Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kontrak untuk Pekerja Freelance Itu Penting, Ada Hak dan Kewajiban di Situ!

30 Maret 2019   23:58 Diperbarui: 31 Maret 2019   00:01 1740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih teringat tatap mata salah seorang teman saat sama-sama terlibat dalam sebuah penyelenggaraan seminar di sebuah kota. Waktu sudah merambat malam. Menjelang hari pelaksanaan, semakin sering pulang larut.

Namun, bukan itu masalahnya. Selain tentunya berharap pekerjaan yang kami lakukan segera selesai karena lelah, kami sama-sama gelisah. Hingga jelang pelaksanaan seminar, tidak ada satu kontrak kerja pun yang diterima.

"Mbak yakin dapat surat kontrak kerja?" tanyanya. Saya hanya mengangguk karena pemberi kerja adalah salah satu mitra kerja ayah. Sebelum bergabung, si pemberi kerja mencoret-coret di kertas. Katanya saat itu, surat kontrak akan diberikan dalam waktu dekat sembari bekerja.

Nyatanya, hingga penyelenggaraan seminar selesai, tidak ada sebuah kontrak pun yang pernah ditandangani. Hanya bermodal kepercayaan, akhirnya timbul rasa kecewa berat. Merasa tidak sesuai dengan kesepakatan, salah satunya imbal jasa.

Namun kemudian sadar posisi dan merasa tak bisa berbuat apa-apa karena tak pernah ada surat kontrak. Akhirnya lebih memilih untuk segera pamit pergi. Berjanji dalam hati tidak akan menoleh lagi ke perusahaan dan pemberi kerja yang  tidak patut itu.

Sebuah Kontrak, Seberapa Penting?


Bekerja atas dasar rasa saling percaya. Mungkin banyak juga para pekerja yang pernah melakukannya, terutama pada orang yang agak atau sudah dikenal. Kalaupun ada, kontrak kerja menjadi suatu yang jarang dibaca dan bahkan hanya dibaca sepintas bagian depannya saja.

Padahal, sebagai pekerja lepasan yang tidak terikat jam kerja ala kantoran dengan sebuah perusahaan manapun,  adanya kontrak bagi freelancer sangat penting. Ini berlaku bagi tenaga lepas bidang apapun, termasuk halnya dalam tulis menulis.

"Kontrak untuk freelancer kenapa penting untuk diketahui karena berisi mengenai kesepakatan pekerjaan yang akan dilakukan," kata Grace Monika Ramli, Chief Legal Officer kontrakhukum.com dalam acara perdana Kursor Kursor (Kumpul Komunitas Sore-sore) .

Acara kursor yang diikuti berbagai perwakilan komunitas Kompasiana dan mengambil tema Pentingnya Kontrak untuk Pekerja Freelance ini, diselenggarakan di WUHUB Coworking Space, Gedung Wirausaha, Jl. HR Rasuna Said, Sabtu 23 Februari 2019.

Menurut  Grace, jangan ngeri duluan mendengar kata kontrak. Berdasarkan pengertian,  kontrak adalah kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih, atas  suatu hal tertentu yang dilaksanakan.

Untuk membuat kontrak ada syarat yang harus terpenuhi, yakni harus ada kesepakatan dulu mengenai sesuatu, harus ada pihak yang cakap untuk melakukan tindakan, ada obyeknya, dan kontrak itu dibuat dengan idtikad yang baik.

Jadi, alasan dan sebabnya juga harus baik. Jangan sampai sebelum pembuatan kontrak, sudah ada idtikad yang tidak baik. Inilah dasar yang harus diketahui mengenai kontrak.

Sebuah kontrak, ternyata berbeda dengan MoU (Memorandum of Understanding) dan  akta otentik. Rata-rata kontrak merupakan kontrak di bawah tangan, yang  dibuat antara dua pihak.

Jadi misalnya teman freelancer dengan pihak ketiga atau pemberi kerja. Lalu diberi materai dan ditandatangi. Ini tidak melanggar hukum karena memang berupa kesepakatan. Tetap sah.

Lalu apa yang membedakannya dengan akta otentik? Kalau akta otentik itu perjanjiannya dibuat di hadapan notaris. Ada pejabat notaris yang menyaksikannya.

Hal yang membedakan kontrak di bawah tangan dengan akta otentik adalah nilai pembuktiannya di pengadilan. Meski begitu, dalam melakukan perjanjian,  nggak ada yang mau ujung-ujungnya perselisihan.

Kontrak juga berbeda dengan MoU (Memorandum of Understanding). MOU itu belum melahirkan hubungan hukum. Jadi, hubungan hak dan kewajiban belum seperti yang terdapat di dalam hak dan kewjiban sebuah perjanjian.

Jadi, MoU hanya seperti pendahuluan saja. Misalnya, saya bekerja sama dengan pihak ketiga, tetapi saya masih ingin melihat dulu visi dan misi sama atau tidak. Tujuan akhir pekerjaanya sama atau tidak. Misalnya, sepakat  memulai dulu dengan MoU.

Tapi, apakah MoU mengikat? Tidak. MoU tetap harus naik tingkat menjadi perjanjian. Kerjasama itu tidak cukup dengan oU saja. Karena MOU itu seperti gentlement agreement.

 

Ketahui Isi Kontrak, Sebelum Tanda Tangan

Nah, apa saja isi perjanjian yang penting dan harus diketahui? Mungkin, untuk membaca  sebuah perjanjian yang panjang, muncul malas membacanya. Seringkali, cuma baca surat perjanjian hanya halaman satu, yakni nama dan identitasnya benar, pekerjaannya benar, dan nilainya benar, kemudian langsung tanda tangan.

Padahal  sebelum menandatangani sebuah harus diperhatikan lebih dari itu. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan :

1.  Bagian komparisi, yang biasanya terletak sebelum halaman pasal-pasal.  Inilah yang sebenarnya disebut dengan inti perjanjian.

Kenapa begitu? karena disitulah diatur mengenai,  pihak pertama ngapain, pihak kedua ngapain, kerja samanya mau ngapain tapi secara singkat. Setelah itu barulah pasal-pasal yang buat orang awam atau pekerja freelance bisa jadi merupakan suatu hal yang membosankan.

2. Obyek pekerjaan. Harus diperhatikan ruang lingkup pekerjaannya sampai mana dan selesainya sampai dimana

3.  Imbalan jasanya atau nilai kontraknya. Jumlahnya  berapa, beserta tata cara pembayarannya, apakah pembayaran ada DP (uang muka) dulu setelah pekerjaan dilaksanakan baru dilunasi, apakah pembayaran di depan saat pekerjaan dilakukan, ataukah pekerjaan selesai dulu baru pelunasan.

4.  Jangka Waktu. Berapa lama jangka waktu pekerjaan yang dilakukan dan bisa diperpanjang atau tidak. Perjanjiannya itu berlaku sampai pekerjaan selesai atau pekerjaan dalam waktu tertentu, misal setahun.  Perhatikan volume pekerjaannya apa saja selama jangka waktu tersebut.

5. Hak dan kewajiban. Penting untuk mengetahui hak-hak dan kewajiban apa saja, hak dan kewajiban pekerja apa saja. Sebaliknya, hak dan kewajiban si pemberi kerja apa saja.

6.  Adanya pelanggaran.Seandainya di hak dan kewajiban ada yang kurang, berarti ada pelanggaran. Setelah pelanggaran,  maka penanggulangannya nanti bagaimana, itu yang ada pasal penyelesaian perselisihan.

Posisi Pemberi dan Penerima Kerja Sejajar 

Prinsipnya, kata Grace,  jika ada perselisihan kesepakatan,  bisa dilakukan negosiasi, mediasi, komunikasi. Kurangnya dimana, apa yang bisa diperbaiki. Penyelesaian perselisihan biasanya, tetap dilakukan secara musyawarah dulu sebelum berakhir di pengadilan yang bisa memakan energi dan waktu.

"Makanya kalau sekarang kalau bisa, baca kontrak. Harus  Karena posisinya sama atau sejajar. Jangan menganggap kita sebagai penerima template kontrak saja,  tetap bisa mempertahankan hak-hak dan kepentingan  masing-masing," tutur Grace.

Jangan serta merta terima template kontrak. Jadi, sapa yang harus membuat template kontrak? Kalau kita pekerja freelancer, kita bekerja untuk orang dan dengan perusahaan bsar yang biasanya sudah mempunyai template, jangan khawatir. Kedudukannya tetap sejajar atau sama.

Namun, kita harus tetap melihat mana hak-hak yang harus dipertahankan dan mana kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. Untuk pekerja freelancer angan takut kalau diberikan template kontrak yang panjang. "Jangan takut baca, karena hak-hak dan kewajiban ada disitu. Bisa berkomunikasi dan supaya sama-sama enak dalam pelaksanaan pekerjaan," tukas Grace.

Berakhirnya Sebuah Kontrak

 Akhir sebuah kontrak sering dikaitkan dengan waktu ideal masa berlaku sebuah kontrak. Ternyata, untuk masa kerja freelancer tidak selalu bergantung pada berapa lama waktu, seperti setahun atau lainnya. Biasanya tergantung pada suatu pekerjaan tertentu yang sudah selesai.

Bila sudah selesai, semua kontrak bisa diperpanjang dan dinegosiasi. Namun, tetap harus melihat ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak. Jika hanya itu saja tercantum dalam kontrak, berarti seiring dengan hak dan kewajiban yang juga selesai.

Seandainya  kontrak sudah selesai, tapi diberikan lagi pekerjaan baru, harus dibuat kontrak baru karena pekerjaannya berbeda. Tidak boleh mengacu pada yang lama. Pembatalan pekerjaan juga harus dilihat dulu karena belum tentu pelanggaran.  

"Jadi memang kedudukan jadi sejajar karena sebagai freelancer kita harus bekerja sebagai apa. Ini harus jelas di dalam kontrak," kata Grace.

Kontrak freelancer sendiri beragam. Lalu, kalau sudah berakhir kontrak, kepemilikan hasil karya ke siapa?. Misalnyaseorang pelukis,apakah milik perusahaan atau masih boleh mengklaim sebagai karya milik.

Pun mengenai tulisan,  hasil karyanya tulisan setelah kontrak milik siapa akhirnya? Sebenarnya kalau berdasarkan kontrak, ketika pemberi kerja memberikan pekerjaan dan freelancer mengerjakan sesuatu, dengan adanya imbalan balas jasa. Idealnya, pemilik hasil karya adalah pemberi kerja, tapi hak moral tetap pada pembuat karya.

Pekerja Freelance dan Kualitas Diri

Dengan adanya kontrak, maka kedua belah pihak baik penerima kerja dan pemberi kerja akan berada pada posisi yang sama-sama enak. Bisa menghindari akhir kesepakatan yang mengecewakan.

Buat pekerja freelance, dalam menerima sebuah pekerjaan  yang tertuang dalam kontrak pun sudah dengan kesadaran penuh sebagai kesanggupan menyelesaikan pekerjaan. 

Di bidang tulis menulis, misalnya jumlah halaman yang harus selesai  dan waktunya. Kesanggupan pekerja freelancer sangat penting karena itu berkaitan dengan komitmen agar tidak melampaui deadline.

Seorang pekerja freelance tidak akan diberikan surat peringatan (SP) 1, SP2, ataupun SP3 seperti halnya karyawan kantoran. Bisa jadi hanya berupa teguran.  Namun, cara kerja dan hasil karya akan dilihat sebagai kualitas.

Pekerja freelance pun tidak dibatasi jumlah banyak pekerjaan yang harus diambilnya, asalkan tidak bertentangan dengan kontrak.  Komitmen dan kesanggupan menjadi kuncinya.

***

Edisi perdana Kursor (Kumpul Komunitas Sore-sore) yang akan diadakan rutin secara rutin menambah pengetahuan. Sebuah kontrak kerja yang memiliki nilai hukum antara pemberi kerja dan penerima kerja sangat penting.

Jangan sampai isinya tidak mengakomodasi  hak dan kewajiban kedua pihak. Lebih celaka lagi, jika sama sekali tidak punya kontrak seperti pengalaman. Kontrak hukum harus diketahui.  Salah satunya melalui platform kontrakhukum.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun