Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kemudahan Sistem Antrean, Display Ketersediaan Tempat Tidur Rawat Inap, dan Layanan Hemodialisa untuk Pasien BPJS Kesehatan

7 Januari 2020   18:37 Diperbarui: 8 Januari 2020   00:57 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebanyak 723 FKRTL adalah milik pemerintah daerah terdiri atas 142 FKRTL milik pemerintah provinsi (6%), 581 FKRTL milik pemerintah kota/kabupaten (23%). (dok.BPJS)

BPJS Kesehatan dan PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia) berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit, yakni pada sistem antrian pasien, display ketersediaan  tempat tidur rawat inap, simplikasi dan kepastian  layanan hemodialisa (HD) untuk penyakit gagal ginjal kronis.

Lelah terlihat di wajah Yuni yang baru saja pulang dari sebuah rumah sakit. Lepas subuh, dia sudah pergi dari rumah untuk mengantri di rumah sakit. Meskipun sudah datang sebelum pukul 6.00, nomor antrian berobat yang keluar dari mesin sudah mencapai 135.

Menurut keterangan para pengantri lainnya, kalau ingin memperoleh antrian nomor urut kecil dari mesin harus datang minimal pukul 4.00 pagi. Bahkan, kalau bisa sudah datang ke rumah sakit semalam sebelumnya, paling tidak pukul 20.00.  

Selain itu, jika mendapatkan nomor antrian besar, bukan hanya harus mengantri lama. Terkadang, nomor antrian tidak lagi berguna kalau ternyata kuota jumlah pasien yang bisa ditangani di klinik tertentu, hari itu sudah habis. Jadi, harus datang kembali ke rumah sakit keesokan harinya.

Pernah punya pengalaman antri nomor berobat di rumah sakit yang tidak mengenakan?  Membutuhkan waktu dan kesabaran sebelum akhirnya bisa berobat di sebuah klinik rumah sakit.

Sebanyak 723 FKRTL adalah milik pemerintah daerah terdiri atas 142 FKRTL milik pemerintah provinsi (6%), 581 FKRTL milik pemerintah kota/kabupaten (23%). (dok.BPJS)
Sebanyak 723 FKRTL adalah milik pemerintah daerah terdiri atas 142 FKRTL milik pemerintah provinsi (6%), 581 FKRTL milik pemerintah kota/kabupaten (23%). (dok.BPJS)

Peningkatan mutu layanan sistem antrian rumah sakit

Terkait masih adanya keluhan dari peserta JKN-KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) meningkatkan layanan sistem antrian rumah sakit. Tujuannya pada kecepatan dan kepastian layanan kesehatan.

"Kami berharap progressnya di 1784 rumah sakit dengan antrian elektronik, 2020  ditargetkan bisa terintegrasi dengan mobile JKN," kata Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan, dalam kegiatan Ngopi Bareng mengenai Komitmen Pelayanan di Fasilitas  Kesehatan yang diadakan di Jakarta, 6 Januari 2020.   

Komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan berupa nota kesepahaman sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia) pada 19 November 2019.

BPJS dan PERSI bahkan telah mengecek langsung dan melaksanakan pengintegrasian sistem layanan yang ada di BPJS Kesehatan, termasuk pendaftaran melalui mobile JKN di Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto pada 3 Januari 2020.

Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan mengatakan layanan terintegrasi dengan aplikasi mobile JKN (dok.windhu0
Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan mengatakan layanan terintegrasi dengan aplikasi mobile JKN (dok.windhu0
"Masyarakat bisa mendaftar secara langsung antrian melalui mobile JKN,tidak perlu mengantri langsung ke rumah sakit. Nanti diinformasikan mendapatkan nomor antrian berapa," kata Beno.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun