(2)Â Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun
Pasal 356 KUHP
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah sepertiga:
(1) Bagi yang melakukan kejahatan terhadap ibunya, ayahnya yang sah, isterinya atau anaknya.
Berangkat dari pasal 354 KUHP, penyidik sekali lagi perlu menggali terebih dahulu apa yang menyebabkan pelaku tega menghabisi anaknya di pagi hari itu. Karena sebelumnya diketahui pelaku baru pulang dari rumah temannya.
Pulang dari rumah temannya, itulah yang harus diselidiki lebih jauh oleh penyidik, apakah memang sudah ada niat yang sebelumnya direncanakan untuk menghabisi anaknya, sebab aneh jika dalam keadaan sadar, pulang ke rumah, mengambil kayu.
Belum puas sampai disitu, mengambil lagi tabung gas yang kemudian dihantamkan ke kepala anaknya yang masih tertidur pulas, tetapi bisa berpikir jernih dengan membungkus mayat anaknya lalu kemudian menaruh mayat anaknya di rumah adiknya dengan maksud supaya adiknya yang menjadi pelaku dalam kasus ini. Bukankah ini hanya bisa dilakukan dalam keadaan sadar (tidak mabuk/tidak gila)?
Inilah yang harus diselidiki lagi oleh penyidik Polresta Tamalarea tanpa harus terburu-buru menyiapkan pasal tunggal, 338 KUHP. Pasal 338 KUHP, 354 KUHP, 356 KUHP dan pasal 80 ayat (2) (3) UU No 35/2014 tentang perlidungan Anak bisa dijeratkan kepada pelaku apabila pelaku tidak terindikasi mengalamai gangguan jiwa apabila hasil pemeriksaan dokter kejiwaan sudah keluar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI