Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kontrak untuk Pekerja Freelance Itu Penting, Ada Hak dan Kewajiban di Situ!

30 Maret 2019   23:58 Diperbarui: 31 Maret 2019   00:01 1740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Makanya kalau sekarang kalau bisa, baca kontrak. Harus  Karena posisinya sama atau sejajar. Jangan menganggap kita sebagai penerima template kontrak saja,  tetap bisa mempertahankan hak-hak dan kepentingan  masing-masing," tutur Grace.

Jangan serta merta terima template kontrak. Jadi, sapa yang harus membuat template kontrak? Kalau kita pekerja freelancer, kita bekerja untuk orang dan dengan perusahaan bsar yang biasanya sudah mempunyai template, jangan khawatir. Kedudukannya tetap sejajar atau sama.

Namun, kita harus tetap melihat mana hak-hak yang harus dipertahankan dan mana kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. Untuk pekerja freelancer angan takut kalau diberikan template kontrak yang panjang. "Jangan takut baca, karena hak-hak dan kewajiban ada disitu. Bisa berkomunikasi dan supaya sama-sama enak dalam pelaksanaan pekerjaan," tukas Grace.

Berakhirnya Sebuah Kontrak

 Akhir sebuah kontrak sering dikaitkan dengan waktu ideal masa berlaku sebuah kontrak. Ternyata, untuk masa kerja freelancer tidak selalu bergantung pada berapa lama waktu, seperti setahun atau lainnya. Biasanya tergantung pada suatu pekerjaan tertentu yang sudah selesai.

Bila sudah selesai, semua kontrak bisa diperpanjang dan dinegosiasi. Namun, tetap harus melihat ruang lingkup pekerjaan dalam kontrak. Jika hanya itu saja tercantum dalam kontrak, berarti seiring dengan hak dan kewajiban yang juga selesai.

Seandainya  kontrak sudah selesai, tapi diberikan lagi pekerjaan baru, harus dibuat kontrak baru karena pekerjaannya berbeda. Tidak boleh mengacu pada yang lama. Pembatalan pekerjaan juga harus dilihat dulu karena belum tentu pelanggaran.  

"Jadi memang kedudukan jadi sejajar karena sebagai freelancer kita harus bekerja sebagai apa. Ini harus jelas di dalam kontrak," kata Grace.

Kontrak freelancer sendiri beragam. Lalu, kalau sudah berakhir kontrak, kepemilikan hasil karya ke siapa?. Misalnyaseorang pelukis,apakah milik perusahaan atau masih boleh mengklaim sebagai karya milik.

Pun mengenai tulisan,  hasil karyanya tulisan setelah kontrak milik siapa akhirnya? Sebenarnya kalau berdasarkan kontrak, ketika pemberi kerja memberikan pekerjaan dan freelancer mengerjakan sesuatu, dengan adanya imbalan balas jasa. Idealnya, pemilik hasil karya adalah pemberi kerja, tapi hak moral tetap pada pembuat karya.

Pekerja Freelance dan Kualitas Diri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun