Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyoal Lapas, Antara Pencegahan dan Peredaran Narkoba

4 Oktober 2018   00:01 Diperbarui: 4 Oktober 2018   18:48 3382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: dailytelegraph.com.au

Sipir dan napi terlibat dalam perdagangan narkotika di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita barang bukti berupa sabu seberat 36,5 kilogram dan 3 ribu butir ekstasi. Narkoba yang berasal dari  Malaysia ini akan dikirim untuk diedarkan dan digunakan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

 Berita pengungkapan penyelundupan narkoba dalam lapas, yang diikuti penangkapan sipir dan napi pada Sabtu 22 September 2018 ini, langsung tayang di berbagai media.

Media online, media siar, hingga media cetak tak luput memberitakannya. Berita yang mengejutkan. Menjadi sebuah trending topik. Seorang sipir menerima langsung kiriman sabu atas kendali seorang tahanan.

Pertanyaan umum yang langsung muncul di kepala masyarakat awam seperti saya, adalah,"kok bisa di dalam lapas?" Ternyata ini pun tak hanya muncul dari saya. Bincang -- bincang yang terdengar dari radio yang kebetulan sedang diputar terdengar sedang mengupas hal yang sama. Seorang penelepon di radio itu menyampaikan keheranannya.

Membicarakan narkoba dan peredarannya di Indonesia seakan tak habisnya. Selalu saja ada pemberitaan di berbagai media. Narkoba telah memasuki nyaris semua lini yang memungkinkan. Profesi apapun rawan terkena narkoba. Anak-anak hingga dewasa bisa terjerat sebagai korban.

Narkoba di kalangan artis menjadi salah satu yang paling sering menjadi sorotan. Kasusnya selalu ada setiap tahun, baik terhadap artis laki-laki maupun perempuan. Pada bulan September 2018 saja,  terjadi penangkapan atas komedian Mudy Tailor  dan  musisi Ozzy Albar.


Sepanjang tahun 2018, sejumlah artis yang  juga ditangkap antara lain Dhawiya Zaida,  Fariz Rustam Munaf, Reza Bukan, dan Fachri Albar. Narkoba jenis sabu, dumolid, dan ganja menjadi konsumsi para artis ini. Mereka kini ada yang menjalani rehabilitasi dan ada yang diganjar vonis hukuman penjara.

Data Penghuni Lapas, September 2018 (sumber:Dirjen Lapas)
Data Penghuni Lapas, September 2018 (sumber:Dirjen Lapas)
 

Maraknya Narkoba 

Saat  kegiatan diskusi mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lapas dan rutan yang diselenggarakan di Menara Bidakara, Jakarta, Rabu  26 September 2018, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Sunarko menyebutkan jika narkoba tidak hanya merusak secara psikologis melainkan juga fisik.

Setidaknya, ada 30 orang yang meninggal dunia per hari. Namun, lantaran narkoba ini dibeli sendri dan dipakai sendiri, dan akhirnya meninggal sendiri, jadi nggak ada yang care.

Menurut Heru, jika 30 orang meninggal per hari karena narkoba maka dalam satu minggu, dua minggu, jumlahnya sama dengan jumlah penumpang satu pesawat  jatuh."Seperti silk air. Sampai sekarang orang tahu jatuh di sungai Musi. Beda halnya kalau narkoba yang jumlah korbannya hanya dua minggu, tapi tidak ada yang care," tutur Heru.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Sunarko (dok.windhu)
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Sunarko (dok.windhu)
Heru pun  menyoroti masuknya barang narkotika sebanyak 80 % dari luar negeri, yakni  lewat laut, lewat darat, lewat udara, dan  yang terakhir lagi tren adalah lewat kargo.

Bisnis narkoba, diakui Heru,  memang bisnis yang menggiurkan sekaligus mengkhawatirkan. Di golden triangle, harga Rp. 40.000 per gram untuk shabu

ketika  sampai di Jakarta menjadi 1,5 juta. Jadi kalau satu hari membawa  10 kg, satu hari saja sudah dapat Rp.150 juta.

Heru juga menyampaikan maraknya narkoba di lapas. Kasus penangkapan sipir dan narapidana yang terlibat dalam narkoba sebanyak 30-35 kilogram dari dalam lapas menunjukkan, perlunya membangun lapas yang bersih dari narkoba.

Salah satunya adalah dengan cara memperbaiki sistem. Selama Heru menjabat sebagai kepala BNN, berhasil diungkap sebanyak 24 kasus narkoba di dalam napas. Sementara, penanganan hukum untuk narkoba tidak bisa begitu saja  dipenjarakan karena ada yang kategorinya harus masuk rehab. Ada yang namanya TAT (tempat assesmen terpadu).  

Sehingga, perlu menyamakan persepsi tentang penanganan pengguna narkoba, antara reskrim, hakim agung, dan jampidum.  "Dari sekitar 300.000 warga binaan sekitar 110.00 narkoba, 30 % di anytaranya pengguna. Pengguna punya hal juga untuk direhab.TAT dioptimalkan tidak semua penyalahguna harus dimasukkan ke rutan kecuali bandar atau pengedar," tegas Sunarko.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Dra. Sri Puguh Budi Utami, M.Si (dok.windhu)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Dra. Sri Puguh Budi Utami, M.Si (dok.windhu)
Kapasitas Lapas yang Overload

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Dra. Sri Puguh Budi Utami, M.Si mengatakan Indonesia adalah pasar yang sangat potensial. Penghuni lapas dan rutan kasus narkoba setiap tahunnya mengalami peningkatan. Berdasarkan data penghuni  per tanggal 25 September 2018, terjadi over load kapasitas mencapai 99 %.

Membludaknya jumlah tahanan dan narapidana itu terjadi di semua kategori.Tahanan anak  (998), tahanan dewasa (70.962), narapidana anak (2.088), narapidana dewasa (174.404). Kapasitas  yang tersedia saat ini hanya 124.953 orang.

Pada bulan September 2018 tercatat, jumlah tahanan/narapidana kasus narkotika di Indonesia sebanyak 111.848 orang. Jumlah itu terdiri dari bandar/ pengedar sebanyak  67.003 orang  dan pengguna = 44.845 orang.

Di sisi lain, jumlah penghuni kasus narkotika saat ini sebesar 45,0 %,  dari total seluruh tahanan/narapidana di Indonesia yang berjumlah 248.452 orang.

Melihat hal ini, sepertinya seakan gampang untuk menyelesaikan peredaran narkoba di dalam lapas. Namun, kenapa kok nggak bisa diselesaikan?

"Karena yang di luar banyak banget, lebih banyak banget. Kiriman dari luar kiloan. Yang namanya pengguna yakinlah akan berupaya keras untuk memenuhi kecanduannya. Sakit fisik dan ini nyata," tutur Utami.

Peneliti Lapas J Simon Runturambi (dok.windhu)
Peneliti Lapas J Simon Runturambi (dok.windhu)
Peneliti Lapas J Simon Runturambi pun menyoroti padatnya kapasitas lapas overload penghuni, terutama oleh napi narkotika. Penyalah guna narkoba harus dibedakan dengan pengedar. Pengguna harusnya direhab karena ketika ada di dalam lapas tidak bisa melakukan rehabilitasi baik medis maupun rehab sosial.

Utami memaparkan, permasalahan di dalam lapas semakin rumit karena adanya petugas yang menjadi oknum dan tidak satu visi memberantas narkoba. Karenanya sinergi dengan menjalin hubungan  baik dengan BNNP dan BBNK dilakukan.

Banyak informasi yang tidak bisa dikuasai dengan baik. Nggak ngerti ini pengguna atau jangan-jangan pengedar. Bandar bisa memanipulasi dirinya agar jatuh ke pengguna.

Penanganan Masalah P4GN di Lapas dan Rutan

Untuk mengatasi  hal ini, telah dilakukan nota kesepahaman antara BNN dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada 27 April 2018.

Kemudian hal itu diperkuat dengan perjanjian Kerja Sama antara Deputi Rehabilitasi BNN dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham tentang Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan, WBP dan Petugas Pemasyarakatan pada 23 Agustus 2018.

Data rehabilitasi tahanan/narapidana pecandu narkoba (sumber:slide Dirjen Lapas)
Data rehabilitasi tahanan/narapidana pecandu narkoba (sumber:slide Dirjen Lapas)
Dikatakan Utami lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap peredaran narkoba, yakni  mencegah/menangkal masuknya narkoba ke dalam Lapas/Rutan/ Cab.Rutan/LPKA (Supply Reduction), serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap  narkoba di dalam Lapas/Rutan/Cab.Rutan/LPKA

Sementara untuk penanganan peredaran gelap narkotika di dalam lapas/ rutan/cabang rutan/LPKA,  juga telah dilakukan penambahan  sumber daya manusia  petugas  pemasyarakatan sebanyak14.739  orang.

Selain itu, lanjut Utami, juga dilakukan  pemberian  sanksi tegas kepada Petugas  yang ikut terlibat dalam peredaran gelap narkotika di dalam Lapas/Rutan/Cab/ Rutan/LPKA.

Utami tak menutupi adanya keterlibatan para pegawai dalam kasus narkoba. Data tercatat pegawai yang terjerat kasus narkoba pada tahun 2016 ke tahun 2017.

 Data pegawai terlibat kasus narkoba pada tahun 2016 berjumlah 48 pegawai, yang proses (24) dan SK (24).

Tahun 2017 berjumlah total 94 pegawai yang proses (45) dan SK (49). Untuk tahun 201 hingga September 2018 tercatat jumlah pegawai 43 orang, yang saat ini tengah proses (22) dan sudah SK (21).

Utami memaparkan, program rehabilitasi bagi  tahanan/narapidana pecandu  (Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017) pun telah dilakukan. Jumlah tahanan/narapidana yang  mendapatkan program rehabilitasi, yakni  2.298 orang ( 2015 ), 4.440 orang (2016) , dan 2.563 orang (2017). Tahun  2018 diupayakan mencapai target nasional sebanyak  6.000 orang

Jenis program rehabilitasi terdiri atas rehabilitasi medis dan rehablilitasi sosial. Selain itu, ada program pasca rehabilitasi. Rehabilitas medis berupa penanganan gawat darurat narkotika, yakni detoksifikasi dan terapi simtomatik, terapi komorbiditas, terapi rumatan -- metadon. Untuk rehabilitasi sosial Criminon berupa therapeutic community dan intervensi singkat

Stop peredaran dan penyalahgunaan narkoba (sumber:dirjen Lapas)
Stop peredaran dan penyalahgunaan narkoba (sumber:dirjen Lapas)
Utami menyampaikan jika hingga saat ini, kepala divisi  pemasyarakatan bekerjasama  dengan  instansi terkait (Polisi, BNN, Dinkes). Selain itu, juga mengaktifkan  satuan petugas  Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (satgas P4GN).

Tindakan lainnya adalah dengan melakukan  asistensi dan supervisi secara terus  menerus. Untuk kepala Lapas/Rutan/Cab. Rutan/LPKA, dalam rangka pencegahan peredaran narkoba, dilakukan langkah-langkah dengan melakukan penggeledahan/razia/sidak.

Selain itu mengoptimalkan peran petugas P2U, pengamanan & intelijen, memaksimalkan penjagaan area rawan akses narkoba, dan membatasi kunjungan bagi penghuni terindikasi pengedar.

Upaya memutuskan rantai peredaran narkoba dilakukan dengan melarang setiap orang membawa ponsel dalam lapas. Harus ditempatkan di kotak khusus. Hal ini demi  terwujudnya Lapas/ Rutan/ Cab.Rutan/ LPKA yang bebas dari peredaran narkoba dan handphone di setiap wilayah, meningkatnya disiplin dan tanggung jawab setiap petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas.

Selain  terlaksananya program pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana di setiap Lapas/Rutan/Cab.Rutan/LPKA,  serta  tercapainya ketertiban penghuni dalam melaksanakan dan mengikuti setiap program pembinaan yang diselenggarakan.

Diskusi penanganan Masalah P4GN di Lapas dan Rutan (dok.windhu)
Diskusi penanganan Masalah P4GN di Lapas dan Rutan (dok.windhu)
Cegah Bonus Demografi Jadi  Bencana Demografi

Peredaran narkoba yang kini juga menyasar pada anak-anak perlu diperhatikan dalam tindakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Kepala BNN Heru Sunarko menekankan, jangan sampai bonus demografi yang akan didapat Indonesia pada tahun 2035 berubah menjadi beban bila terkena narkoba. Butuh kerja sama berbagai pihak untuk mencegah narkoba!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun