meja yang terhindar dari CCTV karena Terdakwa saat itu hanya diarahkan saksi Aprelia Cindy Cornelia sebagaimana keterangan saksi Cindy Aprelia Cornelia di depan persidangan.

Keterangan Cindy Aprelia Cornelia di Tingkat judex facti:

Bahwa di Olivier Cafe ada area smoking dan no smoking. Yang letaknya sebelah kanan adalah area smoking dan yang sebelah kiri adalah area no smoking. Dan meja no smoking ada di nomor 20, 21, 22, 35, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 53, 54 dan 55. Posisi meja nomor 54 ada di tengah dari meja nomor 53 dan meja nomor 55. Awalnya Jessica diarahkan ke meja nomor 53 tapi sudah ada tamunya, kemudian diarahkan lagi ke meja nomor 55, tapi ada tamunya juga. Sehingga tak ada pilihan lain lagi bagi Cindy untuk mengarahkan Jessica karena yang tersisa hanya meja nomor 54 di area no smoking.

Dan keputusan judex facti yang menyatakan Terdakwa terbukti merencanakan dengan niat jahat untuk mematikan Mirna dengan minuman VIC adalah bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan pada tubuh korban Mirna. Faktanya 70 menit setelah kematian cairan lambung yang diambil adalah negatif (BB IV) tetapi judex facti secara terang-terangan telah mengabaikan bukti ini tanpa menjelaskan sedikit pun mengapa BB IV tersebut diabaikan sama sekali , padahal jelas-jelas kalau apa yang dituangkan dalam putusan judex facti tersebut benar harusnya hasil cairan lambung yang diambil 70 menit setelah kematian harusnya positif bukan justru negatif.  Putusan judex facti juga bertentangan dengan keterangan Dr. Ardianto (Dokter UGD RS. Abdi Waluyo) yang dalam persidangan tekah menerangkan bahwa di bagian bibir dan ujung kuku korban Mirna ditemukan warna biru kehitaman termasuk pula Dr. Djaja Surya Admadja, SpF,PhD, SH, DFM  yang juga telah menerangkan bahwa sebelum dilakukan formalin terlihat ada warna biru kehitaman di bibir dan ujung kuku korban Mirna. Padahal kalau Terdakwa yang meracun korban Mirna dengan racun sianida tentu bukan warna biru kehitaman yang muncul tapi akan muncul warna merah sebagai tanda keracunan sianida. Termasuk pula harus tercium bau kacang almont jika benar keracunan sianida, tetapi tidak tercium kacang almont sama sekali pada jenazah korban. Fakta bahwa Terdakwa tidak meracuni korban Mirna diperkuat denganSurat Visum et Repertum No.Pol: R/007/1/2016/Rumkit. Bhay. Tk 1 pada tanggal 10 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Arief Wahyono dan Dr. Slamet Purnomo, SpF. dokter ahli Forensik pada RS. Polri Kramat Jati yang isinya tidak pernah menyimpulkan korban Mirna mati karena Natrium Sianida (NaCN). Fakta lain yang membuktikan bahwa korban Mirna tidak mati karena keracunan sianida adalah tidak ditemukan asam tiosianat di dalam urine dan hati, padahal jika benar keracunan sianida, maka akan ditemukan asam tiosianat di dalam urine dan hati, dan hal tersebut sudah dijelaskan oleh para ahli mulai dari mulai dari Dr. Slamet Purnomo,SpF, Dr. Budi Sampurna, SpF, Kombes Nursamran Subandi,Mpsi, Dr. I Made Agung Gel Gel Wirasuta, Msi, Apt.

  • Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli di atas, maka diperoleh fakta hukum, bahwa Pemohon Banding (Terdakwa) tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Mirna, karena pertimbangan judex facti yang menyimpulkan Terdakwa membunuh korban Mirna dengan Natrium Sianida (NaCN)adalah tidak terbukti dan justru keputusan judex facti tersebut sangat bertentangan dengan fakta hukum yang sesungguhnya, tetapi judex facti tanpa ragu-ragu mengabaikan secara terang-terangan semua fakta hukum bahwa korban Mirna sebenarnya mati bukan karena Natrium Sianida (NaCN). Bahkan semua saksi dan ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum, semua keterangannya diabaikan tanpa dipertimbangkan sama sekali oleh judex  facti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun