Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Sebulan Puasa Ramadan, Saatnya Sebulan Menjaga Hati di Medsos

17 Mei 2019   23:54 Diperbarui: 18 Mei 2019   00:37 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Selama sebulan puasa, sebulan juga menjaga hati di medsos. Lebih baik ikut dalam aktivitas nyata ramadan, seperti beribadah ke masjid (dok.windhu)

Malahan, terkadang malah jadi ikutan kepo apa yang terjadi di jagat medsos. Rasanya, ada yang kurang kalau ketinggalan informasi. 

Status-status  yang tersebar di medsos, yang jumlah pertemanan di alam maya mencapai lebih dari 1000 orang itu, ada yang positif dan negatif. 

Ada yang informatif, ada yang bermanfaat, ada yang lucu, ada yang sedih, ada yang bikin semangat, tapi ada juga yang bikin ikutan emosi, bikin gemes, bahkan ada juga yang saling menjelekkan satu sama lain. Bermedsos memang bikin rasa nano nano (campur aduk).

Belajar dari Berbagai Kasus Akibat Medsos
Nggak akan ada yang menyangkal ucapan zaman sekarang, kalau nggak bermedsos nggak asyik. Termasuk, kalau nggak bermedsos juga nggak rame. Medsos bahkan bisa jadi ajang mencari penghasilan.

Namun, ternyata bermedsos juga bisa menuai kasus. Dikutip dari Kompas.com, hingga Mei  2018,  ada 7 kasus status media sosial yang pernah dibawa ke jalur hukum. 

Contohnya, Yusniar (27),  seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, yang dijerat karena status Facebook yang diunggahnya pada 14 Maret 2016.

Status itu berisi ungkapan kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya, sehari sebelum status tersebut diunggah. Yusniar  ditahan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Contoh lainnya, F (22), seorang warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang  ditangkap tim Cyber Polres Probolinggo setelah mengunggah status soal tilang di akun Facebook bernama Ferdy Damor pada 15 Desember 2017.

F dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda satu miliar.

Wuih, ngeri juga ternyata kalau bermedsos dengan unggah status sensitif. 

Sebulan Puasa, Sebulan Jaga Hati di Medsos

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun