Mohon tunggu...
Rian Febriyana Putra
Rian Febriyana Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Kimia Universitas Pendidikan Indonesia

Memiliki minat dan hobi di bidang pendidikan, seperti kurikulum, bahan ajar, dan juga di bidang ilmu kimia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengolahan Sampah Rumah Tangga dalam Mewujudkan Lingkungan Asri

13 Agustus 2022   12:00 Diperbarui: 13 Agustus 2022   12:05 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengolahan Sampah Rumah Tangga dalam Mewujudkan Lingkungan Asri

Kelompok 15 KKN Tematik Universitas Pendidikan Indonesia yang tergabung dari sejumlah mahasiswa berkerja sama untuk mewujudkan Kampung Negla RW 04 Kelurahan Isola Kota Bandung menjadi pemukiman yang nyaman untuk ditempati, khususnya dalam aspek kebersihan. Berbagai program telah dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut, salah satu program yang menjadi landasan pengetahuan dalam kebersihan adalah pengolahan sampah.

Pada Minggu (10/07),  sosialisasi mengenai pengolahan sampah dilakukan di Balai RW 04 Negla dengan peserta ibu rumah tangga yang merupakan garda terdepan dalam menangani sampah yang dihasilkan di rumah. Berdasarkan pengamatan kelompok 15 KKN Tematik UPI, RW 04 Negla ini memiliki sistem pengolahan sampah yang sudah cukup baik secara keseluruhan, tentu ini menjadi latar belakang untuk kami mewujudkan lebih jauh lagi pengolahan yang lebih efisien secara individu. Dengan antusias yang sangat luar biasa, para peserta menyimak sosialisasi dengan baik materi tentang kebersihan, khususnya mengenal apa itu sampah, bagaimana cara memilah, dan bagaimana mengolah sampah. Pada prinsipnya, para ibu harus mengenal terlebih dahulu apa itu sampah, dan bagaimana cara memilah sampah tersebut berdasrkan kesulitan terurainya yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik merupakan sampah yang biasanya berasal dari alam seperti daun, ranting pohon, buah, dan lain sebagainya. Karakteristik sampah ini sangat mudah terurai sehingga tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan yang terlalu berarti. Sedangkan jenis lainnya yaitu sampah anorganik yang merupakan sampah yang sulit terurai di alam, seperti plastik, bungkus snack, botol, dan lain sebagainya.

dokpri
dokpri

Setelah hal tersebut, para ibu rumah tangga pun harus teliti dalam proses pembuangan sampah hingga tempat pembuangan akhir (TPA). Hal pertama ketika sampah sudah dipilah dengan baik adalah dengan mengumpulkannya pada tempat yang cukup besar (trashbag), yang selanjutnya akan dikumpulkan oleh petugas dan diangkut menggunakan truk menuju tempat pembuangan sampah sementara, setelah itu ada proses pemilahan kembali oleh petugas sampah, ini sebabnya ibu rumah tangga diharuskan untuk memilah sampah dengan biak agar petugas sampah tidak memiliki tugas yang terlalu berat dalam memilah. Setelah sampah terpisah sesuai dengan jenisnya, maka sampah siap dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Terlepas dari itu, meskipun sampah organik mudah terurai namun tetap saja akan menimbulkan pencemaran lingkungan meskipun tidak terlalu berdampak, seperti bau yang tak sedap. Maka dari itu kesadaran masyarakat dalam mengolah sampah ini akan menjadi penting, salah satunya mengupayakan bagaimana caranya sebuah sampah ini akan bernilai ekonomis, inijuga akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berwirausaha. Salah satu cara alternatif adalah dengan cara mengumpulkan berbagai macam sampah organik, baik itu daun, ranting, buah dan lain sebagainya lalu digiling hingga halus. Sampah organik yang sudah halus ini dapat digunakan sebagai pupuk organik. Pupuk organik ini akan sangat berguna dan bernilai ekonomis unsuk masyarakat, selain untuk menumbuhkan tanaman agar subur.

img-2829-1-62f724273555e4028e7cbff2.jpg
img-2829-1-62f724273555e4028e7cbff2.jpg

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun