Mohon tunggu...
Rianda Khasabi
Rianda Khasabi Mohon Tunggu... Insinyur - Perspective Writer

Half javanese, half minangese. Interest much in politics and engineering.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ke Mana Bupati Jember di Tengah Carut-marutnya Birokrasi?

29 November 2019   16:54 Diperbarui: 29 November 2019   17:12 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiga minggu yang lalu, beredar surat resmi rekomendasi Kemendagri yang ditujukan terhadap Pemerintah Kabupaten Jember terkait mutasi jabatan sejumlah aparatur sipil Negara oleh Bupati Jember Faida, SK Bupati dinilai Mendagri telah bertentangan dengan aturan kajian kemendagri dan melangkahi fungsi Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diatur dalam Undang - Undang serta Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Mendagri lewat Pemprov Jatim mendesak Bupati Jember agar mencabut 3o Perbup tentang KSOTK yang dibuat tanggal 3 Januari 2019. Surat teguran Kemendagri ini melengkapi carut marutnya birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember dalam beberapa tahun terakhir semenjak Ibu Faida menjabat sebagai bupati terpilih. Lantas kemanakah Bu Faida yang sampai saat ini belum muncul untuk memberikan klarifikasi terhadap riweuh nya permasalahan ini?

Terkait mutasi jabatan ASN Jember. sebenarnya Bupati Jember sudah mendapatkan teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena tidak adanya linierisasi kompetensi dan hal ikhwal yang genting dan mendasar.

Dengan arti lain, para ASN yang dimutasi jabatannya ada yang dipindahkerjakan ke instansi yang bukan di kompetensi ASN tersebut. contohnya adalah seorang ners di Rumah Sakit Dr. Soebandi yang dipindahkerjakan di instansi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang bukan bidangnya. Sampai saat ini pun saya belum tahu motivasi Bupati Faida untuk memindahkan sejumlah ASN yang tidak kompeten dibidangnya.

Bahkan ada aliansi aktivis di lapisan masyarakat Jember yang menganggap mutasi jabatan ini sangat kental dengan praktik nepotisme, karena tidak adanya uji kompetensi dan rekomendasi dari KASN.

Sebagai warga Jember, sebenarnya isu penolakan terhadap kebijakan Bupati Faida yang bertentangan dengan rakyat sudah terdengar lama dikuping saya, namun beberapa minggu terakhir adalah puncak klimaks segala permasalahan akibat elit dan birokrat yang tidak berfungsi semestinya.

Bagaimana dampak dan kerugian langsung bersinggungan dengan masyarakat Jember karna kesalahan kebijakan pemimpinnya. dan yang paling disesalkan oleh milenials jember adalah hilangnya Hak masyarakat untuk bergabung menjadi ASN/PNS Jember tahun 2019 akibat Sistem Organisasi Tata Kelola (SOTK) yang bermasalah.

Penghilangan kuota dan hak masyarakat untuk bergabung ke pemerintahan Jember ini ironisnya berlangsung bersamaan dengan event festival HAM yang dilangsungkan di kota Jember. Sampai saat ini pun saya tidak mengerti lobbying seperti apa yg dilakukan Pemkab sehingga Jember bisa jadi tuan rumah festival HAM.

Namun realitas di permukaan berkata kontras dengan itu semua. Bagaimana kuota CPNS dihilangkan, bagaimana GTT yang menantikan pengangkatan PNS harus tertunda karena permasalahan SOTK Pemkab Jember. semua sangat berbanding terbalik dengan misi peduli HAM itu sendiri.

Buntut SOTK Pemkab Jember yang bermasalah tidak sampai disini saja, akan ada dampak yang panjang jika Jember tidak segera menyerahkan SOTK ke Mendagri, problema yang dihadapi saat ini adalah penundaan pembahasan draf KUA-PPAS R-APBD Jember yang seharusnya dilaksanakan tanggal 30 November 2019.

Jika pembahasan draf molor, bisa jadi akan  berdampak pada molornya APBD 2020 Kabupaten Jember, dan yang akan terkena imbasnya adalah Bupati Jember terpilih periode 2020-2024 yang nantinya akan menjalankan roda pemerintahan selanjutnya. karena molornya APBD akan berdampak pada pertumbuhan pembangunan itu sendiri, bagaimana belanja akan terhambat, gaji-gaji akan menunggak, dan setumpuk permasalahan lain yang tidak diinginkan terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun