Mohon tunggu...
Richelle
Richelle Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka k-pop

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membahas Kasus Korupsi yang Dikaitkan dengan Pemikiran Filsafat

1 Mei 2024   03:22 Diperbarui: 1 Mei 2024   03:22 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada zaman sekarang, korupsi menjadi salah satu masalah umum yang sering terjadi di Indonesia. Tidak sedikit berita mengenai korupsi yang terkuak dengan jumlah yang tidak sedikit dan pelaku korupsi tersebut memiliki kuasa atau jabatan yang tinggi. Pada tahun 2023, terdapat 4.389 laporan korupsi telah diverifikasi dari 5.079 laporan yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 690 di antaranya diarsipkan.

Korupsi menjadi masalah besar karena memengaruhi berbagai aspek di kehidupan, seperti sosial, ekonomi, dan politik. Terdapat empat poin untuk menjelaskan mengapa korupsi merupakan isu yang penting. Poin yang pertama adalah korupsi melanggar keadilan dan etika masyarakat. Hak asasi manusia dilanggar ketika praktik korupsi menyebabkan ketidaksetaraan dalam akses ke layanan publik dan kesempatan ekonomi. 

Contohnya dalam kasus tersebut harusnya masyarakat Bangka Belitung bisa berkecukupan karena pertambangan timah dapat menyediakan pekerjaan baru yang dapat menurunkan tingkat pengangguran serta meningkatkan pendapatan daerah dan sektor pertambangan timah merupakan salah satu pilar ekonomi masyarakat. 

Poin yang kedua adalah korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi negara. Infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program lain yang mendorong kemajuan ekonomi harus didanai dari dana publik yang disalahgunakan karena korupsi. sehingga menghambat pembangunan infrastruktur, penyelengaraan pendidikan dan fasilitas kesehatan yang mencakup daerah-daerah kecil di Indonesia dan menyebabkan menurunnya kesejahteraan sosial. 

Korupsi menghambat pengelolaan sumber daya. Salah satu contohnya adalah pelaku menjual bahan mentah ke pihak luar dengan harga yang mahal atau tidak sebanding dengan harga yang telah ditetapkan untuk diolah oleh pihak tersebut dan bisa dijual kembali ke Indonesia berbentuk barang jadi dengan harga yang tinggi, sementara itu jika tidak terjadi korupsi tersebut, timah dapat diolah oleh negara untuk dibuat barang yang dapat dibeli dengan harga yang tinggi dan menambah pemasukan negara. Selain itu penambangan timah secara ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun pada kasus tersebut dan membutuhkan biaya yang besar untuk pemulihannya. Serta mencegah investasi asing, dan mengganggu lingkungan bisnis. 

Poin yang ketiga adalah korupsi dapat mengganggu stabilitas politik sebuah negara. Praktik korupsi seringkali dikaitkan dengan nepotisme, klienelisme, dan oligarki politik, yang menghambat demokratisasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik. Karena penyelesaian kasus korupsi tidak selalu adil dan sering tidak transparan, kedua faktor tersebut yang menyebabkan kepercayaan masyarakat menjadi menurun. 

Poin yang terakhir adalah kejadian lintas batas seperti perdagangan manusia, perdagangan narkoba, dan pencucian uang seringkali terjadi di negara-negara yang rentan terhadap korupsi. Korupsi membiarkan pelaku kejahatan beraksi dengan lebih bebas dan landasan hukum yang ada belum dipakai secara maksimal untuk memberantas koruptor-koruptor.

Lembaga hukum di Indonesia sudah mulai berani dan tegas meringkus koruptor di Indonesia. Pada kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus Harvey Moeis, Helena Lim serta beberapa tersangka lainnya dan Harvey ditahan selama dua puluh hari sejak dia ditangkap. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa lembaga hukum di Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan tidak memandang bulu bahkan jika pelakunya memiliki status atau jabatan tertentu. 

Aristoteles menekankan pentingnya persamaan hak sebagai konsep keadilan. Aristoteles membedakan keadilan menjadi berbagai macam, salah satunya adalah keadilan korektif. Dalam kasus korupsi yang dilakukan Harvey Moeis, Helena Lim serta beberapa tersangka lainnya, keadilan korektif ini sangat relevan. Karena keadilan korektif sendiri adalah keadilan yang mengembalikan keseimbangan atau pemulihan setelah adanya kerugian atau ketidakadilan terjadi. Dalam kasus ini, tindakan hukum yang berani dan tegas pada selebriti yang terlibat dalam korupsi merupakan bentuk upaya untuk kembali menyeimbangkan dan memulihkan keadilan dan moral yang telah terganggu oleh tindakan korupsi para tersangka.

Oleh karena itu, jika tindakan dari lembaga hukum tetap konsisten terhadap korupsi bahkan ketika melibatkan selebriti atau tokoh - tokoh politik yang memiliki jabatan yang tinggi merupakan bagian dari usaha untuk membentuk karakter moral yang baik dalam masyarakat itu sendiri.

Kasus korupsi ini berawal dari tersangka ALW, MRPT, dan EE menemukan bahwa pasokan biji timah yang dihasilkan lebih sedikit daripada smelter swasta lainnya karena adanya penambangan liar di semua wilayah IUP PT Timah. Alih-alih melaporkannya para tersangka bekerja sama dengan pemilik smelter untuk membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar PT Timah Tbk dan membuat perjanjian yang menggambarkan kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan peleburan timah dengan para smelter untuk menutupinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun