Mohon tunggu...
Ria
Ria Mohon Tunggu... Akuntan - Pemilik akun

Akuntant Mengerti Pajak Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

QRIS Berbayar, UMKM Jadi Korban?

17 Juli 2023   11:11 Diperbarui: 17 Juli 2023   11:16 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

“Bisa bayar pakai QRIS?” pertanyaan itu sering kita dengar dan bahkan sering kita lontarkan sekarang. Dulu kakek nenek kita mengajari kita bertransaksi dengan menggunakan uang tunai atau cash, kemudian orang tua kita mengajari transaksi dengan menggunakan kartu baik itu kartu debet maupun kartu kredit, lalu generasi saat ini adalah generasi cashless, dimana kita lebih bingung jika ponsel ketinggal daripada dompet ketinggalan. Ya, semua dalam genggaman. Berawal dari e-Wallet atau dompet digital seperti OVO, DANA, Go-Pay dan beberapa aplikasi lain, kemudian Bank berusaha membuat sistem pembayaran digital, yaitu dengan menggunakan QRIS. QRIS awalnya hanya dimiliki oleh salah satu Bank namun kemudian Bank – Bank yang lain ditanah air mulai menyediakan QRIS untuk para penggunanya, penjual dan berbagai merchant pun banyak yang menerima pembayaran dengan menggunakan QRIS ini, bahkan UMKM banyak yang diberi fasilitas pembayaran dengan menggunakan QRIS.

Baru – baru ini QRIS ramai dibicarakan, buntut dari pernyataan Bank Indoesia yang akan membebankan biaya layanan QRIS sebesar 0,3% kepada UMKM pengguna layanan QRIS. Kenapa hal itu terjadi?. Bank Indonesia menerangkan bahwa sebelum pandemi datang, pengguna layanan QRIS dikenakan biaya layanan sebesar 0,7%, namun ketika pandemi menyerang, biaya layanan untuk UMKM digratiskan, namun kini pandemi telah dinyatakan usai dan telah menjadi endemi, maka biaya layanan QRIS diberlakukan kembali namun dengan tarif lebih rendah yaitu 0,3% yang dibebankan kepada pengguna layanan atau pedagang.

Mari kita tinjau dari sudut pandang pedagang. Banyak diantara pedagang UMKM yang baru menggunakan QRIS sejak ada pandemi karena adanya promo dari Bank yang mengatakan bahwa layanan ini gratis, ya memang saat itu layanan ini gratis dan tidak diketahui hingga kapan akan digratiskan, penggunaan QRIS ini bisa jadi membantu dalam meningkatkan penjualan karena transaksi lebih mudah. Ketika kini QRIS berbayar, artinya 0,3% dari nilai penjualan harus dibayarkan kepada pihak Bank sebagai pemilik layanan QRIS, sehingga penghasilannya akan berkurang, jika pedagang membiayakan atau membebankan biaya ini kepada pembeli dengan menaikkan harga jual tentu saja akan menimbulkan masalah baru, yaitu pembeli bisa jadi akan beralih, mengetahui konsumen kita sangat sensitif dengan harga. Akhirnya ini akan menimbulkan dilema besar bagi para UMKM.

Namun jika kita tinjau dari pihak Bank atau pemilik layanan, sudah semestinya adanya jasa timbal balik, QRIS memberikan jasa layanan yang mempermudah transaksi dan bisa jadi ikut berperan dalam meningkatkan penjualan, sehingga pengguna sudah seharusnya memberikan kompensasi, toh nilai 0,3% dihitung dari hasil penjualan, dalam arti jika penjual tidak ada omset atau tidak ada penggunaan layanan maka tidak akan dikenakan biaya.

Tidak ada yang bisa disalahkan, namun untuk masalah seperti ini semoga Pemerintah bisa melibatkan diri dengan memberikan kompensasi, insentif atau sejenisnya sehingga tidak ada pihak yang disalahkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun