Mohon tunggu...
Ria
Ria Mohon Tunggu... Akuntan - Pemilik akun

Akuntant Mengerti Pajak Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Mudah Mendapat Pengembalian Pajak Tanpa Pemeriksaan

21 Juni 2023   20:23 Diperbarui: 21 Juni 2023   20:25 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Beberapa tahun yang lalu, ketika kondisi ekonomi masih "baik - baik saja", ada sebuah pemikiran yang dinilai wajar di kalangan para Wajib Pajak. Wajib Pajak berfikir bahwa "Pajak Lebih Bayar" adalah hal yang menakutkan, mereka berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari lebih bayar, salah satu alasan mereka adalah tidak ingin diperiksa oleh petugas pajak, bahkan mereka yang menjalankan bisnisnya secara baik -baik saja tanpa ada manipulasi perpajakanpun merasa takut dengan yang pemeriksaan pajak.

Setelah Covid-19 melanda, kondisi ekonomi sangat tidak menentu, bahkan bisa dibilang diluar nalar, tidak ada jaminan bagi bidang usaha apapun dan tidak sedikit pengusaha yang dengan terpaksa harus mengakhiri usahanya. Pemerintah telah melakukan banyak hal untuk mengatasi kondisi ini, mulai dari memberikan insentif pajak, menurunkan tarif pajak hingga memberikan pembebasan pajak di bidang tertentu. Tetapi kondisi ekonomi masih tetap tidak bisa dikendalikan sepenuhnya sehingga salah satu akibatnya adalah timbulnya Pajak Lebih Bayar di berbagai bidang usaha dan di beberapa Wajib Pajak. Kini Pajak Lebih Bayar sudah menjadi hal yang wajar, bahkan Dirjen Pajak memberikan kelonggaran untuk pengembalian Pajak Lebih Bayar dengan cepat dalam upaya membantu mempercepat laju pertumbuhan perekonomian, lalu bagaimana caranya supaya Wajib Pajak bisa mendapatkan pengembalian Pajak dengan cepat? berikut langkah - langkahnya:

  • Wajib Pajak orang Pribadi yang memiliki Kelebihan Pembayaran Pajak (Pajak Lebih Bayar) maksimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi dengan status Lebih Bayar disertai dengan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  • Maksimal 5 hari kerja sejak SPT Tahunan dilaporkan secara lengkap Dirjen Pajak akan menindaklanjuti dan meminta Wajib Pajak Supaya memberikan informasi nomor rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak
  • Maksimal 15 hari kerja sejakk SPT Tahunan dilaporkan secara lengkap, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pajak, dan kelebihan pajak akan segera dikembalikan ke rekening Wajib Pajak

Pengembalina pajak dengan sistem tersebut diatas sangat mudah, simple dan tidak melalui pemeriksaan pajak, sehingga sangat memudahkan bagi Wajib Pajak. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun